Sebutkan ciri-ciri khusus Hak Asasi Manusia

Geograpik - Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri pokok sebagai berikut:

  1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. 
  2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya. 
  3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. 
  4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya. 

Baca Juga: Materi PPKN Lengkap


Sejalan dengan ciri-ciri HAM diatas, dapatlah kita katakan bahwa hak asasi manusia merupakan kebebasan dasar manusia yang tidak dapat dikurangi, dibatasi dan dihilangkan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 66 yang mencakup 10 Hak Dasar Manusia : 

  1. Hak Untuk Hidup; 
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan; 
  3. Hak Mengembangkan Diri; 
  4. Hak Memperoleh Keadilan; 
  5. Hak Atas Kebebasan Pribadi; 
  6. Hak Atas Rasa Aman;
  7. Hak Atas Kesejahteraan;
  8. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan; 
  9. Hak Wanita; 
  10. Hak Anak. 

Setelah kita memahami pengertian dan ciri-ciri HAM, maka ada baiknya kita juga mengetahui landasan hukum atau yuridis dari pelaksanaan HAM di Indonesia agar kita memiliki acuan atau pedoman yang jelas dalam melaksanakan ketentuan yang tercantum tentang HAM ini.

iklan tengah