Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan sumbernya

Berdasarkan Sumbernya, hukum dibagi menjadi tiga:

  1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan. 
  2. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat). 
  3. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim

iklan tengah