Sebutkan Tujuan dan Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah

Geograpik - Adapun tujuan dari otonomi daerah diantaranya adalah;

  1. Pendidikan politik.
  2. Menciptakan stabilitas politik.
  3. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
  4. Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.
  5. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
  6. Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang hadapi masyarakatnya.

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap


Pelaksanaan otonomi daerah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut;

  1. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.
  2. Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
  3. Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi.

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap


Adapun asas-asas untuk menyelenggarakan otonomi daerah yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. 

Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 

Sedangkan tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap

Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. 

Berdasarkan rumusan tersebut pemerintah daerah memiliki wewenang membangun dan mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki daerahnya masing-masing. 

Daerah mampu bersaing untuk membuktikan kemampuan setiap daerah, madiri untuk menjadi daerah yang lebih baik tanpa menghilangkan keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah. 

Selain itu, daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antardaerah dengan pemerintah. Artinya menjaga keutuhan wilayah NKRI demi mencapai tujuan negara. 

iklan tengah