Materi CPNS Tentang Negara dan Konstitusi
Secara terminology, negara dapat diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang bermakna keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Namun secara umum negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
Negara juga dapat diartikan sebagai suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi seluruh individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Daftar Pustaka
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang bermakna keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Namun secara umum negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
Negara juga dapat diartikan sebagai suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi seluruh individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 syarat, yaitu:
- Memiliki Rakyat (De Jure)
- Memiliki Wilayah (De Jure)
- Memiliki Pemerintah (De Jure)
- Pengakuan dari Negara Lain (De Facto)
1. Negara Serikat (Federasi)
Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut.
Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
Hal ini dapat diartikan juga bahwa setiap negara bagian mempunyai pemerintah dan konstitusi sendiri.
Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal.
Pada bentuk negara serikat (federasi) hal yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federal.
Contoh negara federasi adalah Amerika Serikat, Argentina, Kanada, Australia, Swiss dan Afrika Selatan adalah contoh negara serikat (federasi),
Selain itu bentuk negara malaysia adalah federasi yang juga menjadi contoh negara federasi.
Perlu diketahui juga bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama.
Di Afrika Selatan, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Kanada dan Argentina. Di Swiss, namanya lander atau canton.
Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara federasi.
Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara federasi.
2. Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara terbanya di seluruh dunia, jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia.
Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri.
Sebuah negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar.
Indonesia, Jepang dan Prancis adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara Kesatuan.
Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara Kesatuan.
3. Perserikatan Negara (Konfederasi)
Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi.
Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi semuanya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan berada pada subjek hukum internasional.
Karena pada hakikatnya konfederasi atau perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka.
Biasanya perserikatan/konfederasi ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan politik luar negeri.
Meskipun terbentuk dari gabungan beberapa negara, negara konfederensi tidak sama dengan negara federal.
Negara-negara yang tergabung dalam konfederasi memiliki kedaulatan penuh, sedangkan negara-negara bagian yang tergabung dalam negara federal tidak berdaulat.
Untuk diketahui negara dengan bentuk konfederasi hanya bertahan sampai abad 19 saja. Negara yang dulunya berbentuk konfederasi lama kelamaan beralih ke bentuk federal, contohnya negara Swiss.
Negara tersebut dulunya berbentuk konfederasi, tetapi sejak tahun 1848 Swiss cenderung menggunakan sistem federal dimana hubungan internasional diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
4. Negara Netral
Bentuk negara yang selanjutnya yakni negara netral. Negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional.
Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap, netralitas sewaktu-waktu dan politik netral (netralitas positif).
Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria,
Netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya.
Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun.
Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang.
Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya.
Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.
Politik netral atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok.
Negara-negara tersebut bukan saja tidak memihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.
Negara netral juga memiliki tiga segi yang menjadi dasar-dasar politiknya. Ketiga segi tersebut tediri dari:
5. Trustee (perwalian)
Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.
Pemerintahan di daerah trustee melibatkan Dewan Perwalian PBB dengan tujuan untuk mempertinggi kemajuan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, pendidikan rakyat di daerah tersebut menuju ke arah pemerintah sendiri.
Hal ini selaras dengan hak menentuan nasib sendiri.
Tujuan utama sistem perwalian ialah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri.
Contohnya, Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.
Kemudian contoh berikutnya adalah mikronesia yang merupakan negara trustee terakhir yang pada tahun 1994 dilepas Dewan Perwalian PBB.
Dalam Piagam PBB dicantumkan bahwa yang termasuk trustee adalah sebagai berikut:
6. Koloni atau negara jajahan
Negara Koloni / Negara Jajahan adalah suatu daerah yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa lain, dan seluruh urusan pemerintahan diatur negara yang menjajah. atau negara koloni juga disebut sebagai suatu negara yang menjadi jajahan negara lain.
Jadi, daerah atau negara koloni tidak memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri karena nasibnya ditentukan oleh pemerintah negara yang menjajahnya.
Contohnya, Indonesia pernah menjadi koloni (negara jajahan) Belanda selama kurang lebih dari 350 tahun.
7. Protektorat
Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap berdaulat dan tidak merdeka. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya. Contoh negara bentuk protektorat adalah Maroko, Uni Indo-Cina (Vietnam, Kamboja dan Laos) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis. Menurut Samidjo, SH, Protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
Protektorat internasional adalah jika sebuah negara merupakan subyek hukum internasional. Contohnya, Mesir pada saat menjadi protektorat Turki pada tahun 1917 dan Zanzibar pada saat menjadi protektorat Inggris tahun 1890.
Protektorat Kolonial adalah protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya. Negara protektorat kolonial tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka merupakan negara protektorat Inggris.
8. Dominion
Dominion adalah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Bentuk negara ini mula-mula merupakan tanah jajahan Inggris, namun sekarang sudah menjadi negara merdeka dan berdaulat dalam suatu gabungan negara yang diberi nama "The British Commonwealth of Nation".
Dalam perkembangan zaman, ada beberapa negara jajahan Inggris yang merdeka dengan status dominion seperti India dan Pakistan (meskipun sekarang dua negara tersebut telah mengubah bentuk pemerintahan menjadi republik).
Akhirnya, bentuk dominion pun menjadi hilang. Karena yang duduk dalam The British Commonwealth of Nation tidak hanya negara dominion saja maka The British Commonwealth of Nation diubah menjadi Commonwealth of Nation.
Anggota-anggota negara persemakmuran itu antara lain Inggris, Malaysia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Australia, Kanada dan India.
9. Mandat
Negara mandat merupakan sebuah negara yang awalnya adalah jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang kemudian diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini telah ditentukan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contohnya, Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
10. Negara Kecil
Bentuk negara berikutnya yang akan kami jelaskan adalah negara kecil. Sesuai dengan penamaannya, mereka yang memiliki bentuk negara kecil adalah negara-negara yang wilayah kedaulatannya tidak begitu luas.
Karena wilayah kedaulatannya tidak luas, maka jumlah penduduknya pun tidak banyak atau sangat sedikit.
Meskipun berbentuk negara kecil, Negara-negara kecil ini semua mempunyai unsur konstitutif seperti yang dipersyaratkan oleh hukum internasional untuk pembentukan suatu negara.
Walaupun semua negara-negara kecil ini merupakan negara-negara yang merdeka dan berdaulat, tidak semuanya sanggup melaksanakan kedaulatan keluarnya, seperti mempunyai perwakilan diplomatik dan konsuler dengan negara-negara lain atau menjadi anggota organisasi-organisasi internasional.
Pertimbangan terutama adalah karena mahalnya biaya pembukaan misi perwakilan tetap di luar negeri, kekurangan personalia dan beratnya beban pembayaran kontribusi wajib pada organisasi-organisasi internasional.
Negara-negara kecil juga tidak memiliki angkatan bersenjata dan pertahanan nasionalnya diserahkan kepada negara tetangga.
Tentu saja dengan catatan negara-negara kecil itu harus memiliki kebijaksanaan luar negeri yang tidak bersebrangan dengan negara tetangganya.
11. Negara Terpecah
Berikutnya yakni bentuk negara terpecah. Bagaimana suatu negara bisa disebut negara terpecah ?
Negara disebut terpecah ketika suatu negara yang diduduki oleh beberapa negara yang berkonflik pada Perang Dunia 2 dan mempunyai ideologi yang berbeda.
Perbedaan ideologi tersebut terjadi akibat perang dingin dan juga konflik antara blok timur dan blok barat.
Sebuah negara yang berbeda hakekat ideologi nya kemudian terpecah menjadi 2 negara dengan sistem pemerintahannya masing-masing.
Kedua negara tersebut cenderung saling mencurigai dan bermusuhan satu sama lain. Terdapat 5 negara yang terpecah setelah perang dunia kedua.
Kelima negara tersebut adalah : Korea, Jerman, Cyprus, Vietnam dan Cina
12. Gabungan Negara-Negara Merdeka
Bentuk negara yang terakhir adalah Negara yang berisi Gabunga-gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka.
Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
Uni Riil, merupakan gabungan dua buah negara atau lebih yang terbentuk dari adanya perjanjian internasional.
Negara-negara tersebut memiliki satu kepala negara dan melaksanakan hubungan internasionalnya secara bersama-sama.
Dalam hal ini, Uni Riil merupakan subjek dari hukum internasional.
Sedangkan negara-negara yang berada di dalamnya mempunyai kedaulatan ke dalam. Contoh dari penerapan uni riil di masa lalu yakni Uni Austria.
Negara-negara timur tengah seperti Mesir dan Suriah juga pernah bergabung dalam United Arab Republic.
Selain itu, Islandia dan Denmark juga pernah bergabung selama tahun 1918 sampai tahun 1944.
Uni Personil, Terbentuknya negara uni personil ini dapat terjadi bila dua negara merdeka menggabungkan diri karena memiliki raja yang sama.
Berbeda dengan Uni Riil, Dalam uni personil setiap negara tetap merupakan subjek hukum internasional.
Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni personil antara Luxemburg dan Belanda dari tahun 1815 sampai 1890, kemudian Belgia dan negara merdeka Kongo dari tahun 1855 sampai 1908.
Pada jaman sekarang negara dengan sistem uni riil dan uni personil hanya mempunyai nilai sejarah saja dan praktis tidak ada lagi negara yang berada di bawah sistem tersebut kecuali beberapa negara dalam kerangka British Commonwealth of Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, seperti Australia dan Kanada.
Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut.
Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
Hal ini dapat diartikan juga bahwa setiap negara bagian mempunyai pemerintah dan konstitusi sendiri.
Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal.
Pada bentuk negara serikat (federasi) hal yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federal.
Contoh negara federasi adalah Amerika Serikat, Argentina, Kanada, Australia, Swiss dan Afrika Selatan adalah contoh negara serikat (federasi),
Selain itu bentuk negara malaysia adalah federasi yang juga menjadi contoh negara federasi.
Perlu diketahui juga bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama.
Di Afrika Selatan, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Kanada dan Argentina. Di Swiss, namanya lander atau canton.
Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara federasi.
Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara federasi.
- Masing-masing negara bagian boleh membuat dasar hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian harus selaras dengan dasar hukum dari negara federal.
- Masing-masing negara bagian mempunyai pemerintahan sendiri termasuk kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota parlemen.
- Masing-masing negara bagian boleh mempunyai bendera negara bagiannya sendiri.
- Negara federal memiliki kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian atau yang disebut dengan limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara bagian tidak memiliki kedaulatan, tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh negara bagian.
2. Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara terbanya di seluruh dunia, jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia.
Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri.
Sebuah negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar.
Indonesia, Jepang dan Prancis adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara Kesatuan.
Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara Kesatuan.
- Masing-masing negara kesatuan di dunia hanya memiliki satu bendera dan satu Undang-Undang Dasar sebagai dasar hukumnya.
- Negara kesatuan hanya mempunyai satu pemerintah pusat dengan beberapa daerah kekuasaan di bawahnya.
- Dalam pemerintahan negara kesatuan hanya memiliki 1 dewan perwakilan rakyat.
- Negara kesatuan hanya membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan.
3. Perserikatan Negara (Konfederasi)
Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi.
Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi semuanya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan berada pada subjek hukum internasional.
Karena pada hakikatnya konfederasi atau perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka.
Biasanya perserikatan/konfederasi ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan politik luar negeri.
Meskipun terbentuk dari gabungan beberapa negara, negara konfederensi tidak sama dengan negara federal.
Negara-negara yang tergabung dalam konfederasi memiliki kedaulatan penuh, sedangkan negara-negara bagian yang tergabung dalam negara federal tidak berdaulat.
Untuk diketahui negara dengan bentuk konfederasi hanya bertahan sampai abad 19 saja. Negara yang dulunya berbentuk konfederasi lama kelamaan beralih ke bentuk federal, contohnya negara Swiss.
Negara tersebut dulunya berbentuk konfederasi, tetapi sejak tahun 1848 Swiss cenderung menggunakan sistem federal dimana hubungan internasional diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
4. Negara Netral
Bentuk negara yang selanjutnya yakni negara netral. Negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional.
Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap, netralitas sewaktu-waktu dan politik netral (netralitas positif).
Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria,
Netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya.
Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun.
Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang.
Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya.
Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.
Politik netral atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok.
Negara-negara tersebut bukan saja tidak memihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.
Negara netral juga memiliki tiga segi yang menjadi dasar-dasar politiknya. Ketiga segi tersebut tediri dari:
- Segi sosiologis, Dalam segi sosiologis dijelaskan bahwa negara netral menilai segala sesuatu secara objektif demi terwujudnya keseimbangan dan perdamaian. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban sosial yang bersumber dari latar belakang negara yang bersangkutan.
- Segi yuridis, Dalam segi yuridis dijelaskan bahwa negara yang bersifat netral mempunyai instrumen hukum yang membahas tentang pengakuan negara-negara lain atas peran Indonesia dalam gerakan non blok netralitas tersebut.
- Segi politik, Dalam segi politik ini dijelaskan bahwa negara netral tetap merupakan negara menjalankan politik secara seimbang dan melindungi negara tertentu agar tidak diperebutkan oleh negara besar lainnya.
5. Trustee (perwalian)
Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.
Pemerintahan di daerah trustee melibatkan Dewan Perwalian PBB dengan tujuan untuk mempertinggi kemajuan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, pendidikan rakyat di daerah tersebut menuju ke arah pemerintah sendiri.
Hal ini selaras dengan hak menentuan nasib sendiri.
Tujuan utama sistem perwalian ialah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri.
Contohnya, Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.
Kemudian contoh berikutnya adalah mikronesia yang merupakan negara trustee terakhir yang pada tahun 1994 dilepas Dewan Perwalian PBB.
Dalam Piagam PBB dicantumkan bahwa yang termasuk trustee adalah sebagai berikut:
- Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasainya.
- Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalam PD II.
- Daerah mandat yang lahir berdasarkan Perdamaian ersailles.
6. Koloni atau negara jajahan
Negara Koloni / Negara Jajahan adalah suatu daerah yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa lain, dan seluruh urusan pemerintahan diatur negara yang menjajah. atau negara koloni juga disebut sebagai suatu negara yang menjadi jajahan negara lain.
Jadi, daerah atau negara koloni tidak memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri karena nasibnya ditentukan oleh pemerintah negara yang menjajahnya.
Contohnya, Indonesia pernah menjadi koloni (negara jajahan) Belanda selama kurang lebih dari 350 tahun.
7. Protektorat
Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap berdaulat dan tidak merdeka. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya. Contoh negara bentuk protektorat adalah Maroko, Uni Indo-Cina (Vietnam, Kamboja dan Laos) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis. Menurut Samidjo, SH, Protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
Protektorat internasional adalah jika sebuah negara merupakan subyek hukum internasional. Contohnya, Mesir pada saat menjadi protektorat Turki pada tahun 1917 dan Zanzibar pada saat menjadi protektorat Inggris tahun 1890.
Protektorat Kolonial adalah protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya. Negara protektorat kolonial tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka merupakan negara protektorat Inggris.
8. Dominion
Dominion adalah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Bentuk negara ini mula-mula merupakan tanah jajahan Inggris, namun sekarang sudah menjadi negara merdeka dan berdaulat dalam suatu gabungan negara yang diberi nama "The British Commonwealth of Nation".
Dalam perkembangan zaman, ada beberapa negara jajahan Inggris yang merdeka dengan status dominion seperti India dan Pakistan (meskipun sekarang dua negara tersebut telah mengubah bentuk pemerintahan menjadi republik).
Akhirnya, bentuk dominion pun menjadi hilang. Karena yang duduk dalam The British Commonwealth of Nation tidak hanya negara dominion saja maka The British Commonwealth of Nation diubah menjadi Commonwealth of Nation.
Anggota-anggota negara persemakmuran itu antara lain Inggris, Malaysia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Australia, Kanada dan India.
9. Mandat
Negara mandat merupakan sebuah negara yang awalnya adalah jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang kemudian diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini telah ditentukan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contohnya, Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
10. Negara Kecil
Bentuk negara berikutnya yang akan kami jelaskan adalah negara kecil. Sesuai dengan penamaannya, mereka yang memiliki bentuk negara kecil adalah negara-negara yang wilayah kedaulatannya tidak begitu luas.
Karena wilayah kedaulatannya tidak luas, maka jumlah penduduknya pun tidak banyak atau sangat sedikit.
Meskipun berbentuk negara kecil, Negara-negara kecil ini semua mempunyai unsur konstitutif seperti yang dipersyaratkan oleh hukum internasional untuk pembentukan suatu negara.
Walaupun semua negara-negara kecil ini merupakan negara-negara yang merdeka dan berdaulat, tidak semuanya sanggup melaksanakan kedaulatan keluarnya, seperti mempunyai perwakilan diplomatik dan konsuler dengan negara-negara lain atau menjadi anggota organisasi-organisasi internasional.
Pertimbangan terutama adalah karena mahalnya biaya pembukaan misi perwakilan tetap di luar negeri, kekurangan personalia dan beratnya beban pembayaran kontribusi wajib pada organisasi-organisasi internasional.
Negara-negara kecil juga tidak memiliki angkatan bersenjata dan pertahanan nasionalnya diserahkan kepada negara tetangga.
Tentu saja dengan catatan negara-negara kecil itu harus memiliki kebijaksanaan luar negeri yang tidak bersebrangan dengan negara tetangganya.
11. Negara Terpecah
Berikutnya yakni bentuk negara terpecah. Bagaimana suatu negara bisa disebut negara terpecah ?
Negara disebut terpecah ketika suatu negara yang diduduki oleh beberapa negara yang berkonflik pada Perang Dunia 2 dan mempunyai ideologi yang berbeda.
Perbedaan ideologi tersebut terjadi akibat perang dingin dan juga konflik antara blok timur dan blok barat.
Sebuah negara yang berbeda hakekat ideologi nya kemudian terpecah menjadi 2 negara dengan sistem pemerintahannya masing-masing.
Kedua negara tersebut cenderung saling mencurigai dan bermusuhan satu sama lain. Terdapat 5 negara yang terpecah setelah perang dunia kedua.
Kelima negara tersebut adalah : Korea, Jerman, Cyprus, Vietnam dan Cina
12. Gabungan Negara-Negara Merdeka
Bentuk negara yang terakhir adalah Negara yang berisi Gabunga-gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka.
Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
Uni Riil, merupakan gabungan dua buah negara atau lebih yang terbentuk dari adanya perjanjian internasional.
Negara-negara tersebut memiliki satu kepala negara dan melaksanakan hubungan internasionalnya secara bersama-sama.
Dalam hal ini, Uni Riil merupakan subjek dari hukum internasional.
Sedangkan negara-negara yang berada di dalamnya mempunyai kedaulatan ke dalam. Contoh dari penerapan uni riil di masa lalu yakni Uni Austria.
Negara-negara timur tengah seperti Mesir dan Suriah juga pernah bergabung dalam United Arab Republic.
Selain itu, Islandia dan Denmark juga pernah bergabung selama tahun 1918 sampai tahun 1944.
Uni Personil, Terbentuknya negara uni personil ini dapat terjadi bila dua negara merdeka menggabungkan diri karena memiliki raja yang sama.
Berbeda dengan Uni Riil, Dalam uni personil setiap negara tetap merupakan subjek hukum internasional.
Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni personil antara Luxemburg dan Belanda dari tahun 1815 sampai 1890, kemudian Belgia dan negara merdeka Kongo dari tahun 1855 sampai 1908.
Pada jaman sekarang negara dengan sistem uni riil dan uni personil hanya mempunyai nilai sejarah saja dan praktis tidak ada lagi negara yang berada di bawah sistem tersebut kecuali beberapa negara dalam kerangka British Commonwealth of Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, seperti Australia dan Kanada.
Penjelasan tiap unsur-unsur berdirinya sebuah negara menurut Konvensi Montevideo akan kami kelompokkan berdasarkan Unsur Konstitutif dan Unsur Deklaratif, berikut penjelasannya:
UNSUR KONSTITUTIF
Unsur konstitutif merupakan syarat wajib atau unsur pokok yang harus dimiliki calon negara agar bisa menjadi negara.
Jika salah satu unsur pokok di bawah ini tidak terpenuhi maka negara tersebut belum bisa menjadi negara seutuhnya, namun jika unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa saja tidak memerlukan unsur deklaratif untuk menjadi sebuah nagara yang utuh.
Terdapat 4 Unsur Konstitutif berdasarkan Unsur-Unsur Suatu Negara Menurut Konvensi Montevideo yaitu Penghuni (penduduk/rakyat), Wilayah, Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat) dan Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain. Untuk penjelasannya adalah sebagai berikut
1. Penghuni (penduduk/rakyat)
Rakyat merupakan semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat merupakan unsur penting bagi terbentuknya sebuah negara.
Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk merupakan orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara.
Bukan penduduk merupakan orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara, contohnya para turis.
Warga negara merupakan orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara.
Bukan warga negara ialah orang-orang yang berada dalam suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada, contohnya duta besar.
Jadi, unsur yang pertama (penghuni) adalah harus ada rakyat dulu.
2. Wilayah
Setelah rakyat, unsur berikutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah.
Unsur wilayah adalah hal yang amat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk.
Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara merupakan kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
a. Daratan:
Daratan ialah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
b. Udara:
udara merupakan seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan ataupun lautan.
c. Lautan:
Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang terdiri atas laut teritorial, zona tambahan, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara merupakan batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE merupakan wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua ialah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
d. Ekstrateritorial:
Wilayah ekstrateritorial suatu Negara ialah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Contohnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Kekuasaan tertinggi atau pemerintahan yang berdaulat dapat diartikan sebagai suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.
Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:
4. Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu ketika negara itu mampu melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, kebudayaan, dan sebagainya.
UNSUR DEKLARATIF
Unsur deklaratif merupakan unsur tambahan dalam terbentuknya suatu negara, karena jika unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur deklaratif. Namun tetap saja unsur deklaratif ini adalah suatu hal yang penting dalam terbentuknya negara.
Terdapat satu Unsur Deklaratif berdasarkan Unsur-Unsur Suatu Negara Menurut Konvensi Montevideo yaitu Adanya pengakuan dari negara lain. Untuk penjelasannya adalah sebagai berikut.
1. Pengakuan dari negara lain
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain.
Kemudian untuk menperoleh pengakuan dari negara lain maka sebuah negara perlu menjalin hubungan dengan negara lain dalam berbagai bidang misalnya dalam bidang ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan serta keamanan.
Adapun macam-macam bentuk pengakuan dari negara lain adalah sebagai berikut:
Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui karena memiliki unsur-unsur negara seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. Misalnya, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pengakuan de jure yang berarti pengakuan negara lain terhadap suatu negara menurut hukum internasional. Dengan pengakuan secara de jure, negara yang baru dibentuk atau baru merdeka itu memiliki hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat dalam skala internasional. Pengakuan negara lain secara de jure bangsa Indonesia dimulai sejak 18 Agustus 1945, pada saat disahkannya UUD 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden, serta dilantiknya lembaga legislatif (KNIP) sebelum terbentuknya MPR/DPR.
UNSUR KONSTITUTIF
Unsur konstitutif merupakan syarat wajib atau unsur pokok yang harus dimiliki calon negara agar bisa menjadi negara.
Jika salah satu unsur pokok di bawah ini tidak terpenuhi maka negara tersebut belum bisa menjadi negara seutuhnya, namun jika unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa saja tidak memerlukan unsur deklaratif untuk menjadi sebuah nagara yang utuh.
Terdapat 4 Unsur Konstitutif berdasarkan Unsur-Unsur Suatu Negara Menurut Konvensi Montevideo yaitu Penghuni (penduduk/rakyat), Wilayah, Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat) dan Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain. Untuk penjelasannya adalah sebagai berikut
1. Penghuni (penduduk/rakyat)
Rakyat merupakan semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat merupakan unsur penting bagi terbentuknya sebuah negara.
Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk merupakan orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara.
Bukan penduduk merupakan orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara, contohnya para turis.
Warga negara merupakan orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara.
Bukan warga negara ialah orang-orang yang berada dalam suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada, contohnya duta besar.
Jadi, unsur yang pertama (penghuni) adalah harus ada rakyat dulu.
2. Wilayah
Setelah rakyat, unsur berikutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah.
Unsur wilayah adalah hal yang amat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk.
Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara merupakan kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
a. Daratan:
Daratan ialah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
b. Udara:
udara merupakan seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan ataupun lautan.
c. Lautan:
Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang terdiri atas laut teritorial, zona tambahan, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara merupakan batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE merupakan wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua ialah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
d. Ekstrateritorial:
Wilayah ekstrateritorial suatu Negara ialah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Contohnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Kekuasaan tertinggi atau pemerintahan yang berdaulat dapat diartikan sebagai suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.
Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:
- Permanen, yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
- Tidak terbatas atau mutlak, berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
- Bulat atau tidak terbagi-bagi, yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
- Asli, berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
4. Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu ketika negara itu mampu melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, kebudayaan, dan sebagainya.
UNSUR DEKLARATIF
Unsur deklaratif merupakan unsur tambahan dalam terbentuknya suatu negara, karena jika unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur deklaratif. Namun tetap saja unsur deklaratif ini adalah suatu hal yang penting dalam terbentuknya negara.
Terdapat satu Unsur Deklaratif berdasarkan Unsur-Unsur Suatu Negara Menurut Konvensi Montevideo yaitu Adanya pengakuan dari negara lain. Untuk penjelasannya adalah sebagai berikut.
1. Pengakuan dari negara lain
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain.
Kemudian untuk menperoleh pengakuan dari negara lain maka sebuah negara perlu menjalin hubungan dengan negara lain dalam berbagai bidang misalnya dalam bidang ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan serta keamanan.
Adapun macam-macam bentuk pengakuan dari negara lain adalah sebagai berikut:
Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui karena memiliki unsur-unsur negara seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. Misalnya, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pengakuan de jure yang berarti pengakuan negara lain terhadap suatu negara menurut hukum internasional. Dengan pengakuan secara de jure, negara yang baru dibentuk atau baru merdeka itu memiliki hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat dalam skala internasional. Pengakuan negara lain secara de jure bangsa Indonesia dimulai sejak 18 Agustus 1945, pada saat disahkannya UUD 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden, serta dilantiknya lembaga legislatif (KNIP) sebelum terbentuknya MPR/DPR.
Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam 3 proses yaitu proses secara primer, secara sekunder dan secara teoritis. Berikut penjelasannya:
1. Secara Primer
Terjadinya negara secara primer, yaitu asal mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih kompleks.
Secara Primer terjadi sebuah negara melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya. adapun tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut:
a. Persekutuan Masyarakat / Suku (genoot schaft)
Persekutuan Masyarakat merupakan kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (suku). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antar suku.
b. Kerajaan (Rijk/Reich)
Kerajaan adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat yang dipimpin kemudian mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. pada tahap ini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
c. Negara (State)
Negara / State adalah tahap yang dimulai dari negara yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Ciri-ciri tahap ini adalah seluruh rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja dan Hanya ada satu identitas kebangsaan. tahap ini juga disebut dengan tahap nasional dalam terjadinya sebuah negara. Dalam tahap ini muncul kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
d. Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah tahap dimana timbulnya keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kekuasaan / kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. ciri dari tahap ini adalah Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa.
2. Secara Sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan. Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya. Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu sebagai berikut:
a. Proklamasi
Terjadi saat penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perlawanan (perjuangan) sehingga dapat merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.
b. Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan / memisahkan diri. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
c. Anexatie (penguasaan / pencaplokan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain (diwilayah negara lain) tanpa reaksi / perlawanan yang memadai dari penduduk setempat. Contohnya negara Israel terbentuk dengan mencaplok daerah palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
Penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
d. Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.
e. Acessie (penarikan)
Bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
f. Cessie (penyerahan)
Terjadi saat sebuah wilayah diserahkan kepada negara lain atas suatu perjanjian tertentu. Contohnya Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
g. Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami sebuah wilayah, mengadakan perjanjian / kesepakatan untuk saling melebur menjadi sebuah negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Contohnya terbentuknya Federasi negar Jerman pada tahun 1871, yaitu Jerman Barat-Jerman Timur.
h. Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu dan didirikan negara diwilayah itu. Contohnya Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang dimerdekakan oleh Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
i. Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan ini terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Contohnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia kemudian dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Selanjutnya australia dimerdekakan tahun 1901.
3. Secara Teoritis
Terdapat beberapa teori tentang terbentuknya suatu negara secara teoritis, yaitu sebagai berikut.
a. Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
b. Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat terhadap kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
c. Teori Ketuhanan
Sesuai dengan namanya, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan karena itulah, teori Ketuhanan tentang terbentuknya suatu negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Hal ini berdasarkan atas asas kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendak Nya. Menurut teori ini, Tuhanlah yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Akibatnya timbullah paham bahwa Raja atau Penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga Raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan. Contohnya Inggris Raya pada zaman kerajaan. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
d. Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang mengemukakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
e. Teori Organis
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
f. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang dibutuhkan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
g. Teori kedaulatan hukum
Istilah "daulat" berasal dari bahasa arab "daulah" yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
1. Secara Primer
Terjadinya negara secara primer, yaitu asal mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih kompleks.
Secara Primer terjadi sebuah negara melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya. adapun tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut:
a. Persekutuan Masyarakat / Suku (genoot schaft)
Persekutuan Masyarakat merupakan kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (suku). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antar suku.
b. Kerajaan (Rijk/Reich)
Kerajaan adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat yang dipimpin kemudian mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. pada tahap ini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
c. Negara (State)
Negara / State adalah tahap yang dimulai dari negara yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Ciri-ciri tahap ini adalah seluruh rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja dan Hanya ada satu identitas kebangsaan. tahap ini juga disebut dengan tahap nasional dalam terjadinya sebuah negara. Dalam tahap ini muncul kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
d. Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah tahap dimana timbulnya keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kekuasaan / kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. ciri dari tahap ini adalah Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa.
2. Secara Sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan. Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya. Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu sebagai berikut:
a. Proklamasi
Terjadi saat penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perlawanan (perjuangan) sehingga dapat merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.
b. Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan / memisahkan diri. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
c. Anexatie (penguasaan / pencaplokan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain (diwilayah negara lain) tanpa reaksi / perlawanan yang memadai dari penduduk setempat. Contohnya negara Israel terbentuk dengan mencaplok daerah palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
Penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
d. Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.
e. Acessie (penarikan)
Bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
f. Cessie (penyerahan)
Terjadi saat sebuah wilayah diserahkan kepada negara lain atas suatu perjanjian tertentu. Contohnya Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
g. Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami sebuah wilayah, mengadakan perjanjian / kesepakatan untuk saling melebur menjadi sebuah negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Contohnya terbentuknya Federasi negar Jerman pada tahun 1871, yaitu Jerman Barat-Jerman Timur.
h. Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu dan didirikan negara diwilayah itu. Contohnya Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang dimerdekakan oleh Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
i. Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan ini terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Contohnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia kemudian dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Selanjutnya australia dimerdekakan tahun 1901.
3. Secara Teoritis
Terdapat beberapa teori tentang terbentuknya suatu negara secara teoritis, yaitu sebagai berikut.
a. Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
b. Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat terhadap kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
c. Teori Ketuhanan
Sesuai dengan namanya, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan karena itulah, teori Ketuhanan tentang terbentuknya suatu negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Hal ini berdasarkan atas asas kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendak Nya. Menurut teori ini, Tuhanlah yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Akibatnya timbullah paham bahwa Raja atau Penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga Raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan. Contohnya Inggris Raya pada zaman kerajaan. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
d. Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang mengemukakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
e. Teori Organis
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
f. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang dibutuhkan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
g. Teori kedaulatan hukum
Istilah "daulat" berasal dari bahasa arab "daulah" yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
1. Awal Proses Pembentukan Indonesia (Sebelum Merdeka)
Di bawah kepemimpinan Cornelius de Houtman, Belanda berhasil masuk ke Indonesia melalui Banten.
Tujuan belanda saat itu adalah untuk mendapatkan dan menguasai pasar rempah-rempah di indonesia dengan mendirikan VOC (Verenigde Oostindische Compagnie) yang bertempat di Banten pada tahun 1602.
Karena pada waktu itu pasar di Banten sadang mengalami persaingan perdagangan anatara Tionghoa dan Inggris, oleh karna itu VOC dipindahkan ke Sulawesi Selatan. namun Di Sulawesi Selatan VOC mendapat perlawanan dari Sultan Hasanddin.
Beberapa kali berpindah tempat akhirnya VOC mendapatkan tempat di Yogyakarta.
Di Yogyakarta, VOC menyepakati perjanjian Giyanti yang isinya adalah Belanda mengakui mangkubumi sebagai Sultan Hamengkubuwono 1.
Perjanjian Giyanti juga membagi kerajaan Mataram menjadi Kasultanan Surakarta dan Kasunan Yogyakarta. kemudian pada tanggal 1 Januari 1800 VOC dibubarkan setelah Perancis mengalahkan Belanda.
Penjajahan Belanda tidak berhenti Semenjak VOC dibubarkan. Belanda kemudian menunjuk Daendels sebagai gubernur jenderal hindia belanda.
Penjajahan Belanda terhadap Indonesia berakhir secara keseluruhan saat Pemerintah Jepang melakukan penyerangan.
Tanggal 27 Februari 1942 tentara Jepang berhasil mengalahkan armada gabungan dari Negara Inggris, Australia, Amerika dan Belanda. Kemudian, di bawah pimpinan Letnan Jenderal Hitoshi Imamura, tentara Jepang mulai menginjakkan kaki di Pulau Jawa.
Di sana Letnan Jenderal Hitoshi Imamura mengancam akan menyerang Belanda apabila tidak segera menyerah.
Pada akhirnya setelah mengalami kekalahan terus menerus dari Jepang, Tjarda van Starkenborgh Stachouwer selaku Jenderal Hindia Belanda menyerah dan ditangkap oleh jepang.
Hal ini menjadi tanda berakhirnya sejarah penjajahan Belanda di Indonesia sekaligus pertanda dimulainya masa penjajahan Jepang di Indonesia.
Menyerahnya Belanda tanpa syarat terhadap Jepang dilakukan melalui perjanjian Kalijati pada tanggal 8 maret 1942.
Pada 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan pembentukkan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Kemudian pada 28 April 1945, Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang Jawa melantik anggota BPUPKI di Gedung Cuo Sangi In, di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Kemlu).
Saat itu Ketua BPUPKI yang ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat dengan wakilnya Icibangase (Jepang) serta Sekretaris R.P. Soeroso.
Jumlah anggota BPUPKI saat itu ialah 63 orang yang mewakili hampir semua wilayah di Indonesia.
Kemudian BPUPKI dibubarkan setelah melaksanakan tugasnya.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan Dokuritzu Zyumbi Inkai atau PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai pengganti BPUPKI.
Tugas utama PPKI ialah mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan keperluan pergantian kekuasaan.
Pada tanggal 9 Agustus, Jenderal Terauchi memanggil 3 tokoh nasional, yakni: Drs, Mohammad Hatta, Dr. Radjiman Widyodiningrat, dan Ir. Sukarno.
Mereka dipanggil ke Dalat Vietnam, untuk menerima informasi mengenai kemerdekaan Indonesia.
Pelaksanaan kemerdekaan, akan dapat dilakukan dengan segera. Adapun mengenai wilayah Indonesia ialah seluruh wilayah bekas jajahan Hindia Belanda.
Namun setelah pertemuan Dalat (Vietnam), PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap mereka merupakan alat buatan Jepang.
Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok. sehingga PPKI baru dapat bersidang sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
2. Pidato Ir. Soekarno Pada Saat Proklamasi Kemerdekaan
Pelaksanaan pembacaan naskah Proklamasi Kemerdekaan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945 (hari Jum’at) di jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta (yang sekarang menjadi jalan Proklamasi).
Pembacaan nya sendiri dilakukan oleh Ir. Soekarno, Berikut Teks pidato proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir. Soekarno:
Saudara-saudara sekalian!
Saya telah meminta Anda untuk hadir di sini untuk menyaksikan peristiwa dalam sejarah kami yang paling penting.
Selama beberapa dekade kita, Rakyat Indonesia, telah berjuang untuk kebebasan negara kita-bahkan selama ratusan tahun!
Ada gelombang dalam tindakan kita untuk memenangkan kemerdekaan yang naik, dan ada yang jatuh, namun semangat kami masih ditetapkan dalam arah cita-cita kami.
Juga selama zaman Jepang usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak pernah berhenti.
Pada zaman Jepang itu hanya muncul bahwa kita membungkuk pada mereka.
Tetapi pada dasarnya, kita masih terus membangun kekuatan kita sendiri, kita masih percaya pada kekuatan kita sendiri.
Kini telah hadir saat ketika benar-benar kita mengambil nasib tindakan kita dan nasib negara kita ke tangan kita sendiri.
Hanya suatu bangsa cukup berani untuk mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri akan dapat berdiri dalam kekuatan.
Oleh karena semalam kami telah musyawarah dengan tokoh-tokoh Indonesia dari seluruh Indonesia.
Bahwa pengumpulan deliberatif dengan suara bulat berpendapat bahwa sekarang telah datang waktu untuk mendeklarasikan kemerdekaan.
Saudara-saudara:
Bersama ini kami menyatakan solidaritas penentuan itu. Dengarkan Proklamasi kami :
PROKLAMASI
KAMI BANGSA INDONESIA DENGAN INI MENYATAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA. HAL-HAL YANG MENGENAI PEMINDAHAN KEKUASAAN DAN LAIN-LAIN DISELENGGARAKAN DENGAN CARA SAKSAMA DAN DALAM TEMPO YANG SESINGKAT-SINGKATNYA.
DJAKARTA, 17 AGUSTUS 1945
ATAS NAMA BANGSA INDONESIA.
SOEKARNO-HATTA.
Jadi, Saudara-saudara!
Kita sekarang sudah bebas!
Tidak ada lagi penjajahan yang mengikat negara kita dan bangsa kita!
Mulai saat ini kita membangun negara kita. Sebuah negara bebas, Negara Republik Indonesia-lamanya dan abadi independen. Semoga Tuhan memberkati dan membuat aman kemerdekaan kita ini!
3. Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Pembacaan teks proklamasi oleh Ir.Soekarno dan Mohd Hatta di Jl.Pengangsaan Timur no.56 (kediaman Soekarno) telah memberikan semangat baru bagi seluruh rakyat Indonesia.
Akibat pembacaan teks tersebut, maka bangsa Indonesia telah merdeka dari tangan Jepang, dan bisa menentukan nasib di tangannya sendiri.
Sidang PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 telah mengambil keputusan, menetapkan, serta mengesahkan bahwasanya Undang-Undang Dasar telah menjadi dasar Negara Indonesia (UUD 1945).
Dengan demikian, maka sudah terbentuklah Negara Kesatuan republik Indonesia yang menganut system presidensial sebagai system pemerintahannya, dengan memilih Ir.Soekarno dan Mohd.Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Mereka terpilih berdasarkan usul dari Otto Iskandardinata dan mendapat persetujuan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Saat itu hal pertama yang menjadi kendala adalah penyebaran berita atau informasi kemerdekaan Indonesia ke seluruh pelosok negeri dan seluruh penjuru dunia.
Hal ini dikarenakan luas Indonesia yang sangat luas, ditambah dengan ketersediaan alat komunikasi yang belum memadai.
Namun hal ini tidak menyurutkan semangat juang pemuda Indonesia.
Penyebaran berita kemerdekaan di Pulau Jawa sendiri dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Naskah proklamasi pada hari itu juga telah tiba di tangan Kepala Bagian Radio dari kantor Domei (sekarang radio Antara).
Ia menerima naskah tersebut dari seorang wartawan bernama Syahruddin.
Kemudian Syahruddin mengutus F.Wuz agar menyiarkan ke seluruh penjuru indonesia perihal kemerdekaan ini.
Akibat dari penyiaran kemerdekaan indonesia tersebut, komandan tentara Jepang di Jawa meralat hal tersebut dan mengatakan bahwa hal yang disiarkan adalah hal yang keliru.
Puncaknya, pada tanggal 20 Agustus 1945, kantor berita Domei disegel dan karyawannya dilarang masuk.
Namun, seorang wartawan bernama Jusuf Ronodipuro membuat pemancar radio baru, dari sinilah usaha untuk menyiarkan kemerdekaan Indonesia terus dilakukan.
Penyebaran berita kemerdekaan Indonesia tidak hanya sebatas melalui udara saja.
Ada banyak hal yang dilakukan oleh para pemuda dalam usaha untuk menyebarluaskan kemerdekaan.
Mereka juga memasang plakat, maupun menuliskan slogan-slogan kemerdekaan berupa coretan di dinding dan gerbong kereta api.
Berita penyebaran kemerdekaan Indonesia juga disebarluaskan melalui perwakilan-perwakilan daerah yang hadi di dalam siding PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Mereka adalah A.A Hamidan dari Kalimantan, T.Muhammad Hasan dari Aceh, Ketut Pudja dari Bali dan Sam Ratulangi dari Sulawesi.
4. Tokoh-Tokoh Yang Berperan Dalam Proklamasi
Peristiwa proklamasi yang diselenggarakan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB telah memberikan semangat baru bagi rakyat Indonesia.
Dengan adanya proklamasi ini, maka rakyat Indonesia telah terbebas dari penjajahan dan berhak menentukan pemerintahan serta nasibnya sendiri.
Para tokoh-tokoh nasional telah banyak berbuat untuk menjadikan Negara Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat.
Mereka takkenal takut dan lelah untuk terus berdiskusi memperjuangkan kedaulatan indonesia.
Berikut merupakan beberapa tokoh yang kami rasa berperan besar dalam peristiwa proklamasi kemerdekaan indonesia:
a. Ir. Soekarno
Tidak dapat dipungkiri peran Soekarno dalam berbagai peristiwa untuk merebut kemerdekaan bangsa Indonesia. Beliau terkenal dengan bapak proklamasi. Beliau merupakan seorang tokoh bangsa yang menjadi pemikir hebat dan sangat kritis terhadap kebijakan-kebijakan penjajah yang tidak memihak kepentingan rakyat pribumi. Ir.Soekarno juga yang menyusun 5 poin pancasila yang sampai sekarang dijadikan dasar Negara Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945, beliau dengan didampingi oleh Mohd.Hatta membacakan naskah proklamasi yang telah disusun pada malam harinya.
b. Drs. Mohammad Hatta
Drs. Mohammad Hatta bersama dengan Ir.Soekarno merupakan seorang bapak bangsa Indonesia. Beliau selalu setia menemani Ir.Soekarno dalam memikirkan, merancang dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indoneisa. Drs. Mohammad Hatta (Bung Hatta) seringkali menjadi perantara antara golongan muda dan golongan tua, terutama dengan Bung Karno. Karena peran beliau, pendapat golongan tua dan golongan muda bisa dipertemukan.
c. Laksamana Tadashi Maeda
Walaupun beliau orang Jepang, Laksamana Tadashi Maeda rela membantu indonesia karena simpati akan nasib rakyat indonesia, Maeda sendiri merupakan seorang perwira tinggi Angkatan Laut Kekaisaran Jepang di Hindia Belanda pada masa Perang Pasifik. Ia melanggar perintah Sekutu yang melarang para pemimpin Indonesia mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Peranannya dalam mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah menyediakan tempat (rumahnya) untuk penyusunan konsep teks Proklamasi.
d. Sayuti Melik
Sayuti melik merupakan salah satu tokoh nasionalis yang berjasa pada saat peristiwa proklamasi. Salah satu jasanya karena Sayuti Melik lah yang mengetik naskah proklamasi yang disalin dari tulisan tangan asli Ir.Soekarno. Beliau juga masuk ke dalam keanggotaan PPKI.
e. Mr. Achmad Soebardjo
Achmad Soebardjo Djojoadisurjo (lahir di Karawang, Jawa Barat, 23 Maret 1896 – wafat 15 Desember 1978) adalah Menteri Luar Negeri Indonesia yang pertama. Mr. Achmad Soebardjo adalah salah seorang tokoh dari golongan tua yang berperan dalam mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Adapun peranan Mr. Achmad Soebardjo ialah menyusun konsep teks proklamasi di rumah Laksamana Tadashi Maeda bersama Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
f. B.M Diah
Beliau merupakan slaah satu tokoh yang ikut serta dalam penyusunan naskah proklamasi bersama dengan tokoh lainnya. B.M Diah juga merupakan seorang wartawan yang sangat berperan dalam menyiarkan kabar berita proklamasi ke seluruh pelosok indonesia.
g. Sukarni
Sukarni merupakan tokoh dari kalangan pemuda yang pada saat mendengar kabar bahwa Jepang telah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dia bersama teman-teman yang lain langsung mendesak golongan tua yang dipimpin oleh Ir.Soekarno untuk segera memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Mereka kemudian menculik Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. ke Rengasdengklok. Peristiwa inilah yang dikenal dengan "peristiwa Rengasdengklok".
Sejatinya Masih banyak tokoh-tokoh sekitar peristiwa proklamasi yang tidak disebutkan di atas.
Mereka dengan segenap kekuatan baik tenaga dan pikiran terus berjuang demi terciptanya proklamasi kemerdekaan Indonesia, sehingga berkat jasa dari mereka bangsa indonesia bisa merdeka dan dapat menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan dari penjajah
Di bawah kepemimpinan Cornelius de Houtman, Belanda berhasil masuk ke Indonesia melalui Banten.
Tujuan belanda saat itu adalah untuk mendapatkan dan menguasai pasar rempah-rempah di indonesia dengan mendirikan VOC (Verenigde Oostindische Compagnie) yang bertempat di Banten pada tahun 1602.
Karena pada waktu itu pasar di Banten sadang mengalami persaingan perdagangan anatara Tionghoa dan Inggris, oleh karna itu VOC dipindahkan ke Sulawesi Selatan. namun Di Sulawesi Selatan VOC mendapat perlawanan dari Sultan Hasanddin.
Beberapa kali berpindah tempat akhirnya VOC mendapatkan tempat di Yogyakarta.
Di Yogyakarta, VOC menyepakati perjanjian Giyanti yang isinya adalah Belanda mengakui mangkubumi sebagai Sultan Hamengkubuwono 1.
Perjanjian Giyanti juga membagi kerajaan Mataram menjadi Kasultanan Surakarta dan Kasunan Yogyakarta. kemudian pada tanggal 1 Januari 1800 VOC dibubarkan setelah Perancis mengalahkan Belanda.
Penjajahan Belanda tidak berhenti Semenjak VOC dibubarkan. Belanda kemudian menunjuk Daendels sebagai gubernur jenderal hindia belanda.
Penjajahan Belanda terhadap Indonesia berakhir secara keseluruhan saat Pemerintah Jepang melakukan penyerangan.
Tanggal 27 Februari 1942 tentara Jepang berhasil mengalahkan armada gabungan dari Negara Inggris, Australia, Amerika dan Belanda. Kemudian, di bawah pimpinan Letnan Jenderal Hitoshi Imamura, tentara Jepang mulai menginjakkan kaki di Pulau Jawa.
Di sana Letnan Jenderal Hitoshi Imamura mengancam akan menyerang Belanda apabila tidak segera menyerah.
Pada akhirnya setelah mengalami kekalahan terus menerus dari Jepang, Tjarda van Starkenborgh Stachouwer selaku Jenderal Hindia Belanda menyerah dan ditangkap oleh jepang.
Hal ini menjadi tanda berakhirnya sejarah penjajahan Belanda di Indonesia sekaligus pertanda dimulainya masa penjajahan Jepang di Indonesia.
Menyerahnya Belanda tanpa syarat terhadap Jepang dilakukan melalui perjanjian Kalijati pada tanggal 8 maret 1942.
Pada 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan pembentukkan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Kemudian pada 28 April 1945, Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang Jawa melantik anggota BPUPKI di Gedung Cuo Sangi In, di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Kemlu).
Saat itu Ketua BPUPKI yang ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat dengan wakilnya Icibangase (Jepang) serta Sekretaris R.P. Soeroso.
Jumlah anggota BPUPKI saat itu ialah 63 orang yang mewakili hampir semua wilayah di Indonesia.
Kemudian BPUPKI dibubarkan setelah melaksanakan tugasnya.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan Dokuritzu Zyumbi Inkai atau PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai pengganti BPUPKI.
Tugas utama PPKI ialah mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan keperluan pergantian kekuasaan.
Pada tanggal 9 Agustus, Jenderal Terauchi memanggil 3 tokoh nasional, yakni: Drs, Mohammad Hatta, Dr. Radjiman Widyodiningrat, dan Ir. Sukarno.
Mereka dipanggil ke Dalat Vietnam, untuk menerima informasi mengenai kemerdekaan Indonesia.
Pelaksanaan kemerdekaan, akan dapat dilakukan dengan segera. Adapun mengenai wilayah Indonesia ialah seluruh wilayah bekas jajahan Hindia Belanda.
Namun setelah pertemuan Dalat (Vietnam), PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap mereka merupakan alat buatan Jepang.
Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok. sehingga PPKI baru dapat bersidang sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
2. Pidato Ir. Soekarno Pada Saat Proklamasi Kemerdekaan
Pelaksanaan pembacaan naskah Proklamasi Kemerdekaan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945 (hari Jum’at) di jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta (yang sekarang menjadi jalan Proklamasi).
Pembacaan nya sendiri dilakukan oleh Ir. Soekarno, Berikut Teks pidato proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir. Soekarno:
Saudara-saudara sekalian!
Saya telah meminta Anda untuk hadir di sini untuk menyaksikan peristiwa dalam sejarah kami yang paling penting.
Selama beberapa dekade kita, Rakyat Indonesia, telah berjuang untuk kebebasan negara kita-bahkan selama ratusan tahun!
Ada gelombang dalam tindakan kita untuk memenangkan kemerdekaan yang naik, dan ada yang jatuh, namun semangat kami masih ditetapkan dalam arah cita-cita kami.
Juga selama zaman Jepang usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak pernah berhenti.
Pada zaman Jepang itu hanya muncul bahwa kita membungkuk pada mereka.
Tetapi pada dasarnya, kita masih terus membangun kekuatan kita sendiri, kita masih percaya pada kekuatan kita sendiri.
Kini telah hadir saat ketika benar-benar kita mengambil nasib tindakan kita dan nasib negara kita ke tangan kita sendiri.
Hanya suatu bangsa cukup berani untuk mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri akan dapat berdiri dalam kekuatan.
Oleh karena semalam kami telah musyawarah dengan tokoh-tokoh Indonesia dari seluruh Indonesia.
Bahwa pengumpulan deliberatif dengan suara bulat berpendapat bahwa sekarang telah datang waktu untuk mendeklarasikan kemerdekaan.
Saudara-saudara:
Bersama ini kami menyatakan solidaritas penentuan itu. Dengarkan Proklamasi kami :
PROKLAMASI
KAMI BANGSA INDONESIA DENGAN INI MENYATAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA. HAL-HAL YANG MENGENAI PEMINDAHAN KEKUASAAN DAN LAIN-LAIN DISELENGGARAKAN DENGAN CARA SAKSAMA DAN DALAM TEMPO YANG SESINGKAT-SINGKATNYA.
DJAKARTA, 17 AGUSTUS 1945
ATAS NAMA BANGSA INDONESIA.
SOEKARNO-HATTA.
Jadi, Saudara-saudara!
Kita sekarang sudah bebas!
Tidak ada lagi penjajahan yang mengikat negara kita dan bangsa kita!
Mulai saat ini kita membangun negara kita. Sebuah negara bebas, Negara Republik Indonesia-lamanya dan abadi independen. Semoga Tuhan memberkati dan membuat aman kemerdekaan kita ini!
3. Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Pembacaan teks proklamasi oleh Ir.Soekarno dan Mohd Hatta di Jl.Pengangsaan Timur no.56 (kediaman Soekarno) telah memberikan semangat baru bagi seluruh rakyat Indonesia.
Akibat pembacaan teks tersebut, maka bangsa Indonesia telah merdeka dari tangan Jepang, dan bisa menentukan nasib di tangannya sendiri.
Sidang PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 telah mengambil keputusan, menetapkan, serta mengesahkan bahwasanya Undang-Undang Dasar telah menjadi dasar Negara Indonesia (UUD 1945).
Dengan demikian, maka sudah terbentuklah Negara Kesatuan republik Indonesia yang menganut system presidensial sebagai system pemerintahannya, dengan memilih Ir.Soekarno dan Mohd.Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Mereka terpilih berdasarkan usul dari Otto Iskandardinata dan mendapat persetujuan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Saat itu hal pertama yang menjadi kendala adalah penyebaran berita atau informasi kemerdekaan Indonesia ke seluruh pelosok negeri dan seluruh penjuru dunia.
Hal ini dikarenakan luas Indonesia yang sangat luas, ditambah dengan ketersediaan alat komunikasi yang belum memadai.
Namun hal ini tidak menyurutkan semangat juang pemuda Indonesia.
Penyebaran berita kemerdekaan di Pulau Jawa sendiri dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Naskah proklamasi pada hari itu juga telah tiba di tangan Kepala Bagian Radio dari kantor Domei (sekarang radio Antara).
Ia menerima naskah tersebut dari seorang wartawan bernama Syahruddin.
Kemudian Syahruddin mengutus F.Wuz agar menyiarkan ke seluruh penjuru indonesia perihal kemerdekaan ini.
Akibat dari penyiaran kemerdekaan indonesia tersebut, komandan tentara Jepang di Jawa meralat hal tersebut dan mengatakan bahwa hal yang disiarkan adalah hal yang keliru.
Puncaknya, pada tanggal 20 Agustus 1945, kantor berita Domei disegel dan karyawannya dilarang masuk.
Namun, seorang wartawan bernama Jusuf Ronodipuro membuat pemancar radio baru, dari sinilah usaha untuk menyiarkan kemerdekaan Indonesia terus dilakukan.
Penyebaran berita kemerdekaan Indonesia tidak hanya sebatas melalui udara saja.
Ada banyak hal yang dilakukan oleh para pemuda dalam usaha untuk menyebarluaskan kemerdekaan.
Mereka juga memasang plakat, maupun menuliskan slogan-slogan kemerdekaan berupa coretan di dinding dan gerbong kereta api.
Berita penyebaran kemerdekaan Indonesia juga disebarluaskan melalui perwakilan-perwakilan daerah yang hadi di dalam siding PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Mereka adalah A.A Hamidan dari Kalimantan, T.Muhammad Hasan dari Aceh, Ketut Pudja dari Bali dan Sam Ratulangi dari Sulawesi.
4. Tokoh-Tokoh Yang Berperan Dalam Proklamasi
Peristiwa proklamasi yang diselenggarakan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB telah memberikan semangat baru bagi rakyat Indonesia.
Dengan adanya proklamasi ini, maka rakyat Indonesia telah terbebas dari penjajahan dan berhak menentukan pemerintahan serta nasibnya sendiri.
Para tokoh-tokoh nasional telah banyak berbuat untuk menjadikan Negara Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat.
Mereka takkenal takut dan lelah untuk terus berdiskusi memperjuangkan kedaulatan indonesia.
Berikut merupakan beberapa tokoh yang kami rasa berperan besar dalam peristiwa proklamasi kemerdekaan indonesia:
a. Ir. Soekarno
Tidak dapat dipungkiri peran Soekarno dalam berbagai peristiwa untuk merebut kemerdekaan bangsa Indonesia. Beliau terkenal dengan bapak proklamasi. Beliau merupakan seorang tokoh bangsa yang menjadi pemikir hebat dan sangat kritis terhadap kebijakan-kebijakan penjajah yang tidak memihak kepentingan rakyat pribumi. Ir.Soekarno juga yang menyusun 5 poin pancasila yang sampai sekarang dijadikan dasar Negara Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945, beliau dengan didampingi oleh Mohd.Hatta membacakan naskah proklamasi yang telah disusun pada malam harinya.
b. Drs. Mohammad Hatta
Drs. Mohammad Hatta bersama dengan Ir.Soekarno merupakan seorang bapak bangsa Indonesia. Beliau selalu setia menemani Ir.Soekarno dalam memikirkan, merancang dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indoneisa. Drs. Mohammad Hatta (Bung Hatta) seringkali menjadi perantara antara golongan muda dan golongan tua, terutama dengan Bung Karno. Karena peran beliau, pendapat golongan tua dan golongan muda bisa dipertemukan.
c. Laksamana Tadashi Maeda
Walaupun beliau orang Jepang, Laksamana Tadashi Maeda rela membantu indonesia karena simpati akan nasib rakyat indonesia, Maeda sendiri merupakan seorang perwira tinggi Angkatan Laut Kekaisaran Jepang di Hindia Belanda pada masa Perang Pasifik. Ia melanggar perintah Sekutu yang melarang para pemimpin Indonesia mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Peranannya dalam mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah menyediakan tempat (rumahnya) untuk penyusunan konsep teks Proklamasi.
d. Sayuti Melik
Sayuti melik merupakan salah satu tokoh nasionalis yang berjasa pada saat peristiwa proklamasi. Salah satu jasanya karena Sayuti Melik lah yang mengetik naskah proklamasi yang disalin dari tulisan tangan asli Ir.Soekarno. Beliau juga masuk ke dalam keanggotaan PPKI.
e. Mr. Achmad Soebardjo
Achmad Soebardjo Djojoadisurjo (lahir di Karawang, Jawa Barat, 23 Maret 1896 – wafat 15 Desember 1978) adalah Menteri Luar Negeri Indonesia yang pertama. Mr. Achmad Soebardjo adalah salah seorang tokoh dari golongan tua yang berperan dalam mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Adapun peranan Mr. Achmad Soebardjo ialah menyusun konsep teks proklamasi di rumah Laksamana Tadashi Maeda bersama Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
f. B.M Diah
Beliau merupakan slaah satu tokoh yang ikut serta dalam penyusunan naskah proklamasi bersama dengan tokoh lainnya. B.M Diah juga merupakan seorang wartawan yang sangat berperan dalam menyiarkan kabar berita proklamasi ke seluruh pelosok indonesia.
g. Sukarni
Sukarni merupakan tokoh dari kalangan pemuda yang pada saat mendengar kabar bahwa Jepang telah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dia bersama teman-teman yang lain langsung mendesak golongan tua yang dipimpin oleh Ir.Soekarno untuk segera memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Mereka kemudian menculik Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. ke Rengasdengklok. Peristiwa inilah yang dikenal dengan "peristiwa Rengasdengklok".
Sejatinya Masih banyak tokoh-tokoh sekitar peristiwa proklamasi yang tidak disebutkan di atas.
Mereka dengan segenap kekuatan baik tenaga dan pikiran terus berjuang demi terciptanya proklamasi kemerdekaan Indonesia, sehingga berkat jasa dari mereka bangsa indonesia bisa merdeka dan dapat menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan dari penjajah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga sebuah negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens.
Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Pengetian warga negara ini sering keliru dengan pengertian penduduk, untuk itu kita juga akan menjelaskan pengertian penduduk dan perbedaan warganegara dengan penduduk.
Penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang tinggal / menetap / berdomisili di dalam wilayah suatu negara. di indonesia pasal yang khusus menangani perihal masalah kependudukan diatur dalam pasal 26 UUD 1945.
Setelah kita mengetahui pengertian warga negara dan pengertian penduduk, selanjutnya kita akan membahas apa Perbedaan warganegara dengan penduduk. Perbedaan utama dari warga negara dan penduduk adalah:
Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
Sedangkan Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu, namun penduduk tidak tentu merupakan anggota dari suatu Negara, karena ada sebagian penduduk yang merupakan warganegara asing / orang asing.
Contoh warga negara indonesia adalah : Presiden ke 6 indonesia yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
Contoh bukan warga negara indonesia adalah : Pelatih timnas sepakbola indonesia yaitu Luis Milla.
Pengertian Kewarganegaraan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara.
Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.
Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti sosiologis dan yuridis, penjelasannya adalah sebagai berikut:
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
Adanya ikatan hukum ini menyebabkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan.
Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain surat pernyataan, akta kelahiran, dan bukti kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum.
Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan sejarah, ikatan nasib, dan ikatan tanah air.
Dengan kata lain, ikatan ini muncul dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada wewenang atau kekuasaan negara lain.
Dan negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
Pengertian Pewarganegaraan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pewarganegaraan adalah proses, cara dan perbuatan kewarganegaraan. Sedangkan Menurut pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Namun secara umum Pewarganegaraan atau naturalisasi dapat diartikan sebagai tata cara bagi orang asing (orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Contoh pewarganegaraan / naturalisasi adalah : naturalisasi Cristian El Loco Gonzales, ia merupakan mantan seorang striker Timnas Indonesia asal Uruguay dan sudah menetap di Indonesia lebih dari 5 tahun (sejak 2003).
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga sebuah negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens.
Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Pengetian warga negara ini sering keliru dengan pengertian penduduk, untuk itu kita juga akan menjelaskan pengertian penduduk dan perbedaan warganegara dengan penduduk.
Penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang tinggal / menetap / berdomisili di dalam wilayah suatu negara. di indonesia pasal yang khusus menangani perihal masalah kependudukan diatur dalam pasal 26 UUD 1945.
Setelah kita mengetahui pengertian warga negara dan pengertian penduduk, selanjutnya kita akan membahas apa Perbedaan warganegara dengan penduduk. Perbedaan utama dari warga negara dan penduduk adalah:
Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
Sedangkan Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu, namun penduduk tidak tentu merupakan anggota dari suatu Negara, karena ada sebagian penduduk yang merupakan warganegara asing / orang asing.
Contoh warga negara indonesia adalah : Presiden ke 6 indonesia yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
Contoh bukan warga negara indonesia adalah : Pelatih timnas sepakbola indonesia yaitu Luis Milla.
Pengertian Kewarganegaraan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara.
Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.
Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti sosiologis dan yuridis, penjelasannya adalah sebagai berikut:
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
Adanya ikatan hukum ini menyebabkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan.
Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain surat pernyataan, akta kelahiran, dan bukti kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum.
Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan sejarah, ikatan nasib, dan ikatan tanah air.
Dengan kata lain, ikatan ini muncul dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada wewenang atau kekuasaan negara lain.
Dan negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
Pengertian Pewarganegaraan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pewarganegaraan adalah proses, cara dan perbuatan kewarganegaraan. Sedangkan Menurut pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Namun secara umum Pewarganegaraan atau naturalisasi dapat diartikan sebagai tata cara bagi orang asing (orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Contoh pewarganegaraan / naturalisasi adalah : naturalisasi Cristian El Loco Gonzales, ia merupakan mantan seorang striker Timnas Indonesia asal Uruguay dan sudah menetap di Indonesia lebih dari 5 tahun (sejak 2003).
Pengertian Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari sebuah negara tertentu.
Dalam berbagai literatur hukum dan dalam praktik, dikenal adanya 3 asas kewarganegaraan, masing-masing adalah ius sanguinis, ius soli dan asas campuran.
Dari ketiga asas itu, yang dianggap sebagai asas yang utama ialah asas ius sanguinis dan asas ius soli (Asshiddiqie, 2006:132).
Sehingga pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
Asas ius soli (asas kedaerahan)
Asas ius sanguinis (asas keturunan)
1. Asas ius soli (asas kedaerahan)
Dalam Asas ius soli, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warganegara A. Jadi menurut asas ius soli kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Negara-negara yang menganut asas ius soli biasanya adalah bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, agama, etnis, dll.
Negara akan mengakui seseorang sebagai warga negara apabila seseorang itu dilahirkan di negara tersebut, tidak melihat siapa dan dari mana orang tua nya berasal.
Contoh negara yang menerapkan sistem asas kewarganegaraan Ius Soli :
Amerika Serikat
Argentina
Brazil
Jamaika
Kanada
Venezuela
Meksiko
Contoh dari asas kewarganegaraan ius soli :
Misalkan Andi dan Ani berasal dari negara Amerika Serikat (penganut ius soli) mempunyai anak bernama Antok, Antok dilahirkan di negara Kanada (penganut ius soli) maka Antok akan dinyatakan sebagai warga negara Kanada karena ia dilahirkan dinegara yang menganut asas ius soli.
2. Asas ius sanguinis (asas keturunan)
Dalam Asas Ius Sanguinis, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
Contohnya, Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B.
Jadi menurut asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
Negara yang menganut asas ius sanguinis akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negara apabila orang tua dari anak tersebut berasal dari negara tersebut (dilihat dari keturunannya).
Contoh negara yang menerapkan sistem asas kewarganegaraan Ius Sanguinis :
Jepang
Korea Selatan
Lebanon
Inggris
Italia
Rusia
Spanyol
Yunani
Contoh dari asas kewarganegaraan Ius Sanguinis :
Misalkan Budi dan Bela berasal dari Spanyol (penganut asas Ius Sanguinis ) memiliki anak yang bernama Berlianti, Berlianti dilahirkan di Lebanon (penganut asas Ius Sanguinis) maka status kewarganegaraan Berlianti adalah Spanyol karena dilihat dari garis keturunan orang tuanya yang berasal dari Spanyol meskipun ia dilahirkan di Lebanon.
Akibat perbedaan menentukan kewarganegaran karena asas ius soli dan ius sanguinis
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius sanguinis atau asas ius soli, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
1. Apatride
Apatride yaitu adanya seorang anak / penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan.
Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.
Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Contohnya : Andi dan Anik adalah pasangan suami isteri yang berkewarganegaraan Amerika Serikat atau berasas Ius Soli.
Mereka berdomisili di negara Jepang yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka bernama Alan.
Menurut negara Amerika Serikat yang menganut asas Ius Soli, Alan tidak diakui sebagai warganegaranya, sebab lahir di negara lain (negara Jepang).
Begitu pula menurut negara Jepang yang menganut asas Ius Sanguinis, Alan tidak diakui sebagai warganegaranya, sebab orang tuanya bukan warganegara jepang.
Dengan demikian Alan tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
2. Bipatride
Bipatride yaitu adanya seorang anak / penduduk yang memiliki dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli.
Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
Contohnya : Budi dan Bela adalah pasangan suami isteri yang berkewarganegaraan Rusia atau berasas Ius Sanguinis.
Mereka berdomisili di negara Argentina yang berasas Ius Soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Berinda.
Menurut negara Rusia yang menganut asas Ius Sanguinis, Berinda adalah warga negaranya sebab mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.
Begitu pula menurut negara Argentina yang menganut asas Ius Soli, Berinda juga warga negaranya, sebab tempat kelahirannya di negara Argentina yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Berinda memiliki status dua kewarganegaraan (bipatride).
Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Sehubungan dengan 2 stelsel diatas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki:
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Asas Kewarganegaraan di Indonesia Beserta Contonya
Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis
Sama seperti penjelasan diatas, Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan. contoh nya serupa dengan contoh asas ius sanguinis diatas.
2. Asas ius soli
Serupa seperti penjelasan diatas, Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, di indonesia asa ini diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang. contoh nya serupa dengan contoh asas ius soli diatas.
3. Asas kewarganegaraan tunggal
Asas kewarganegraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. asas kewarganegaraan tunggal merupakan prinsip tentang status kewarganegaraan yang dimana setiap warga negara tidak boleh berkewarganegaraan ganda.
Contohnya : bila suatu anak lahir di kalangan warga negara (baik luar maupun dalam), maka setelah dewasa si anak tersebut harus memilih apa status kewarganegaraan yang ia kehendaki.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Contohnya : bila suatu anak lahir dan mempunyai dua kewarganegaraan (Bipatride), maka anak tersebut boleh memiliki dua kewarganegaraan sampai ia berusia 18 tahun (atau sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang), setelah anak tersebut berusia 18 tahun ia harus melepas / memilih salah satu kewarganegaraanya.
Dalam berbagai literatur hukum dan dalam praktik, dikenal adanya 3 asas kewarganegaraan, masing-masing adalah ius sanguinis, ius soli dan asas campuran.
Dari ketiga asas itu, yang dianggap sebagai asas yang utama ialah asas ius sanguinis dan asas ius soli (Asshiddiqie, 2006:132).
Sehingga pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
Asas ius soli (asas kedaerahan)
Asas ius sanguinis (asas keturunan)
1. Asas ius soli (asas kedaerahan)
Dalam Asas ius soli, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warganegara A. Jadi menurut asas ius soli kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Negara-negara yang menganut asas ius soli biasanya adalah bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, agama, etnis, dll.
Negara akan mengakui seseorang sebagai warga negara apabila seseorang itu dilahirkan di negara tersebut, tidak melihat siapa dan dari mana orang tua nya berasal.
Contoh negara yang menerapkan sistem asas kewarganegaraan Ius Soli :
Amerika Serikat
Argentina
Brazil
Jamaika
Kanada
Venezuela
Meksiko
Contoh dari asas kewarganegaraan ius soli :
Misalkan Andi dan Ani berasal dari negara Amerika Serikat (penganut ius soli) mempunyai anak bernama Antok, Antok dilahirkan di negara Kanada (penganut ius soli) maka Antok akan dinyatakan sebagai warga negara Kanada karena ia dilahirkan dinegara yang menganut asas ius soli.
2. Asas ius sanguinis (asas keturunan)
Dalam Asas Ius Sanguinis, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
Contohnya, Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B.
Jadi menurut asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
Negara yang menganut asas ius sanguinis akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negara apabila orang tua dari anak tersebut berasal dari negara tersebut (dilihat dari keturunannya).
Contoh negara yang menerapkan sistem asas kewarganegaraan Ius Sanguinis :
Jepang
Korea Selatan
Lebanon
Inggris
Italia
Rusia
Spanyol
Yunani
Contoh dari asas kewarganegaraan Ius Sanguinis :
Misalkan Budi dan Bela berasal dari Spanyol (penganut asas Ius Sanguinis ) memiliki anak yang bernama Berlianti, Berlianti dilahirkan di Lebanon (penganut asas Ius Sanguinis) maka status kewarganegaraan Berlianti adalah Spanyol karena dilihat dari garis keturunan orang tuanya yang berasal dari Spanyol meskipun ia dilahirkan di Lebanon.
Akibat perbedaan menentukan kewarganegaran karena asas ius soli dan ius sanguinis
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius sanguinis atau asas ius soli, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
1. Apatride
Apatride yaitu adanya seorang anak / penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan.
Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.
Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Contohnya : Andi dan Anik adalah pasangan suami isteri yang berkewarganegaraan Amerika Serikat atau berasas Ius Soli.
Mereka berdomisili di negara Jepang yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka bernama Alan.
Menurut negara Amerika Serikat yang menganut asas Ius Soli, Alan tidak diakui sebagai warganegaranya, sebab lahir di negara lain (negara Jepang).
Begitu pula menurut negara Jepang yang menganut asas Ius Sanguinis, Alan tidak diakui sebagai warganegaranya, sebab orang tuanya bukan warganegara jepang.
Dengan demikian Alan tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
2. Bipatride
Bipatride yaitu adanya seorang anak / penduduk yang memiliki dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli.
Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
Contohnya : Budi dan Bela adalah pasangan suami isteri yang berkewarganegaraan Rusia atau berasas Ius Sanguinis.
Mereka berdomisili di negara Argentina yang berasas Ius Soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Berinda.
Menurut negara Rusia yang menganut asas Ius Sanguinis, Berinda adalah warga negaranya sebab mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.
Begitu pula menurut negara Argentina yang menganut asas Ius Soli, Berinda juga warga negaranya, sebab tempat kelahirannya di negara Argentina yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Berinda memiliki status dua kewarganegaraan (bipatride).
Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Sehubungan dengan 2 stelsel diatas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki:
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Asas Kewarganegaraan di Indonesia Beserta Contonya
Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis
Sama seperti penjelasan diatas, Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan. contoh nya serupa dengan contoh asas ius sanguinis diatas.
2. Asas ius soli
Serupa seperti penjelasan diatas, Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, di indonesia asa ini diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang. contoh nya serupa dengan contoh asas ius soli diatas.
3. Asas kewarganegaraan tunggal
Asas kewarganegraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. asas kewarganegaraan tunggal merupakan prinsip tentang status kewarganegaraan yang dimana setiap warga negara tidak boleh berkewarganegaraan ganda.
Contohnya : bila suatu anak lahir di kalangan warga negara (baik luar maupun dalam), maka setelah dewasa si anak tersebut harus memilih apa status kewarganegaraan yang ia kehendaki.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Contohnya : bila suatu anak lahir dan mempunyai dua kewarganegaraan (Bipatride), maka anak tersebut boleh memiliki dua kewarganegaraan sampai ia berusia 18 tahun (atau sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang), setelah anak tersebut berusia 18 tahun ia harus melepas / memilih salah satu kewarganegaraanya.
TULISANN
TULISANN
TULISANN
TULISANN
TULISANN
TULISANN
TULISANN
TULISANN
Daftar Pustaka
DAFTARPUSTAKA
1 komentar