Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum?

Geograpik - Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. 

Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. 

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur-unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara. 

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap

Pengertian penegakan hukum juga disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Dari pengertian perlindungan dan penegakan hukum tersebut dapat dikatakan bahwa hal itu sangatlah penting bagi Indonesia untuk kehidupan bernegara, hal ini guna merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian. 

Salah satu contoh kasus perlindungan dan penegakkan hukum di Indonesia adalah kasus kejahatan VCD/DVD bajakan Menurut UU RI NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dengan kemajuan teknologi seseorang dapat menggandakan suatu karya orang lain tanpa harus meminta izin dari pemegang hak cipta. Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia. 

Baca JugaRangkuman Materi PPKN Lengkap

Dalam kemajuan teknologi satu pihak yang perlu dihargai sebagai bagian menghargai karya intelektual tetapi dipihak lain perlu dihargai sebagai bagian menghargai karya intelektual tetapi dilain pihak pelaksanaan teknologi juga dapat membuat seseorang mudah melakukan pelanggaran hak. 

Namun tetap penjualan VCD/DVD bajakan dikalangan masyarakat adalah perkembangan kejahatan. Ayo di rumah kalian ada tidak VCD/DVD bajakan? 

Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. 

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain 

Baca JugaRangkuman Materi PPKN Lengkap

Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

iklan tengah