Apa saja prinsip-prinsip dalam tata urutan Perundang-undangan?
Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.
Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut.
Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut.
- Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
- Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
- Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
- Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
- Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Posting Komentar