PKN IX BAB 6 Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Acaman terhadap keutuhan Negara Kesatua Republik Indonesia setelah  diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah kedatangan Belanda ke Indonesia.

Belanda sebagai salah satu anggota Sekutu yang memenangkan Perang Dunia II, menyatakan berhak atas Indonesia karena sebelumnya mereka menjajah Indonesia.

Mereka datang dengan membentuk NetherlandsIndies Civil Administration (NICA) dengan menumpang dalam Allied Forces Netherland East Indies (AFNEI).

a. Pertempuran Surabaya Tanggal 10 November 1945 
Terjadinya pertempuran di Surabaya diawali kedatangan atau mendaratnya brigade 29 dari divisi India ke 23 di bawah pinpinan Brigadir Mallaby pada tanggal 25 oktober 1945.

Namun kedatangannya tersebut mengakibatkan terjadinya kerusuhan dengan pemuda karena adanya penyelewengan kepercayaan oleh pihak Sekutu.

Pada tanggal 27 Oktober 1945 pemuda surabaya berhasil memporakporandakan kekuatan Sekutu. Bahkan hampir menghancurkannya, kemudian untuk menyelesaikan insiden tersebut diadakan perundingan, Namun pada saat perundingan terjadi insiden Jembatan Merah Brigadir Mallaby tewas.

Tanggal 9 November 1945 tentara Sekutu mengeluarkan ultimatum yang isinya agar para pemilik senjata menyerahkan senjata kepada Sekutu sampai tanggal 10 November jam 06.00. ultimatum itu tidak dihiraukan oleh rakyat Surabaya.

Akibatnya pecahlah perang di Surabaya pada tanggal 10 november 1945, pemuda Surabaya melakukan perlawanan dengan menyusun organisasi yang teratur di bawah komando Sungkono.

Bung Tomo melalui Radio pemberontakan mengobarkan semangat perlawanan Pemuda Surabaya agar pantang menyerah kepada penjajah, misalnya slogan Revolusi ”merdeka atau mati”.

Pertempuran ini merupakan pertempuran yang paling dahsyat yang menelan korban 15.000 orang, peristiwa 10 November ini di peringati sebagai Hari Pahlawan oleh seluruh bangsa Indonesia.

b. Perlawanan terhadap Agresi Militer Belanda
Belanda selalu berusaha menguasai Indonesia dengan berbagai cara. Berbagai perundingan yang dilakukan sering kali dilanggra dengan berbagai alasan. Untuk menguasai seluruh wilayah Indonesia Belanda melancarkan agresi milier sebanyak dua kali.

Agresi Militer I dilaksanakan pada tanggal 21Juli 1947, dengan menguasai daerah-daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur .

 Indonesia mengadukan Agresi Militer ini ke masyarakat Internasional, dan akhirnya atas tekanan resolusi PBB akhirnya tercapai gencatan senjata

Agresi militer II dilakukan kembali pada 19 Desember 1948 yang diawali dengan serangan terhadap Yogyakarta, ibu kota Indonesia saat itu, serta penangkapan Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir dan beberapa tokoh lainnya.

Jatuhnya ibu kota negara ini menyebabkan dibentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatra yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara.

Setelah Yogyakarta dikuasai Belanda perlawanan bangsa Indonesia merubah strategi dengan cara perang gerilya.

Salah satu hasil perang gerilya adalah serangan umum tanggal 1 Maret 1949, yang dipimpin oleh Jenderal Sudirman. Serangan ini memberi dampak bagi dunia internasional tentang keberadaan NKRI

c. Perang Gerilya
Perlawanan bangsa Indonesia juga menggunakan strategi perang gerilya, yaitu perang dengan berpindah-pindah tempat.

Sewaktu-waktu menyerang berbagai posisi tentara Belanda baik di jalan maupun di markasnya. Salah satu perang gerilya dipimpin oleh Jenderal Soedirman.

Beliau bergerilya dari luar kota Jogyakarta selama delapan bulan ditempuh kurang lebih 1000 km di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Tidak jarang Soedirman harus ditandu atau digendong karena dalam keadaan sakit keras. Setelah berpindah-pindah dari beberapa desa rombongan Soedirman kembali ke Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 1949.


Kolonel A.H. Nasution, selaku Panglima Tentara dan Teritorium Jawa menyusun rencana pertahanan rakyat Totaliter yang kemudian dikenal sebagai Perintah Siasat No 1 Salah satu pokok isinya ialah :

Tugas pasukan-pasukan yang berasal dari daerah-daerah federal adalah ber-wingate (menyusup ke belakang garis musuh) dan membentuk kantong-kantong gerilya sehingga seluruh Pulau Jawa akan menjadi medan gerilya yang luas.

Salah satu pasukan yang harus melakukan wingate adalah pasukan Siliwangi. Pada tanggal 19 Desember 1948 bergeraklah pasukan Siliwangi dari Jawa Tengah menuju daerah-daerah kantong yang telah ditetapkan di Jawa Barat.

Perjalanan ini dikenal dengan nama Long March Siliwangi. Perjalanan yang jauh, menyeberangi sungai, mendaki gunung, menuruni lembah, melawan rasa lapar dan letih dibayangi bahaya serangan musuh

Selain melalui perjuangan fisik, para pahlawan bangsa pun berjuang melalui jalur diplomasi. Perjuangan melalui jalur diplomasi ini dilakukan melalui berbagai perundingan terutama dengan Belanda.

Tujuannya satu supaya Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lainnya yang sudah terlebih dahulu merdeka.

Berikut ini beberapa perundingan yang dilakukan oleh Indonesia dengan Belanda pada masa revolusi kemerdekaan.

a. Perjanjian Linggarjati 
Perundingan Linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat pada Tanggal 10-15 November 1946 yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia.

Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah kedua negara pada 25 Maret 1947.

Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook,dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini. Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi:

  1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura. 
  2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949. 
  3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS). 
  4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.

b. Perjanjian Renville
Perjanjian Renville diambil dari nama sebutan kapal perang milik Amerika Serikat yang dipakai sebagai tempat perundingan antara pemerintah Indonesia dengan pihak Belanda, dan Komisi Tiga Negara (Amerika Serikat, Belgia dan Australia) sebagai perantaranya.

Dalam perundingan itu, delegasi Indonesia diketuai oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin dan pihak Belanda menempatkan seorang Indonesia yang bernama Abdulkadir Wijoyoatmojo sebagai ketua delegasinya.

Penempatan Abdulkadir Wijoyoatmojo ini merupakan siasat pihak Belanda dengan menyatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda merupakan masalah dalam negeri Indonesia dan bukan menjadi masalah intemasional yang perlu adanya campur tangan negara lain
Isi Perjanjian Renville itu adalah sebagai berikut.

  • Belanda tetap berdaulat sampai terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS). 
  • Republik Indonesia sejajar kedudukannya dalam Uni Indonesiaa Belanda. 
  • Sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk, Belanda dapat menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintah federal sementara
  • Republik Indonesia menjadi negara bagian dari Republik Indonesia Serikat. 
  • Antara enam bulan sampai satu tahun akan diselenggarakan pemilihan umum untuk membentuk Konstituante RIS. 
  • Tentara Indonesia di daerah pendudukan Belanda (daerah kantong) harus dipindahkan ke daerah Republik Indonesia.

Perjanjian Renville berhasil ditandatangani oleh kedua belah pihak tanggal 17 Januari 1948. Perjanjian Renville ini menyebabkan kedudukan Republik Indonesia semakin tersudut dan daerahnya semakin sempit.

Hal ini merupakan ini merupakan akibat dari diakuinya garis Van Mook sebagai garis perbatasan baru hasil Agresi Militer Belanda 1.

Sementara itu, kedudukan Belanda semakin bertambah kuat dengan terbentuknya negara-negara boneka.

Setelah penandatanganan Perjanjian Renville, pihak pemerintah menghadapi tentangan sangat berat dan mengakibatkan Kabinet Amir Syarifuchlin jatuh.

Kabinet Amir Syarifuddin kemudian digantikan oleh Kabinet Hatta. Namun di bawah pemerintahan Hatta muncul banyak rongrongan dan salah satunva dilakukan oleh bekas Perdana Menteri Amir Syarifuddin dengan organisasinya yang bernama Front Demokrasi

Rakyat. Puncak dari pergolakan itu adalah pemberontakan PKI Madiun tahun 1948, keadaan seperti itu dimanfaatkan pihak Belanda untuk melancarkan Agresi Militer ke-2.

c. Perundingan Roem Royen 
Titik terang dalam sengketa penyelesaian konflik antara pihak Indonesia-Belanda terlihat. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak bersedia untuk maju ke meja perundingan.

Keberhasilan membawa masalah Indonesia-Belanda ke meja perundingan tidak terlepas dari inisiatif komisi PBB untuk Indonesia.

Pada tanggal April 4 April 1949 dilaksanakan perundingan di Jakarta di bawah pimpinan Merle Cochran, anggota komisi dari Amerika serikat. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem.

Dalam perundingan Roem Royen, pihak Republik Indonesia tetap berpendirian bahwa pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta merupakan kunci pembuka untuk perundingan selanjutnya.

Sebaliknya, pihak Belanda menuntut penghentian perang gerilya oleh Republik Indonesia. Akhirnya, pada tanggal 7 Mei 1949 berhasil dicapai persetujuan antara pihak Belanda dengan pihak Indonesia. Kemudian disepakati kesanggupan kedua belah pihak untuk melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB tertanggal 28 Januari 1949 dan persetujuan pada tanggal 23 Maret 1949.

Pernyataan pemerintah Republik Indonesia dibacakan oleh Ketua Delegasi Indonesia Mr. Mohammad Roem yang berisi antara lain sebagai berikut.

  • Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan perintah penghentian perang gerilya. 
  • Kedua belah pihak bekerja sama dalam hai mengembalikan perdamaian dan menjaga keamanan serta ketertiban. 
  • Belanda turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang bertujuan mempercepat penyerahan kedaulatan lengkap dan tidak bersyarat kepada negara Republik Indonesia Serikat. 

Pernyataan Delegasi Belanda dibacakan oleh Dr. J.H. van Royen, yang berisi antara lain sebagai berikut.

  • Pemerintah Belanda menyetujui bahwa pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melakukan kewajiban dalam satu daerah yang meliputi Karesidenan Yogyakarta.
  • Pemerintah Belanda membebaskan secara tidak bersyarat para pemimpin Republik Indonesia dan tahanan politik yang ditawan sejak tanggal 19 Desember 1948. 
  • Pemerintah Belanda menyetujui bahwa Republik Indo-nesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). 
  • Konferensi Meja Bundar (KMB) akan diadakan secepatnya di Den Haag sesudah pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta

Setelah tercapainya perundingan Roem Royen, pada tanggal 1 Juli 1949 pemerintah Republik Indonesia secara resmi kembali ke Yogyakarta. Selanjutnya, disusul dengan kedatangan para pemimpin Republik Indonesia dari medan gerilya.

Panglima Besar Jenderal Sudirman tiba kembali di Yogyakarta tanggal 10 Juli 1949. Setelah pemerintahan Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta, pada tanggal 13 Juli 1949 diselenggarakan siding cabinet.

Dalam siding tersebut Syafruddin Prawiranegara mengembalikan mandat kepada wakil presiden Moh Hatta.

Dalam sidang tersebut juga diputuskan Sri Sultan Hamengku Buwono IX diangkat menjadi menteri pertahanan merangkap koordinator keamanan.

d. Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag pada 23 Agustus sampai 2 November 1949, berhasil mengakhiri konfrontasi fisik antara Indonesia dengan Belanda.

Hasil konferensi tersebut paling utama adalah ”pengakuan dan penyerahan” kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia yang disepakati akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat.

Di samping itu, terdapat empat hal penting lainnya yang menjadi isi kesepakatan dalam KMB, yaitu: Pertama, pembentukan Uni BelandaRepublik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Ratu Belanda secara simbolis;

Kedua, Soekarno dan Moh. Hatta akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Serikat untuk periode 1949-1950, dengan Moh. Hatta merangkap sebagai perdana menteri;

Ketiga, Irian Barat masih dikuasasi Belanda dan tidak dimasukkan ke dalam Republik Indonesia Serikat sampai dilakukan perundingan lebih lanjut;

Keempat, Pemerintah Indonesia harus menanggung hutang negeri Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden.

Di satu sisi hasil KMB tersebut harus dianggap sebagai sebuah kemajuan karena sejak saat itu, setelah Belanda ”mengakui dan menyerahkan” kedaulatan kepada bangsa Indonesia, secara resmi Indonesia menjadi negara merdeka dan terlepas dari cengkeraman Belanda.

Namun di sisi lain, kesepakatan yang dihasilkan dalam KMB tidak serta merta menyelesaikan permasalahan bagi Indonesia, terlebih bentuk negara federal yaitu Republik Indonesia Serikat adalah produk rekayasa van Mook yang suatu saat dijadikan strategi untuk merebut kembali Indonesia melalui politik devide et impera.

Perjuangan melalui perundingan membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai. Kita tidak mengutamakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.

Ini sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang tercermin dalam ideologi Pancasila. Kita mengutamakan persatuan dan kesatuan, mengutamakan musyawarah mufakat.

Coba kalian renungkan semboyan berikut Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, namun lebih mencintai kemerdekaan.

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia terdiri atas ancaman militer dan ancaman non militer.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara.

Sedangkan ancaman non militer atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak terlihat seperti ancaman militer.

Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

1. Ancaman dari Dalam Negeri
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Keanekaragarnan itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.

Namun adakalanya perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan, sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ancaman merupakan usaha-usaha yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan bangsa dan negara. Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain :

a. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan sparatis ini terjadi di beberapa daerah antara lain di Papua, Maluku, Aceh, Poso. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditanggani secepatnya akan membuat keutuhan negara Republik Indonesia terancam

b. Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa.

c. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.

d. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.

e. Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain

f. Pemaksaan kehendak golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.

g. Potensi konflik antar kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konplik akibat pilkada maupun akibat masalah SARA

h. Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional

i. Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.

j. Penyalahgunaan narkoba, pornografi dan pornoaksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lain-lain.

Selain ancaman yang telah disebutkan di atas, ada juga ancaman yang lainnya yaitu cara pengambilan keputusan melalui pengambilan suara terbanyak pun yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang ”kalah”, sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya

2. Ancaman dari Luar Negeri.
Ancaman dari luar negeri pada saat ini yang paling perlu diwaspadai adalah ancaman nonmiliter. Dengan berakhirnya perang dingin maka ancaman militer semakin tidak menjadi perhatian.

Namun tidak berarti ancaman militer tidak terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain.

Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Ancaman terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila.

Masuknya ideologi lain seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar yang berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan Pancasila.

Apabila kita tidak mampu menyaring nilai-nilai tersebut, maka dapat mengaburkan nilai-nilai Pancasila. Contoh sikap individualis yang merupakan perwujudan liberalisme, menjadi ciri masyarakat perkotaan saat ini

Ancaman terhadap politik dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia seperti hak asasi manusia, hukum, pemilihan umum, dan sebagainya.

Sistem politik liberal yang mengutamakan kepentingan individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila. Bentrokan akibat tidak menerima hasil pemilihan umum, unjuk rasa yang berlangsung rusuh merupakan akibat negatif ideologi liberal.

Ancaman terhadap ekonomi dalam era perdagangan bebas perlu diperhatikan. Seperti semakin bebasnya impor berbagai produk luar negeri, restoran, investasi asing, perusahaan asing, dan sebagainya. Ketidakmampuan kita dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas dapat mengakibatkan penjajahan dalam bentuk yang baru.

Contoh sikap lebih menyukai produksi luar negeri, hanya karena gengsi merupakan bentuk baru penjajahan bidang ekonomi.

Potensi ancaman lainnya adalah dalam bentuk ”penjarahan” sumber daya alam melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti illegal fishing, penguasaan wilayah Indonesia, pencurian kekayaan alam, penyelundupan barang

Ancaman terhadap sosial budaya dengan upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasi muda, dan merusak budaya bangsa

Sedangkan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan antara lain pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat militer negara lain, peredaran narkoba internasional, kejahatan internasional, kelompok luar negeri yang membantu gerakan sparatis, dan sebagainya.

Dapatlah disimpulkan bahwa potensi ancaman terhadap keamanan nasional dan pertahanan negara dapat datang dari mana saja.

Coba kalian simpulkan mana potensi ancaman yang paling besar? Pengalaman menunjukkan bahwa instabilitas dalam negeri seringkali mengundang campur tangan asing baik langsung maupun tidak langsung, oleh karena itu waspadalah dan pedulilah terhadap lingkungan.

Semangat kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan mengisi dan mempertahankan kemerdekaan dengan pembangunan segala bidang.

Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, tidak mustahil bahwa di masa mendatang akan timbul ancaman dan bahaya terhadap keberadaan NKRI seperti yang pernah dialami di masa lalu.

Untuk menanggulangi masalah tersebut, diperlukan semangat kebangsaan dengan intensitas tinggi seperti dalam tahap perjuangan fisik perang kemerdekaan tahun 1945-1949.

Pada bagian ini, kalian akan diajak untuk mempelajari dan menghayati semangat kebangsaan bangsa Indonesia.

Setelah mempelajari bagian ini diharapkan kalian mampu menunjukkan prilaku yang sesuai dengan semangat kebangsaan, mendeskripsikan makna nasionalisme, dan patriotisme, dan menunjukkan sikap positif terhadap patriotisme Indonesia, serta pada akhirnya kalian mempunyai komitmen yang tinggi dalam mengisi dan mempertahankan kemerdekaan NKRI.

1. Makna Nasionalisme dan Patriotisme 
a. Makna Nasionalisme
Kalian mungkin sering mendengar istilah nasionalisme. Akan tetapi apakah kalian tahu apa makna dari istilah tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari kalian mungkin pernah mengalami peristiwa-peristiwa berikut:
1) Bersuka cita ketika para atlet Indonesia berhasil mempersembahkan medali emas pada berbagai kejuaran olahraga tingkat dunia.
2) Tersinggung ketika melihat bendera merah putih dibakar oleh para demonstran dalam salah satu aksi demonstrasi di Australia.
3) Kecewa ketika kesebelasan nasional Indonesia dikalahkan oleh kesebelasan dari negara lain.
4) Bangga ketika mendengar para pelajar dari negara kita merebut juara dunia dalam kejuaran dunia mata pelajaran Fisika.

Coba kalian renungkan apa makna dibalik peristiwa itu? Peristiwaperistiwa tersebut mencerminkan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara Indonesia.

Bagaimanapun kondisinya, kita tetap lebih mencintai bangsa dan negara sendiri daripada bangsa dan negara lain.

Kalian pasti pernah mendengar ada peribahasa yang relevan dengan rasa cinta terhadap negara, yaitu “ lebih baik hujan batu di negeri sendiri, daripada hujan emas di negeri orang”.

Peribahasa tersebut menggambarkan begitu besarnya kecintaan terhadap bangsa dan negara, meskipun kesengsaraan tengah melanda negaranya.

Sekalipun Indonesia telah menjadi negara bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, kualitas nasionalisme diantara elemen bangsa ini harus senantisa dibina dan ditingkatkan. Karena jika tidak dilakukan proses pembinaan dan peningkatan, nasionalisme kita akan luntur dan berakibat pada hancurnya bangsa dan negara Indonesia.

Ada dua hal yang harus kita lakukan untuk membina nasionalisme Indonesia, yaitu:
1) Mengembangkan kesamaan di antara suku-suku bangsa penghuni Nusantara
2) Mengembangkan sikap toleransi

Selain dua hal di atas, kita juga mesti menghindari empat hal berikut ini:
1) Sukuisme, yaitu sikap yang menganggap suku bangsa sendiri yang paling baik. Akibatnya akan selalu mementingkan suku bangsa sendiri dan mengabaikan kepentingan suku bangsa lain.
2) Chauvinisme, yaitu sikap yang hanya mengunggulkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa-bangsa lain
3) Ekstrimisme,yaitu sikap keras mempertahankan pendirian dengan berbagai cara, walaupun melanggar ketentuan-ketentuan dasar negara
4) Provinsialisme, yaitu sikap yang selalu berkutat dengan kepentingan propinsi (daerah) sendiri tanpa memperdulikan kepentingan bangsa yang lebih besar.

Apabila sikap-sikap di atas masih terdapat dalam diri setiap warga negara Indonesia, akan menimbulkan perpecahan yang sangat merugikan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Akibatnya adalah nasionalisme Indonesia akan semakin pudar. Hal inilah yang harus kita hindari.

b. Makna Patriotisme 
Simaklah kembali alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945! makna apa yang kalian dapat petik dari untaian alinea pertama tersebut ?

Jika kita menyimak dengan seksama, alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu merupakan sikap bangsa Indonesia terhadap penjajahan.

Bangsa Indonesia bertekad bahwa penjajahan harus lenyap di muka bumi, tidak hanya dari bumi Indonesia, tetapi juga seluruh dunia.

Sikap seperti itu timbul akibat dari pengalaman pahit yang dialami bangsa Indonesia selama dijajah oleh berbagai negara asing. Bangsa Indonesia sadar bahwa selama dalam cengkraman kaum penjajah, tidak bisa menentukan nasib sendiri.

Seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara ditentukan oleh penjajah. Sehingga untuk keluar dari penderitaan tersebut bangsa Indonesia berjuang secara fisik maupun mental, sampai akhirnya menyatakan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dalam sejarah telah tercatat bagaimana bangsa Indonesia merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan perjuangan yang gagah berani.

Berapa banyak para pejuang yang gugur, berapa banyak harta yang hanur, tetapi bangsa indonesia tidak kenal kata menyerah.

Bahkan para pejuang semakin terbakar semangatnya untuk mengusir penjajah. Para pejuang bangsa Indonesia matia-matian berperang mengusir penjajah.

Mereka berjuang dengan didorong kecintaan terhadap kemerdekaan, tanah air, bangsa dan negara Indonesia

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan, bahwa patriotisme merupakan sikap sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa dan negara. Sedangkan ciri-ciri patriotisme diantaranya:
1) Cinta tanah air
2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
3) Menempatkan persatuan, kesatuan serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
4) Berjiwa pembaharu
5) Tidak kenal menyerah

2. Berprilaku Nasionalis dan Patriotik dalam Mengisi dan Mempertahankan Kemerdekaan NKRI 
Masih ingatkah kalian apa makna nasionalisme dan patriotisme itu? Nasionalisme dan patriotisme bukan hanya sekedar cinta tanah air tetapi juga cinta bangsa dan negara.

Kecintaan terhadap tanah air, bangsa, dan negara bukan hanya ditampilkan ketika kalau ada negara lain yang ingin menjajah negara kita, akan tetapi diwujudkan dalam kegiatan pembangunan di segala bidang

Pada saat ini nilai nasionalisme dan patriotisme tidak ditampilkan dengan mengikuti perang fisik. Akan tetapi dalam upaya untuk mempertahankan jati diri bangsa dalam era persaingan dan kompetisi yang semakin mengglobal.

Sehingga negara kita bisa terus eksis sebagai negara yang beradab. Salah satu hal yang mesti kita laksanakan pada saat ini adalah berjuang mengeluarkan bangsa dan negara kita dari belenggu kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan

Nilai-nilai patriotisme dapat kita tampilkan dalam perilaku kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh prilaku yang menampilkan nilai-nilai patriotisme

a. Dalam kehidupan keluarga, dapat dilakukan melalui kegiatan:
1) Menonton film-film perjuangan yang diputar di televisi
2) Membaca buku-buku yang bertemakan perjuangan
3) Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah pada hari-hari besar nasional dengan baik dan benar

b. Dalam kehidupan sekolah, dapat dilakukan melalui kegiatan:
1) Melaksanakan upacara di lingkungan sekolah secara khidmat
2) Menghayati dan memahami makna lagu-lagu perjuangan
3) Mengaitkan setiap materi pembelajaran dengan nilai-nilai kepahlawanan

c. Dalam kehidupan bermasyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan:
1) Melaksanakan upacara hari-hari besar nasional seperti hari kemerdekaan, kebangkitan nasional, hari pahlawan dan sebagainya
2) Mengamalkan sikap kesetiakawanan nasional di lingkungan sekitar
3) Memelihara kerukunan dengan sesama warga masyarakat

d. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita dapat mewujudkan nilai-nilai patriotisme dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosialbudaya dan hankam. Berikut ini beberapa contoh prilaku yang menggambarkan perwujudan nilai-nilai patriotisme.

1) Dalam bidang politik, diantaranya:
a) Senantiasa memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan agar bangsa Indonesia menjadi kokoh, kuat dan tangguh
b) Melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c) Mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintahan 2

) Dalam bidang ekonomi, diantaranya:
a) Mencintai dan memakai produk dalam negeri
b) Mengembangkan koperasi sebagai usaha bersama yang berasaskan kekekeluargaan untuk kesejahteran bersama
c) Tidak melakukan politik monopoli dan juga penimbunan barang untuk keuntungan pribadi dan merugikan orang lain
d) Mengembangkan kegiatan usaha produktif.
e) Meningkatkan kemampuan manajemen dan kepemiminan.

3) Dalam bidang hukum, diantaranya:
a) Berusaha mematuhi hukum dan norma-norma lainnya yang berlaku di masyarakat
b) Menjunjung tinggi asas prduga tak bersalah
c) Tidak main hakim sendiri
d) Saling menyadarkan apabila ada yang melakukan perbuatan yang melanggar
e) Berani dan wajib menjadi saksi di pengadilan demi menjunjung tinggi kebenaran
f) Berani melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada yang bersalah
g) Menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum

4) Dalam bidang sosial budaya, diantaranya:
a) Menjaga kelestarian budaya daerah
b) Membantu dan menolong orang yang terkena musibah
c) Meningkatkan pelayanan umum yang adil dan merata
d) Menjaga kebersihan dan keindahan sarana-sarana umum
e) Menerima pengatuh budaya asing yang dapat memajukan dan mengembangkan kebudayaan nasional.
f) Menyaring masuknya budaya asing yang tidak jelas manfaatya bagi kemajuan bangsa.
g) Menolak masuknya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

5) Dalam bidang hankam ( pertahanan dan keamanan),diantaranya:
a) Menjaga keamanan lingkungan
b) Membantu aparat dalam menjaga keamanan
c) Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
d) Melaporkan hal-hal yang membahayakan masyarakat kepada kepolisian setempat
e) Menjauhi paham kedaerahan yang sempit
f) Menolak paham komunisme dan atheisme.

iklan tengah