Apa saja peran daerah dalam kerangka NKRI?

Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia sesungguhnya merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa Indonesia sehingga tidak hanya milik daerah yang bersangkutan.

Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.

  1. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
  3. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
  4. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
  5. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

iklan tengah