Materi CPNS Tentang Demokrasi Indonesia
Definisi singkat dari demokrasi adalah pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Negara Demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Gagasan tentang demokrasi sudah muncul sejak abad ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno, tetapi model demokrasi tersebut tidak bertahan lama.
Setelah runtuhnya demokrasi di Yunani, bangsa Eropa hidup dalam sistem monarki absolut dalam waktu yang lama.
Pada tahun 1643-1715, Raja Louis XIV berkuasa dan absolutisme di Prancis mencapai puncak kejayaanya. Ciri pemerintahannya adalah:
- memerintah tanpa undang-undang dan kepastian hukum
- memerintah tanpa dewan legislatif
- memerintah tanpa anggaran yang pasti
- memerintah tanpa dibatasi oleh kekuasaan apapun
Pada tahun 1775-1783, Revolusi Amerika /perang kemerdekaan Amerika mendorong orang Prancis menjadi pasukan sukarelawan di bawah Jenderal Lafayette membantu Amerika Serikat.
Prancis terpengaruh paham liberalisme. Muncul tokoh penentang absolutisme:
- John Locke (1632-1704) yang menganjurkan adanya undang-undang di kerajaan. Manusia punya hak merdeka, hak hidup, hak memilih, dan hak memiliki
- Montesqieu (1689-1755) yang terkenal dengan teori Trias Politica (Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif) dalam bukunya L'Espirit des Lois
- J.J. Russeau (1712-1778) penganjur demokrasi (semboyan, "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat") dalam bukunya Du Contract Social.
Paham demokrasi kembali muncul sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut tersebut.
Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Lawa (kekuasaan hukum).
Unsur-unsur rule of law itu meliputi:
- Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak ada kesewenang-wenangan
- Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara
- Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan
Pada konferensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu Negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya:
- Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
- Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
- Pemilihan umum yang bebas
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat
- Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
- Pendidikan kewarganegaraan
Demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan sebuah negara dalam upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara.
Demokrasi memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada rakyat untuk mengambil peran dalam pembuatan kebijakan publik.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi kekuasaan tiga politik Negara (legislative, eksekutif dan yudikatif).
Indonesia merupakan salah satu Negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk lingkup asia tenggara Indonesia sering dipandang sebagai Negara terbaik dalam menjalankan demokrasinya.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi di Indonesia tidak lepas dari alur periodesasi sejarah politik di Indonesia dari masa Orde Lama, Orde Baru hingga demokrasi pada masa Reformasi yang mengalami perkembangan.
1. Sistem Presidensial
Sistem presidensial menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat.
Dalam sistem presidensial kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan pemerintahan) sepenuhnya berada di tangan presiden
2. Sistem Parlementer
Sistem demokrasi parlementer menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Kepala eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri.
Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden, misalnya di india.
Sistem demokrasi yang mendasar pada prinsip filosifi Negara dibedakan menjadi dua, yakni:
Sistem presidensial menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat.
Dalam sistem presidensial kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan pemerintahan) sepenuhnya berada di tangan presiden
2. Sistem Parlementer
Sistem demokrasi parlementer menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Kepala eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri.
Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden, misalnya di india.
Sistem demokrasi yang mendasar pada prinsip filosifi Negara dibedakan menjadi dua, yakni:
- Demokrasi perwakilan liberal. Demokrasi ini didasarkan pada filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
- Demokrasi satu partai dan komunisme. Demokrasi ini berkembang di Rusia, Cina, Vietnam, dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai negara.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi menjadi empat periode:
- Periode 1945 - 1959, masa demokrasi parlementer. Demokrasi pada masa ini menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai besar.
- Periode 1959 - 1965, masa demokrasi terpimpin. Pada masa ini banyak aspek yang menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
- Periode 1966 - 1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru. Pada masa ini merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
- Periode 1999 - sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi. Demokrasi pada masa ini berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan antarlembaga negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuatan di Tangan Rakyat
Jadi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh MPR.
- Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi →"...Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.."
- Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 →"Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan" (pokok pikiran III).
- UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) → "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik"
- UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) → "kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar"
Jadi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh MPR.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan setelah kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Walaupun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada masa setelah kemerdekaan, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar.
Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menyerukan pembentukan partai-partai politik.
Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan politik dan proses pemerintahan.
Persaingan antar kepentingan dan kekuatan politik mengalami perkembangan dan semakin nampak jelas.
Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik antara partai politik di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik / partai politik di luar lingkungan kekuasaan.
Kegiatan partisipasi politik di masa orde lama atau atau saat diberlakukannya demokrasi parlementer (1945-1959) berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme (paham yang memegang teguh hal-hal yang dibawa sejak kecil) yang tumbuh di tengah masyarakat.
Saat diterapkannya demokrasi parlementer juga sering disebut masa kejayaan demokrasi di Indonesia, sebab hampir seluruh elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia.
Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat vital dalam proses politik yang berjalan.
Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh nyata dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi.
Terdapat sekitar 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para simpatisannya.
Dalam perkembangan demokrasi di era orde lama atau saat diberlakukannya demokrasi parlementer (1945-1959) salah satu hal yang dikecewakan adalah masalah presiden (soekarno) yang hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.
Akhirnya massa ini mengalami kehancuran setelah terjadinya perpecahan antar elit dan antar partai politik.
Perpecahan antar elit politik ini diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan militer, serta adanya ketidakmampuan setiap kabinet dalam merealisasikan programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional.
Keadaan ini dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi parlementer (1945-1959) telah usai dan demokrasi terpimpin kini telah dimulai.
Secara umum, terdapat 3 poin penting yang menjadi penyabab gagalnya pelaksanaan demokrasi parlementer (1945-1959) di indonesia, adalah sebagai berikut:
Setelah gagalnya demokrasi parlementer dan diteruskan oleh demokrasi terpimpin maka periode demokrasi terpimpin ini secara dini dimulai dengan terbentuknya Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin ialah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Akibat dari demokrasi terpimpin adalah kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan secara signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat.
Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur politik dikendalikan secara hampir penuh oleh presiden.
Dengan ambisi yang besar PKI mulai memperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan menjadi beberapa poin penting dalam perkembangan demokrasi Orde Lama, antara lain:
1. Stabilitas politik secara umum memprihatinkan.
Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik kebanyakan bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
2. Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun bereda dalam kedaan memprihatinkan.
Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.
3. Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan.
Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjadikan birokrasi tidak terurus.
4. Krisis ekonomi.
Pada masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang kerap terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurang diperhatikannya sektor ekonomi dalam negeri.
Walaupun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada masa setelah kemerdekaan, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar.
- Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh.
- Presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator.
- Dengan maklumat Wakil Presiden, maka ada kesempatan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik indonesia.
Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menyerukan pembentukan partai-partai politik.
Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan politik dan proses pemerintahan.
Persaingan antar kepentingan dan kekuatan politik mengalami perkembangan dan semakin nampak jelas.
Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik antara partai politik di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik / partai politik di luar lingkungan kekuasaan.
Kegiatan partisipasi politik di masa orde lama atau atau saat diberlakukannya demokrasi parlementer (1945-1959) berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme (paham yang memegang teguh hal-hal yang dibawa sejak kecil) yang tumbuh di tengah masyarakat.
Saat diterapkannya demokrasi parlementer juga sering disebut masa kejayaan demokrasi di Indonesia, sebab hampir seluruh elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia.
Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat vital dalam proses politik yang berjalan.
Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh nyata dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi.
Terdapat sekitar 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para simpatisannya.
Dalam perkembangan demokrasi di era orde lama atau saat diberlakukannya demokrasi parlementer (1945-1959) salah satu hal yang dikecewakan adalah masalah presiden (soekarno) yang hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.
Akhirnya massa ini mengalami kehancuran setelah terjadinya perpecahan antar elit dan antar partai politik.
Perpecahan antar elit politik ini diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan militer, serta adanya ketidakmampuan setiap kabinet dalam merealisasikan programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional.
Keadaan ini dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi parlementer (1945-1959) telah usai dan demokrasi terpimpin kini telah dimulai.
Secara umum, terdapat 3 poin penting yang menjadi penyabab gagalnya pelaksanaan demokrasi parlementer (1945-1959) di indonesia, adalah sebagai berikut:
- Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak suka dengan proses dan kondisi politik yang berjalan.
- Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
- Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
Setelah gagalnya demokrasi parlementer dan diteruskan oleh demokrasi terpimpin maka periode demokrasi terpimpin ini secara dini dimulai dengan terbentuknya Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin ialah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Akibat dari demokrasi terpimpin adalah kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan secara signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat.
Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur politik dikendalikan secara hampir penuh oleh presiden.
Dengan ambisi yang besar PKI mulai memperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan menjadi beberapa poin penting dalam perkembangan demokrasi Orde Lama, antara lain:
1. Stabilitas politik secara umum memprihatinkan.
Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik kebanyakan bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
2. Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun bereda dalam kedaan memprihatinkan.
Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.
3. Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan.
Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjadikan birokrasi tidak terurus.
4. Krisis ekonomi.
Pada masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang kerap terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurang diperhatikannya sektor ekonomi dalam negeri.
Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi.
Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar.
Presiden Soeharto yang menggantikan Presiden Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI, menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu disebut Demokrasi Pancasila (Orde baru)
Penamaan Demokrasi Pancasila juga bertujuan untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sejatinya tepat dengan ideologi negara Pancasila.
Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada rakyat.
Oleh karena itu kalangan elit politik, aktivis dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat terutama dalam pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V.
Namun lama kelamaan perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat.
Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, sementara masyarakat semakin terasingkan dari lingkungan kekuasaan dan proses pembuatan kebijakan. Kedaan ini tidak lain adalah akibat dari:
Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.
Berakhirnya masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. OrdeBaru berakhir pada saat Presiden Soeharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J.Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar.
Presiden Soeharto yang menggantikan Presiden Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI, menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu disebut Demokrasi Pancasila (Orde baru)
Penamaan Demokrasi Pancasila juga bertujuan untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sejatinya tepat dengan ideologi negara Pancasila.
Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada rakyat.
Oleh karena itu kalangan elit politik, aktivis dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat terutama dalam pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V.
Namun lama kelamaan perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat.
Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, sementara masyarakat semakin terasingkan dari lingkungan kekuasaan dan proses pembuatan kebijakan. Kedaan ini tidak lain adalah akibat dari:
- Intervensi negara secara berlebihan terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan lebih kepada negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi.
- Kemenangan mutlak Partai Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yang kuat kepada negara.
- Dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi.
- Dipakai pendekatan keamanan
- Tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari bantuan luar negeri, dan akhirnya sukses menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.
Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.
Berakhirnya masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. OrdeBaru berakhir pada saat Presiden Soeharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J.Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Sejak berakhirnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya.
Kebijakan reformasi ini diawali dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) sebab dinilai sebagai sumber utama kegagalan tatanan kehidupan kenegaraan di masa Orde Baru.
Kebijakan reformasi ini diawali dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) sebab dinilai sebagai sumber utama kegagalan tatanan kehidupan kenegaraan di masa Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negara, akibat amandemen tersebut sehingga dengan sendirinya terjadi perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.
Saat masa pemerintahan Habibie mulai nampak beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Saat masa pemerintahan Habibie mulai nampak beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah Demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan Demokresi Pancasila yang diterapkan pada masa orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959.
Perbaikan ke arah positif Perkembangan Demokrasi pada masa Reformasi ini dapat tercermin dalam beberapa hal, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pemilu yang dilaksanakan tahun 1999 jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya serta pelaksanaan pemilu setelah tahun 1999 juga berjalan demokratis dan lebih baik daripada pelaksanaan pemilu sebelum 1999.
- Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
- Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
- Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
Perkembangan demokrasi masa reformasi yang menuju ke arah positif dapat terlihat dari pengakuan Freedom House pada Tahun 2006 yang memasukkan negara Republik Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga setelah Amerika dan India. Pujian-pujian atas perkembangan demokrasi juga terus mengalir dari berbagai kalangan.
Namun dibalik perkembangan demokrasi yang menuju ke arah positif, penerapan demokrasi oleh sebagian kalangan dianggap tidak memberikan kesejahteraan tetapi justru melahirkan pertikaian dan pemiskinan.
Rakyat yang seharusnya diposisikan sebagai penguasa tertinggi, ironisnya justru sering dipinggirkan.
Kondisi buruk diperparah oleh elite politik dan aparat penegak hukum yang menunjukkan aksi-aksi blunder.
Banyak perilaku wakil rakyat yang tidak mencerminkan aspirasi pemilihnya, bahkan opini publik sengaja disingkirkan guna mencapai aneka kepentingan sesaat.
Banyak kasus-kasus yang amat mencederai perasaan rakyat mudah ditampilkan dan mengundang kemarahan publik.
Rakyat yang seharusnya diposisikan sebagai penguasa tertinggi, ironisnya justru sering dipinggirkan.
Kondisi buruk diperparah oleh elite politik dan aparat penegak hukum yang menunjukkan aksi-aksi blunder.
Banyak perilaku wakil rakyat yang tidak mencerminkan aspirasi pemilihnya, bahkan opini publik sengaja disingkirkan guna mencapai aneka kepentingan sesaat.
Banyak kasus-kasus yang amat mencederai perasaan rakyat mudah ditampilkan dan mengundang kemarahan publik.
Kondisi ini dikuatkan dengan pernyataan Jusuf Kalla (mantan Wapres) yang mengatakan bahwa demokrasi cuma cara, alat atau proses, dan bukan tujuan.
Demokrasi boleh di nomor duakan di bawah tujuan utama peningkatan dan pencapaian kesejahteraan rakyat.
Demokrasi boleh di nomor duakan di bawah tujuan utama peningkatan dan pencapaian kesejahteraan rakyat.
Oleh karenanya di tengah eforia demokrasi, kita semua harus berhati-hati akan kepentingan sempit yang sangat mungkin menjadi penumpang gelap.
selain itu sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya untuk pemenuhan kepentingan partai dan kelompok tertentu saja.
Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945 serta bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan bangsa indonesia secara umum.
selain itu sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya untuk pemenuhan kepentingan partai dan kelompok tertentu saja.
Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945 serta bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan bangsa indonesia secara umum.
Posting Komentar