PANDUAN LENGKAP KOPDES MERAH PUTIH

Koperasi Desa Merah Putih adalah inisiatif program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa melalui pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan di seluruh negeri. Program ini dicanangkan untuk menjadikan desa mandiri secara ekonomi dan berfungsi sebagai pusat pertumbuhan baru.


Berikut ini adalah panduan teknis tata kelola Koperasi Desa Merah Putih yang saya susun berdasarkan pengalaman lapangan dalam menjalankan program ini.

Proses Pendirian

  1. Berita Acara Musdes Pendirian KDMP Asemdoyong
  2. SK Panitia Musdes KDMP
  3. Berita Acara Pendirian KDMP
  4. Akta Pendirian KDMP Asemdoyong
  5. Berita Acara Perubahan KDMP Asemdoyong
  6. Akta Perubahan KDMP Asemdoyong
  7. Mudesus Pembentukan Pengurus KDMP Asemdoyong

AD/ART

Buku Administrasi

  1. Buku Anjuran Khusus Pejabat
  2. Buku Catatan Kejadian Penting
  3. Buku Catatan Pengawas
  4. Buku Daftar Anggota
  5. Buku Daftar Inventaris
  6. Buku Daftar Manajer dan Karyawan
  7. Buku Daftar Pengurus dan Pengawas
  8. Buku Kas
  9. Buku Keputusan Rapat
  10. Buku Notulen Rapat Pengawas dan Keputusan
  11. Buku Notulen Rapat Pengurus dan Keputusan
  12. Buku Notulen Rapat
  13. Buku Piutang
  14. Buku Saran Anggota
  15. Buku Simpanan Anggota Koperasi
  16. Buku Tamu

Standar Operasional Prosedur ( SOP)

  1. Gerai Sembako
  2. Gerai Klinik Desa
  3. Gerai Pupuk
  4. Gerai LPG
  5. Gerai POS
  6. Gerai BRILINK

Rapat Anggota Tahunan (RAT)

1. Buku Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 
2. Dokumen Perencanaan (Tahun Mendatang)
3. Dokumen Administrasi Rapat
4. Kelengkapan Tambahan untuk Koperasi Desa

iklan tengah