Pengertian Registrasi Penduduk, Syarat, Sejarah, Macam-Macamnya

Registrasi penduduk adalah pencatan penduduk di suatu negara untuk keperluan administrasi.

Komponen penduduk yang dinamis seperti: kelahiran, kematian, mobilitas penduduk, perkawinan, perceraian, perubahan pekerjaan, yang dapat terjadi setiap saat tidak dapat terjaring di dalam sensus penduduk.

Untuk menjaring data ini maka diadakan cara pengumpulan data baru yang disebut dengan Registrasi Penduduk.

Sejarah Registrasi Penduduk
Registrasi penduduk mulai dilaksanakan di beberapa negara di dunia pada abad ke-21. Pencatatan ini terutama dilaksanakan oleh gereja-gereja Kristen di Inggris, dan negara-negara lain di Eropa.

Disamping Inggris registrasi penduduk juga telah dilaksanakan di Finlandia pada tahun 1628, Denmark 1646, Norwegia 1685, dan Swedia 1686.

Penerbitan data registrasi yang teratur dimulai di Inggris pada tahun 1839 di bawah pimpinan Dr. William Far.

Di luar Eropa regitrasi penduduk dilaksanakan di Cina, dari sini merambat ke Jepang pada abad ke-17.

Sistem registrasi penduduk ini akhirnya menjalar juga ke negara-negara Asia dan Afrika, diperkenalkan oleh negara-negara yang menjajah.

Sumber:
Bagoes, Ida Mantra. 2010. Demografi Umum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.





iklan tengah