Apa saja macam-macam kekuasaan negara?

Geograpik - Untuk memahami lebih jauh macam-macam kekuasaan, ada baiknya kita kutip temuan dari ahli politik yang menjelaskan macam-macam kekuasaan dengan istilah dan pengertiannya. 

Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut. 

  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang. 
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. 
  • Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. 

Baca Juga: Materi PPKN Lengkap


Tokoh lainnya yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273), ia menyatakan sebagai berikut: 

  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. 
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. 
  • Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. 

Montesquieu berpendapat bahwa Kekuasaan federatif dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. 

Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan TriasPolitika.

iklan tengah