ANGGARAN DASAR KDMP ASEMDOYONG

Anggaran Dasar (AD) Kopdes Merah Putih adalah dokumen hukum utama yang berisi aturan tertulis untuk mengatur tata kelola, hak, dan kewajiban dalam Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Dokumen ini menjadi pedoman operasional bagi program pemberdayaan ekonomi pedesaan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

BAB I PENDIRIAN

Nama dan Tempat Kedudukan 

Pasal 1

  1. Koperasi ini bernama Koperasi Desa Merah Putih Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
  2. Koperasi ini berkedudukan di alamat Jalan Garuda Dusun Asemdoyong Rt 10 Rw 002 Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang , Provinsi Jawa Tengah
  3. Daerah kerja Koperasi mempunyai wilayah keanggotaan dalam Kabupaten;
  4. Koperasi dapat mendirikan serta membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi berdasarkan kebutuhan dan kemampuan atas keputusan Rapat Anggota.

Jangka Waktu Berdiri

Pasal 2

  1. Koperasi didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
  2. Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu berdirinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha 

Pasal 3

  1. Maksud dan tujuan Koperasi adalah untuk meningkatkan kinerja koperasi dan kesejahteraan anggota .
  2. Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Koperasi melakukan kegiatan usaha antara- lain yaitu:
    • 4781 Perdagangan eceran kaki lima dan los pasar komoditi hasil pertanian
    • 47811 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Padi Dan Palawija
    • 47723 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik
    • 47812 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-Buahan
    • 47813 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-Sayuran
    • 01462 Budi Daya Ayam Ras petelur;
    • 47211 Perdagangan Eceran Padi dan Palawija;
    • 10631 Industri Penggilingan Padi dan penyosohan beras;
    • 47763 Perdagangan Pupuk dan Pemberantasan Hama
    • 52109 Pergudangan dan Penyimpanan;
    • 82302 Jasa Penyelenggaraan Event Khusus;
    • 86104 Aktivitas Klinik Pemerintah
    • 66411 Penyedia Jasa Pembayaran
    • 95210 Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen
    • 47796 Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian
    • 64142 Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer;
  3. Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi menyusun Rencana Strategis.

BAB II MODAL KOPERASI

Pasal 4

  1. Modal awal yang disetor pada saat pendirian Koperasi sebesar Rp 6.440.000,- (enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari:
    • Simpanan Pokok sebesar Rp. 5.600.000,-(lima juta enam ratus ribu rupiah)
    • Simpanan Wajib sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah)
    • Simpanan Sukarela sebesar Rp. 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
    • Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  2. Selain modal koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

BAB III KEANGGOTAAN

Pasal 5

  1. Keanggotaan Koperasi terdiri dari:
    • anggota; dan
    • anggota luar biasa.
  2. Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
    • Warga Negara Indonesia;
    • cakap melakukan tindakan hukum;
    • bertempat tinggal dan berdomisili dibuktikan dengan KTP/ KK yang sama dengan wilayah keanggotaan koperasi;
    • telah melunasi simpanan pokok.
  3. Keanggotaan berakhir apabila:
    • anggota bersangkutan meninggal dunia;
    • berhenti atas permintaan sendiri; atau
    • diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
  4. Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c maka kepada yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota.
  5. Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menerima atau menolak keputusan Pengurus tentang pemberhentian anggota;
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Kewajiban dan Hak Anggota 

Pasal 6

  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban:
    • mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan lainnya dan keputusan Rapat Anggota;
    • menghadiri Rapat Anggota;
    • turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi;-
    • melunasi Simpanan Pokok yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
    • membayar Simpanan Wajib secara rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Setiap anggota berhak :
    • menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam- Rapat Anggota;
    • mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;
    • memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
    • meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
    • mendapat pelayanan kegiatan usaha produksi yang telah disediakan oleh Koperasi;
    • mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan
    • membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan sementara oleh Pengurus;
    • mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi sebanding- dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di Koperasi- dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;
    • mendapatkan pengembalian simpanan–simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.

Anggota Luar Biasa 

Pasal 7

Anggota Luar Biasa Koperasi adalah orang yang ingin mendapat pelayanan menjadi anggota Koperasi namun tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan penduduk Indonesia bukan warga negara sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban dan Hak Anggota Luar Biasa 

Pasal 8

  1. Setiap anggota luar biasa mempunyai hak:
    • memperoleh pelayanan Koperasi;
    • menghadiri dan berbicara di dalam Rapat Anggota;
    • mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi.
  2. Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai dengan ketentuan Rapat Anggota.

BAB IV PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Pasal 9

  1. Koperasi mempunyai perangkat organisasi koperasi yang  terdiri dari:
    • Rapat Anggota.
    • Pengurus.
    • Pengawas.

Rapat Anggota

Pasal 10

  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
  2. Rapat Anggota terdiri dari:
    • Rapat Anggota;
    • Rapat Anggota Luar Biasa.
  3. Rapat Anggota Koperasi berwenang:
    • menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus;
    • menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, usaha, dan permodalan Koperasi;
    • memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas;
    • menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
    • mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya;
    • menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha;
    • memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi.
  4. Anggota dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Anggota secara fisik dengan ketentuan semua Anggota telah diberitahu secara tertulis dan semua Anggota memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Anggota.

Penyelenggaraan Rapat Anggota 

Pasal 11

  1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi.
  2. Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas.
  3. Rapat Anggota dipimpin oleh seorang Pimpinan Rapat yang dipilih dari anggota yang hadir dalam rapat, bukan Pengurus.
  4. Undangan Rapat paling sedikit memuat hari, tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan rapat, yang harus disampaikan kepada anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan Rapat Anggota.
  5. Dalam hal Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota, maka pengawas atau anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) dari jumlah seluruh anggota, dapat menyelenggarakan Rapat Anggota yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Kesatu

Kuorum dan Pengambilan Keputusan

Pasal 12

  1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui oleh lebih 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
  2. Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggotaberdasarkan suara terbanyak, maka setiap Anggota hanya-- mempunyai satu hak suara.
  3. Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku daftar anggota Koperasi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
  4. Apabila kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota kedua dilaksanakan.
  5. Rapat Anggota kedua tersebut harus diselenggarakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan Rapat Anggota pertama.
  6. Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota yang terdaftar dalam buku daftar anggota Koperasi.
  7. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain.
  8. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup.
  9. Rapat Anggota dapat dilakukan secara daring dan atau luring yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  10. Rapat Anggota bagi koperasi yang memiliki kantor cabang, dalam pelaksanaannya dapat menggunakan sistem kelompok atau perwakilan dan harus dihadiri oleh peserta yang berstatus sebagai anggota koperasi serta tidak boleh diwakilkan.
  11. Ketentuan mengenai Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Rapat Anggota Tahunan 

Pasal 13

  1. Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang selanjutnya disebut Rapat Anggota Tahunan.
  2. Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
  3. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:
    • laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai;
    • laporan keuangan* yang paling sedikit terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas laporan tersebut;
    • laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku; dan
    • pembagian Sisa Hasil Usaha.
  4. Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Rapat Anggota Luar Biasa 

Pasal 14

  1. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diselenggarakan dalam hal keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
  2. Rapat Anggota Luar Biasa membahas dan mengesahkan antara lain:
    • menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus;
    • memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas;
    • memutuskan penggabungan, peleburan, pemekaran, kepailitan, dan pembubaran koperasi;
    • menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi dalam jumlah yang melebihi 25% dari total aset;
    • menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak ketiga yang nilainya melebihi 25% dari aset; atau
    • menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang dibentuk oleh Koperasi.
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Kedua Pengurus

Persyaratan Pengurus 

Pasal 15

  1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota;
  2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut:
    • mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian,jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
    • mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
    • tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan
    • tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
  3. Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai pengurus dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengurus 

Pasal 16

  1. Jumlah Pengurus paling sedikit 5 (lima) orang dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota terdiri dari:
    • seorang ketua;
    • Seorang wakil ketua bidang usaha;
    • Seorang wakil ketua bidang anggota;
    • seorang sekretaris;
    • seorang bendahara.
  2. Dalam hal diangkat lebih dari seorang Ketua/Sekretaris/Bendahara maka seorang di antaranya ditetapkan sebagai Ketua Umum/Sekretaris Umum/Bendahara Umum atau sebutan lain yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
  3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi.
  4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
  5. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
  6. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
  7. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
  8. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.

Kewenangan Pengurus 

Pasal 17

  1. Pengurus mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan, serta bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi baik mengenai pengurusan maupun pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk tindakan:
    • membeli, menjual, mengagunkan atau melepaskan hak atas barang tidak bergerak kepunyaan Koperasi;
    • meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi;
    • menanam kekayaan Koperasi dalam suatu usaha lain;
    • bertindak sebagai penjamin atas sesuatu hutang pihak lain;
    • harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Anggota.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang hak, kewajiban, pembagian tugas dan kewenangan masing- masing Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Kedua Pengawas

Pasal 18

  1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota.
  2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    • mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
    • tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit;
    • tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
  3. Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan
  4. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain, dan Pengurus.
  5. Jumlah Pengawas paling sedikit sesuai dengan keputusan Rapat Anggota yang terdiri dari:
    • seorang Ketua;
    • dua orang anggota.
  6. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
  7. Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
  8. Pengawas dicatat dalam Buku Daftar Pengawas.
  9. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pengawas wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Rapat Anggota.
  10. Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta sumpah atau janji Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19

  1. Ketentuan lain tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.

BAB V SISA HASIL USAHA

Cara Pembagian

Pasal 20

  1. Rapat Anggota menetapkan Sisa Hasil Usaha yang digunakan untuk:
    1. dana cadangan;
    2. anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan koperasi;
    3. anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan wajibnya;
    4. dana pendidikan perkoperasian;
    5. insentif bagi Pengurus, Pengawas dan Pengelola;
    6. penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  2. Besarnya persentase pembagian Sisa Hasil Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Dana Cadangan 

Pasal 21

  1. Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa Hasil Usaha dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Defisit Hasil Usaha

Pasal 22

  1. Dalam hal terdapat kerugian usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan.
  2. Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota.
  3. Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup kerugian Usaha, defisit hasil usaha dibebankan pada hasil usaha periode tahun buku berikutnya.

BAB VI PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA

Pasal 23

  1. Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus.
  2. Dalam pengelolaan usaha koperasi, Pengurus dapat mengangkat Pengelola.
  3. Pengelola harus memenuhi ketentuan:
  4. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengelola lain, Pengurus, dan Pengawas;
  5. Pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan
  6. Jumlah pengelola paling sedikit 1 (satu) orang untuk masing-masing bidang usaha dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.
  7. Persyaratan, tugas, kewajiban, hak, wewenang, pengangkatan, dan pemberhentian Pengelola diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  8. Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.

BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN

Pasal 24

  1. Koperasi dapat menggabungkan diri atau meleburkan diri dengan koperasi lain.
  2. Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota Luar Biasa masing-masing Koperasi.
  3. Rapat Anggota Luar Biasa yang memutuskan perubahan anggaran dasar, penggabungan, atau peleburan diselenggarakan dengan ketentuan dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat)dari jumlah seluruh anggota dan keputusannya disetujui sekurang kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari anggota yang hadir dalam rapat.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.

BAB VIII PEMBUBARAN DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM

Pembubaran Pasal 25

  1. Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
    • Keputusan Rapat Anggota;
    • Jangka waktu berdirinya telah berakhir.
  2. Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf (a) diselenggarakan untuk pembubaran dengan ketentuan harus dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari anggota yang hadir dalam rapat.
  3. Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) jumlah Anggota.
  4. Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  6. Dalam hal terjadi pembubaran dan Koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, Anggota hanya menanggung sebatas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Modal Penyertaan yang dimiliki di koperasi.

BAB IX SANKSI

Pasal 26

  1. Apabila Pengurus, Pengawas, anggota dan pengelola melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang berlaku di koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota.
  2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

  1. Koperasi wajib menyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah Tangga selambat–lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi berdiri.
  2. Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal sebagai bagian dari sistem pengendalian internal.


Pasal 28

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
  2. Anggaran   Dasar  (AD)   Koperasi   Desa   Merah   Putih Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota pada tanggal 24 Mei 2025.
  3. Demikian Anggaran Dasar Koperasi Desa Merah Putih Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang ini ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberi Kuasa untuk menandatangani Akte Pendirian Koperasi.


.............................. Ketua


.............................. Sekretaris


.............................. Bendahara

iklan tengah