50 Pengertian Desa Menurut Para Ahli

Pengertian Desa menurut ahli

Geograpik - Kata desa sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yakni “dhesi” yang berarti tempat lahir. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten. 


Bambang Utoyo 

Pengertian desa menurut Bambang Utoyo adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencaharian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan. 

Baca Juga: Materi Geografi Lengkap


D. Anderson 

Desa adalah suatu tempat yang memiliki jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa. Egon E. Bergel Desa adalah setiap pemukiman para petani. 


George 

Desa merupakan suatu pemukiman beberapa masyarakat yang masih alami. 


I Nyoman Beratha 

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli yang memiliki badan pemerintah di dalam suatu wilayah kecamatan. Koentjaraningrat Desa adalah komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat. 


KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) 

Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan. 

Baca Juga: Materi Geografi Lengkap


Paul H. Landis 

Desa ialah daerah dimana hubungan pergaulannya ditandai dengan intensitas tinggi dengan jumlah penduduk yang kurang dari 2500 orang. 


Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


P.J. Bournen 

Desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang yang hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan dari mereka hidup dari sektor pertanian, perikanan, dan usaha-usaha lainya yang dapat dipengaruhi oleh hukum alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga. 


R. Bintarto 

Desa yaitu perwujudan atau kesatuan sosial, ekonomi, geografi, politik, serta kultural yang ada di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. 


R.H Unang Soenardjo 

Desa adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasannya, memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. 


Rifhi Siddiq 

Desa adalah suatu wilayah yang memilikii tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris dan juga mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya. 


S. D Misra 

Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50-1000 are. 


Saniyanti Nurmuharimah 

Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan sendiri. 

Baca Juga: Materi Geografi Lengkap


Sutardjo Kartohadikusumo 

Desa adalah suatu kesatuan hukum yang di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. 


UU No. 5 Tahun 1979 

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


UU No. 22 Tahun 1999 

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten. 


UU. No. 32 Tahun 2004 

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, berwenang untuk mengatur dan mengurus tugas kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota. 


UU No. 6 Tahun 2014 

Desa ialah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha 

Desa adalah tempat tinggal yang terdiri dari persawahan dan bangunan sederhana. 

Baca Juga: Materi Geografi Lengkap


William Ogburn Dan MF. Nimkoff 

Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas W.S. Thompson Desa adalah salah satu tempat yang menampung penduduk.

iklan tengah