Materi CPNS Tentang Bhineka Tunggal Ika

Ungkapan Bhineka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV pada masa Kerajaan Majapahit.

Semboyan Bhineka Tunggal Ika mulai menjadi pembicaraan terbatas antara Muhammad Yamin, Soekarno, I Gusti Bagus Sugriwa dalam sidang-sidang BPUPKI.

Moh. Hatta sendiri mengatakan bahwa Bhineka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno setelah Indonesia merdeka.

Setelah beberapa tahun kemudian ketika merancang Lambang Negara Republik Indonesia dalam bentuk Garuda Pancasila, dimasukkan ke dalamnya.

Lambang Garuda Pancasila digunakan dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Bung Hatta pada 11 Februari 1950 berdasarkan rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid II (1913-1978).

Bhineka Tunggal Ika ini dijadikan semboyan Negara berdasarkan usul Muh. Yamin, di mana saat BPUPKI antara Meli-Juni 1945, Muh.Yamin menyebut-nyebut ungkapan Bhineka TUnggal Ika itu sendirian, I Gusti Bagus Sugriwa (temannya dari Bandung) menyambut sambungan ungkapan itu dengan "tan hanna dharma mangrwa".

Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan yang merupakan kesepakatan bangsa yang ditetapkan dalam UUD-nya.

Oleh karena itu, untuk dapat dijadikan acuan secara tepat dalam hidup berbangsa dan bernegara, makna Bhinneka Tunggal Ika perlu dipahami secara tepat dan benar untuk selanjutnya dipahami cara untuk mengimplementasikan secara tepat dan benar pula.

Dalam menerapkan Bhinneka Tunggal Ika di kehidupan bangsa Indonesia, perlu mengacu pada prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mengutamakan kepentingan Bangsa, buka kepentingan individu.

Berikut isi dalam Pembukaan UUD 1945:

  1. Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
  2. Kemerdekaan yang dinyatakan oleh bangsa Indonesia supaya rakyat dapat berkehidupan kebangsaan yang bebas
  3. Salah satu misi negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Salah satu dasar negara Indonesia adalah Persatuan Indonesia yang merupakan wawasan kebangsaan.
  5. Ingin diwujudkan dengan berdirinya negara Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari isi Pembukaan UUD 1945 tersebut, jelas bahwa prinsip kebangsaan mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.

Istilah Individu atau konsep individualisme tidak terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Dengan kata lain, Bhinneka Tunggal Ika yang diterapkan di Indonesia tidak berdasar pada individualisme dan liberalisme.
Dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950, Pasal 3 Ayat (3) menentukan perlunya ditetapkan lambang negara oleh pemerintah.

Sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut, terbit Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Baru setelah diadakan amandemen UUD 1945 dalam Pasal 36A menyebutkan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 menyebutkan lambang negara terdiri atas tiga bagian, yaitu:

  1. Burung Garuda yang menengok dengan kepala lurus ke sebelah kanannya
  2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher garuda
  3. Semboyan yang ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Di atas pita, tertulis dengan huruf latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa Kuno yang berbunyi "Bhinneka Tunggal Ika"

Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dipisahkan dari Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan Dasar Negara Pancasila. Hal ini sesuai dengan komponen yang terdapat dalam Lambang Negara Indonesia.
Pada tahun 1951 semboyan Bhineka Tunggal Ika ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951.

Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 menyatakan bahwa:

"Sejak 17 Agustus 1950, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, Garuda Pancasila. Kata bhinneka ika kemudian dirangkai menjadi satu kata bhinneka.

Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhineka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam lambang negara, dan tercantum dalam pasal 36A UUD 1945.

Seperti halnya Pancasila, istilah Bhinneka Tunggal Ika juga tidak tertera dalam UUD 1945 (asli), namun esensinya terdapat di dalamnya. Sebagai contoh:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
  2. Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan: Di daerah otonom, akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Dalam teritori negara Indonesia terdapat kurang 250 zelfbesturende Jandschappen dan volksgemeenschappen. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.

Makna dari contoh di atas adalah dalam menyelenggarakan kehidupan kenegaraan perlu ditampung keanekaragaman atau kemajemukan bangsa dalam satu wadah, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bangsa Indonesia beruntung telah memiliki falsafah bhinneka tunggal ika sejak dahulu ketika negara barat masih mulai memerhatikan tentang konsep keberagaman.

Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan keberagaman.

Jika dilihat dari kondisi alam saja Indonesia sangat kaya akan ragam flora dan fauna, yang tersebar dari ujung barat samapai ujung timur serta dari ujung selatan ke utara di terdapat sekitar 17508 pulau.

Bangsa ini juga didiami lebih dari 1000 suku yang menguasai sekitar 77 bahasa daerah dan menganut berbagai agama dan kepercayaan.

Keberagaman ini merupakan ciri khas bangsa Indonesia.

Atas dasar ini, para pendiri / proklamator bangsa sepakat untuk menggusunug bhinneka tunggal ika sebagai semboyan Bangsa Indonesia.

Karena Bagi setiap masyarakat Indonesia, semboyan Bhineka Tunggal Ika dapat dijadikan sebagai dasar guna melaksanakan perwujudan terhadap kerukuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Selayaknya, kita mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari, contohnya dengan cara menjalani kehidupan dengan saling menghargai dan menghormati setiap individu / warga negara, terlepas dari setiap perbedaan yang ada, tidak saling membedakan bahkan mencaci karena hal ini bisa menimbulkan konflik dan menjadi sumber atau awal pemecah kesatuan bangsa.

Dengan Bhineka Tunggal Ika Rakyat Indonesia dilarang saling mendiskriminasi dengan memandang perbedaan suku, bentuk wajah, warna kulit, agama, dan lain sebagainya. Karena

Semua rakyat indonesia perlu memiliki kesadaran bahwa Bangsa Indonesia terdiri dari banyak keragaman.

Oleh karenanya semua rakyat indonesia harus menanamkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam hati, serta menyingkirkan dan membuang sikap egois yang selalu mengutamakan diri sendiri atau menomorsatukan asal daerahnya dan menganggap daerah lain tidak lebih penting daripada daerahnya.
Prinsip Bhinneka Tunggal ika yaitu asas yang mengakui adanya kemajemukan bangsa dilihat dari segi agama, keyakinan, suku bangsa, adat, budaya, keadaan daerah, dan ras. Beberapa cara menyikapi kemajemukan diantaranya adalah:

  1. Kemajemukan dihormati dan dihargai serta kedudukan dalam satu prinsip yang dapat mengikat keanekaragaman tersebut dalam kesatuan yang kokoh.
  2. Kemajemukan bukan dikembangkan dan didorong menjadi faktor pemecah bangsa, tetapi kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing komponen bangsa
  3. Kemajemukan diikat secara sinergi menjadi kekuatan yang luar biasa untuk dimanfaatkan dalam menghadapi segala tantangan dan persoalan bangsa.
Paham Bhinneka Tunggal Ika oleh Ir. Sujamto sebagai paham Tantularisme, bukan paham sinkretisme.

Paham Bhinneka Tunggal Ika dicoba untuk mengembangkan konsep baru dari unsur asli dengan unsur dari luar.

Contoh:
Adat istiadat tetap diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan kebangsaan.
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika, yaitu:

Toleransi
Pembentukan kesatuan dari keanekaragaman (bukan pembentukan konsep baru dari keanekaragaman) pada unsur atau komponen bangsa. Contoh: terdapat keanekaragaman agama dan kepercayaan. Artinya:

  1. Ketunggalan Bhinneka Tunggal Ika tidak dimaksudkan untuk membentuk agama baru
  2. Setiap agama diakui seperti apa adanya, tetapi dicari common denominator dalam kehidupan beragama di Indonesia. Contoh denominator adalah prinsip-prinsip yang ditemui dari setiap agama yang memiliki kesamaan.
  3. Common denominator ini dipegang sebagai ketunggalan yang dipergunakan sebagai acuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Tidak Bersifat Sektarian dan Eksklusif, melainkan Inklusif
Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif. Artinya: Dlam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain.

Kelemahan pandangan sektarian dan eksklusif (tertutup) antara lain:

  1. Menghambat terjadinya perkembangan dalam menghadapi arus globalisasi dan keanekaragaman budaya bangsa.
  2. Memicu terjadinya keakuan yang berlebihan. Contoh tidak atau kurang memperhitungkan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat.

Cara menyikapi pandangan sektarian dan eksklusif yaitu perlu adanya sifat terbuka yang terarah agar memungkinkan terbentuknya masyarakat yang pluralistik secara koeksistensi, memiliki sifat saling menghormati, tidak merasa dirinya yang paling benar, dan tidak memaksakan kehendak pribadi kepada pihak lain. Sehingga dapat berkembang menjadi masyarakat modern.

Bhinneka Tunggal Ika bersifat inklusif, artinya golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas. 

Kelebihan dari sifat inklusif, yaitu ada pada segara peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah dibuat agar mampu:

  1. Mengakomodasi masyarakat yang pluralistik dan multikultural dengan tetap berpegang teguh pada dasar negara dan UUD 1945
  2. Menghindari hal-hal yang memberi peluang terjadinya perpecahan bangsa

Tidak bersifat Formalitas yang Hanya Menunjukan Perilaku Semu
Bhinneka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling mempercayai, saling menghormati, saling mencintai, dan rukun. Hanya dengan cara demikian, keanekaragaman ini dapat dipersatukan.

Bersifat Konvergen
Hal ini bermakna bahwa perbedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, melainkan dicari titik temu dalam bentuk kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut akan terwujud jika dilandasi oleh sikap toleran, nonsektarian, inklusif, akomodatif, dan rukun.

Terbuka

Koeksistensi dan Kebersamaan

Kesetaraan

Musyawarah disertai dengan pernghargaan terhadap pihak lain yang berbeda
Dalam pembukaan UUD 1945, alinea pertama disebutkan bahwa:

"Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan"

Awalnya, kemerdekaan atau kebebasan diberi makna bebas dari penjajahan negara asing, namun saat ini memiliki makna yang lebih luas yaitu menyangkut harkat dan martabat manusia, karena di ero globalisasi berkembang neoliberalisme dan neokapitalisme.

Paham neoliberalisme dan neokapitalisme menyebabkan penjajahan dalam bentuk baru, yaitu penjajahan dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya, dan bidang kehidupan lain.

Dengan begitu, kemerdekaan dimaknai sebagai bebas dari berbagai ekesploitasi manusia oleh manusia lain dalam segala dimensi kehidupan, baik dari luar maupun dari dalam negeri.

Manusia memiliki kebebasan dalam berpikir, berkehendak, memilih, dan bebas dari segala macam ketakutan yang merupakan aktualisasi dari konsep hak asasi manusia, yaitu menundukkan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Sementara itu, penerapan Bhinneka Tunggal ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasar pada Pancasila (dasar negara) yang telah ditetapkan oleh bangsa Indonesia.

Dengan demikian, penerapan Bhinneka Tunggal Ika harus dijiwai oleh konsep regiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas, dan sosialitas. Hanya dengan ini maka Bhinneka Tunggal Ika akan teraktualisasi.

Daftar Pustaka
  1. Belajarbro. 2019. Artikel TWK. https://belajarbro.id/cpns/artikel-twk-03.php
  2. Markijar. 2019. Pengertian dan Makna Bhinneka Tunggal Ika. http://www.markijar.com/2015/12/pengertian-dan-makna-bhinneka-tunggal.html

iklan tengah