Panduan Resmi Seleksi Perangkat Desa

Perangkat desa merupakan salah satu profesi bergengsi jika kita tinggal di desa. Meskipun gajinya terbilang kecil, namun jabatan ini membuat seseorang terlihat elegan dan terhormat. Oleh sebab itu banyak orang yang bernafsu ingin mendaftarkan diri menjadi calong perangkat desa.

Syaratnya lumayan banyak dan tes nya juga agak suit dikit karena kita harus tahu seluk beluk desa, mulai dari siapa kadesnya, nama-nama kadus, jumlah rw, jumlah rt, peraturan desa, dan sebagainya.

Ayat 1. 
Perangkat desa diangkat dari warga Negara Republik Indonesia yang memnuhi persyarakat:
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Memagang tegus dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuaatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai perilaku kejahatan berulang
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakukan baik
  • Tidak melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat
  • Belum pernah mengundurkan diri dari Perangkat Desa kecuali setelah melampaui waktu 12 tahun
  • Tidak pernah diberhentikan dari Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa
  • Memiliki keterampilan dasar membaca dan menulis, serta memilii keterampilan sesuai dengan kompetensi jabatan

Ayat 2
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memnuhi persyarakat sebagaimana yang dimaksud di Pasal 1, juga harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati dan melampirkan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya.

Ayat 3
Perangkat desa yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa atas izin Kepala Desa

Ayat 4
Perangkat Desa yang lulus dan diangkat menjadi Perangkat Desa yang lain, mulai terhitung dari tanggal pelantikan diberhentikan dari jabatan semula oleh Kepala Desa atas rekomendari dari Camat.

Ayat 5
Usia 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dihitung sejak tanggal dibukanya pendaftaran dan usia 42 tahun dihitung pada penutupan pendaftaran.
Ayat 1
Warga Negara Republik Indonesia yang berhak mendaftar/melamar menjadi Calon, disamping harus memnuhi persyarakat Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pendaftar wajib melengkapi persyarakat administrasi berupa:
  • Surat lamaran yang ditulis sendiri di atas kertas bermaterai cukup ditunjukan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan;
  • Fotokopi ijazah /surat tanda tamat belajar pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat menengah Umum dan /atau pendidikan tinggi yang dimiliki dan telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu 6 bulan terakhir dengan penutupan pendaftaran.
  • Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisasi oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota atau oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang bagi pendaftar/pelamar yang lahir di luar Jawa dalam jangka waktu 6 bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran
  • Surat keterangan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai warga Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Ketua Rukun Tetangga/Ketua Rukun Warga diketahui Kepala Desa dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu  Keluarga sebagaimana formulir A.
  • Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana formulis B.
  • Surat pernyataan bersedia memgang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, sebagimana formulir C.
  • Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan: (1) Tidak menjalani hukuman pidana penjara, (2) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, (3) tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang menghianati Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhneka Tunggal Ika.
  • Surat keterangan berbadan sehat rohani yang diketahui Kepala Desa dan ditanda tangani 2 orang saksi, sebagaimana formulir D.
  • Surat keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Pemalang
  • Surat pernyataan tidak melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisi kepercayaan yang meluas di masyarakat diketahui Kepala Desa, sebagaimana formulis E.
  • Surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa, sebagaimana formulir F.
  • Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari jabatan Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa, sebagaimana formulir G.
  • Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk Desa .....dan bertempat tinggal di Desa.......dan /atau bertempat tinggal tetap di dunsun ....., Desa....apabila terpilih menjadi perangkat desa, sebagaimana formulir H.
  • Izin tertulis dari Bupati dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya bagi pendaftar/pelamar dari Aparatur Sipil Negara.
  • Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi pendaftar/pelamar dari Perangkat Desa.

Ayat 2
Bagi seseorang setelah 5 tahun selesai menjalani hukuman pidana penjara yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih dan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, dengan dibuktikan surat keterangan dari Lempaga Permasyarakatan dan Kepala Desa dengan dilampiri dokumen pemuatan di.....

Ayat 3
Bentuk formulir A, B, C, D, E, F, G, H, I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam lampiran I yang merupaka bagian tidak terpisahkan dari persyarakat Perangkat Desa ini.
Ayat 1
Surat Pernyataan sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dan huruf m disahkan/diketahui Kepala Desa.

Ayat 2
Nama Bakal Calon dan identitas lain yang tercantum dalam dokumen Berkas Pencalonan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ayat 1
Syarat berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat adalah yang memiliki ijazah/Sutat Tanda Tamat Belajar.

Ayat 2
Yang dimaksud dengan sekolah menengah umum yang  sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah:

a. Sekoah menengah umum:
  • SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas)
  • SMA (Sekolah Menengah Atas)
  • SMU ( Sekolah Menengah Umum)
  • SLTA uper, SMA uper, serta SMU uper (lulus Ujian Persamaan SLTA, SMA, dan SMU)

b. Sekolah kejuruan:
  • STM (Sekolah Teknik Menengah)
  • SMEA (Sekolah Menengah Ekonomi Atas)
  • SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
  • SPM (Sekolah Pelayaran Menengah)
  • SPK (Sekolah Perawat Kesehatan)

c. MA (Madrasah Aliyah)
d. Kejar paket C dan telah lulus Ujian Nasional
e. MDU (Madrasah Diniyah Ulya) dan telah lulus Ujian Nasional
f. Pendidikan lain yang sederajat denga sekolah menengah umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Ayat 1
Legalisasi fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar dilakukan oleh:
a. Sekolah negeri:
  • Sekolah tingkat dasar; sekolah lanjutan tngkat pertama, dan sekolah lanjutan tingkat atas oleh kepala sekolah.
  • Perguruan tinggi oleh rektor/direktur atau pejabat yang diberi kewenangan menandatangai legalisasi ijazah/surat tanda tamat belajar
b. Sekolah swasta:
  • Sekolah tingkat dsar, sekolah tingkat pertama, dan sekolah lanjutan tingkat atas oleh kepala sekolah dan Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan kabupaten/kota
  • Perguruan tinggi/akademi oleh rektor /direktur atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani legalisasi ijazah/surat tanda tamat belajar.

Ayat 2
Legalisasi ijazah/surat tanda tamat belajar dilakukan pada semua lembar/halaman dengan dibuhuhi tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, unit kerja, tanda tangan pejabat (basah) dan nama pejabat dengan stempel (basah) unit kerja
Ayat 1
Sebelum pendaftaran, Panitia Pengankatan menyampaikan pengumuman kekurangan Perangkat Desa paling lambat 7 hari sebelum penerimaan pendaftaran.

Ayat 2
Pengumuman kekosongan Perangkat Desa dilakukan dengan menempel/memasang pengumuman pendaftaran yang berisi kekosongan jabaran, waktu pendaftaran, dan persyaratan pendaftaran.

Ayat 3
Pemasangan pengumuman pendaftaran ditempatkan pada lokasi yang strategis, setiap dusun, dan wajib pada sekretariat pendaftaran.

Ayat 4
Media pengumuman sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dengan pemasangan baliho, spanduk, brosur, serta melalui media masa seperti surat kabar, buletin, radio, dan internet.

Ayat 5
Panitian Pengangkaran menerima pendaftaran Perangkat Desa dalam waktu 10 hari.

Ayat 6
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ternyata tidak ada yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Caln, maka Panitia Pengangkatan dapat melakukan perpanjangan waktu pendaftaran paling lama 7 hari.

Ayat 7
Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berakhir belum ada yang mendaftar, maka pengisian Perangkat Desa dilakukan pada periode pengangkatan Perangkat Desa berikutnya.
Ayat 1
Untuk keperluan pengangkatan Perangkat Desa, Panitia Pengangkatan melakukan penyaringan yang terdiri dari penelitian Berkas Pencalonan dan ujian penyaringan

Ayat 2
Ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tes kesehatan, ters wawancana, ujian praktek pidato dan komputer, dan ujian tertulis.

Ayat 3
Berkas lamaran Bakal Calon yang masuk dilakukan penelitian oleh Panitia Pengangkatan.

Ayat 4
Panitia Pengangkatan atau Seksi Pendaftaran dan Penelitian Berkas menerima Berkas Pencalonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 5
Penelitian berkas Pencalongan sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan untuk mengetahui kebenaran Berkas Pencalonan yang disampaikan dan memenuhi ketentuan:
  • Berkas pencalonan asli beserta rangkapnya ada dan lengkap
  • Fotokopi sudah sesuai dengan aslinya dan sudah mendapat legalisasi/pengaesahan
  • Identitas pendaftar/pelamar meliputi nama, pekerjaan dan biodata lainnya harus sama setiap dokumen dalam Berkas Pencalonan
Ayat 6
Hasil penelitian Berkas Pencalonan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi

Ayat 7
Warga Negara Republik Indonesia yang akan mendaftar wajib datang langsung sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditentukan

Ayat 8
Seksi Pendaftaran dan Penelitian Berkas pada saat menerima Berkas Pencalonan melakukan pengecekan kelengkapan Berkas Pencalonan disaksikan Bakal Calon sesuai ketentuan.


Ayat 9
Berkas pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 setelah lengkap diberik tanda terima bahwa Berkas Pencalonan lengkap, sedangkan Berkas Pencalonan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pendaftr/pelamar

Ayat 10
Setelah penutupan pendaftaran, Panitia Pengankatan menandatangai Berita Acara Pendaftaran Calon

Ayat 11
Bakal Calon yang telah memenuhi persyarakat admnistrasi ditetepkan dengan Keputusan Panitian Pengangkatan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan serta diumumkan. 
Ayat 1
Panitia Pengangkatan mengadakan ujian penyaringan bagi Bakal Calon yang telah memenuhi persyarakat administrasi

Ayat 2
Ujian penyaringan sebagaimana simaksud pada ayat 1 berupa tes kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang

Ayat 3
Ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan berupa tes wawancana, dan ujian praktek pidato dan komputer serta ujian tertulis yang penilaiannya menggunakan batas kelulusan

Ayat 4
Ujian tertulis hanya diikuti oleh Bakal Calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi, lulus tes kesehatan, lulus tes wawancara, dan lulus ujian praktek

Ayat 5
Hasil ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dituangkan dalam Berita Acara dan selanjutnya diumumkan untuk diketahui masyarakat

Ayat 6
Panitia Pengankatan menetapkan Calon yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dengan keputusan Panitia Pengankatan
Batas kelulusan ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat 3 adalah sebagai berikut:
a. tes wawancara nilai 60
b. ujian praktik nilai 60
c. ujian tertulis 60
Tata urutan pelaksanaan ujian penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 sebagai berikut:
  1. Bakal calon yang dinyatakan memenuhi persyarakat administrasi berhak mengikuti tes kesehatan
  2. Bakal calon yang lulus tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selanjutnya mengikuti tes wawancara
  3. Bakal calon yang lulus tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diperbolehkan mengikuti ujian praktek pidato dan komputer
  4. Bakal calon yang telah lulus ujian praktik dapat mengikuti ujian tertulis
Ayat 1
Tes kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang

Ayat 2
Hasil tes kesehatan sebagaimna dimaksud ayat 1 disampaikan secara tertulis oleh  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang kepada Panitia Pengangkatan

Ayat 3
Berdasarkan penyampaian dari Kepala DInas Kesehatan Kabupaten Pemalang, hasil tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam Berita Acara

Ayat 1
Untuk keperluan tes wawancara, Panitia Pengangkatan menyiapkan soal yang berhubungan dengan:
  1. Ideologi kebangsaan
  2. Wawasan kebangsaan
  3. Motivasi pendaftar
  4. Pengetahuan Pemerintah Desa
  5. Rencana kerja apabila menjadi Perangkat Desa
Ayat 2
Wawancara dilakukan dihadapan Kepala Desa dan Ketua BPD dan tertutup bagi Calon lain

Ayat 3
Hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam Berita Acara.
Ayat 1
Ujian praktek dilaksanakan sesuai dengan kompetensi jabatan yaitu:

  1. Sekretaris Desa, praktik yang relevan antara lain, pidato mengenai pemerintahan umum, memimpin rapat, membuat surat, membuat laporan, mengetik menggunakan komputer,  dan penyuluhan bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
  2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, praktik yang relevan antara lain membuat surat, membuat laporan, dengan menetik menggunakan komputer dan pidato sesuai tupoksi
  3. Kepala Urusan Keuangan, praktik yang relevan antara lain pembukuan, penyusunan laporan keuangan, dan mengetik menggunakan komputer
  4. Kepala Urusan Perencanaan, praktik yang relevan antara lain pidato mengenai pembangunan, membuat perencanaan, membuat laporan dan mengetik menggunakan komputer
  5. Kepala Seksi Pemerintahan, praktik yang relevan antara lain, penyuluhan bidang ketentraman dan ketertiban, pidato mengenai pemerintahan, membuat laporan kejadian, dan mengetik menggunakan komputer
  6. Kepala seksi Pelayanan, praktik ayng relevan, antara lain mengafani, sholat jenazah, pidato pengantar jenazah, penyuluhan/sosialisasi bidang keternagakerjaan dan keagamaan, membuat laporan, dan mengetik menggunakan komputer
  7. Kepala Dusun, praktik yang relevan, antara lain pidato, dengan tema sesuai Tupoksi dan mengetik menggunakan komputer.
Ayat 2
Ujian Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berpegang pada prinsip obyektif dan peserta memperoleh kesempatan dan diperlakukan sama.

Ayat 3
Hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam Berita Acara
Ayat 1
Ujian tertulis dilaksanakan dalam pengangkatan Perangkat Desa.

Ayat 2
Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan menggunakan sistem manual atau dapat menggunakan sistem computer asssit test (CAT)

Ayat 3
Bentuk soal ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pilihan ganda sebanyak 100 soal.

Ayat 4
Materi ujian tertulis meliputi:

  1. Pancasila
  2. UUD Tahun 1945
  3. Bahasa Indonesia
  4. Pengetahuan tentang pemerintahan
  5. Pengetahuan umum

Ayat 5
Hasil ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam Berita Acara
Ayat 1
Panitia Pengangkatan menyampaikan hasil penelitian Berkas Pencalonan dan ujian penyaringan secara tertulis kepada Kepala Desa disertai:
  1. Berkas Pencalonan
  2. Hasil penelitian berkas dan Keputusan Panitia Pengangkatan mengenai Calon yang lulus admnistrasi
  3. Berita Acara hasil tes kesehatan
  4. Berita Acara hasil tes wawancara
  5. Berita Acara hasil tes ujian praktek komputer dan pidato
  6. Berita acara hasil ujian tertulis
  7. Keputusan Panitia Pengangkatan mengenai penetapan, kelulusan ujian tertulis
  8. Keputusan Panitia Pengangkatan mengenai Penetapan Pencalonan yang lulus ujian penyaringan
  9. Dokumen lain yang dibutuhkan terkait pendaftaran Perangkat Desa

Ayat 2
Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 rangkap 2 terdiri dari asli dan salinan

Ayat 3
Calon yang akan diangkat adalah Calon yang lulus ujian dengan nilai tertinggi dari ujian tertulis

Ayat 4
Dalam hal ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 apabila setelah dilaksanakan hasil ujian tertulis memperoleh nilai tertinggi yang sama lebih dari satu orang maka di adakan ujian ulang bagi calon yang memperoleh nilai tertinggi yang sama tersebut.

Ayat 5
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat menjadi Perangkat Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atas rekomendasi tertulis dari Camat

Ayat 6
Kades wajib melaksanakan rekomendasi camat sebagaimana dimaksud pada ayat 3

Ayat 7
Dalam hal Kepala Desa tidak melaksanakan rekomendasi camat dan/atau proses pengangkatan perangkat desa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bupati dapat membatalkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa.

iklan tengah