Ekonomi X BAB 7 Konsep badan usaha dalam perekonomian Indonesia


BUMN dan BUMD Merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan

keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha tersebut adalah
pegawai negeri.

Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan modal negara pada Persero dan / atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.

Selain dari APBN, penyertaan modal negara juga berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumbersumber lainnya.

Setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Perseroatau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, kecuali untuk yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumbersumber lainnya.

Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi itu bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan pertauran perundang- undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Hal serupa juga untuk Komisaris dan Dewan Pengawas, hanya saja, baik Komisaris maupun Dewan
Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN.

Perusahaan daerah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah, di mana modalnya baik seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.

Perusahaan daerah bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi.

Sementara itu, anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, setelah mendengar pertimbangan DPRD untuk waktu maksimal empat tahun.


  1. Pelopor atau perintis dalam sektor-sektor yang belum diminati usaha swasta.
  2. Menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
  3. Pelaksanaan pelayanan umum seperti membangun jalan, fasilitas sekolah atau kesehatan,dan penyediaan air bersih.
  4. Sumber penerimaan negara seperti pajak, keuntungan perusahaan, maupun dari hasil produksi
  5. Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta yang besar dan membantu pengembanganusaha kecil dan koperasi.
  6. Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlahpengangguran.
  7. Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah,
  8. baik itu untuk koperasi maupun UKM.
  9. Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
  10. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompokmasyarakat tertentu.

  1. Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah;
  2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah;
  3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha;
  4. Memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik;
  5. Menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta.


1. Perusahaan umum
Perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai
oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang
baik untuk melayani masyarakat umum dan mencari keuntungan atau profit oriented,
berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.

Perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.

Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

Laporan tahunan ini harus ditanda tangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Contoh perum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Damri, Perum Perhutani , Perum Pegadaian

Ciri-ciri perum:
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaanumum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public

2. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.

Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.

Organ atau perangkat dalam Persero adalah RUPS,  Direksi, dan Komisaris Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Menteri bertindak selaku RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.

Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan.

Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
  • Dipimpin oleh seorang direksi
  • Tujuan utamanya mencari keuntungan (Komersial)
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yangberupa saham-saham
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jikahanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundangundangan
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan

3. Perusahaan Umum Daerah
BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham

4. Perusahaan Perseroan Daerah
BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu


Badan usaha jika dilihat dari kegiatan yang dilakukan dapat dibagi menjadi badan usaha
agraris, ekstraktif, perdagangan, industri, dan jasa

1. Agraris
Kegiatan agraris adalah kegiatan mengolah sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu. Sebagai contoh, perkebunan teh, perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet, peternakan lembu, dan peternakan ikan.

2. Ekstraktif
Kegiatan ekstraktif adalah kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Alam telah menyediakan bahan-bahan tambang, antara lain hasil hutan dan hasil laut, pertambangan minyak bumi, perusahaan perkayuan, perusahaan pengambilan rotan, penangkapan hasil ikan laut, bahkan tambang minyak di tengah lautan.

3. Perdagangan
Kegiatan perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya.

Sebagai contoh, perdagangan beras dilakukan oleh seseorang dengan membeli beras di daerah penghasil padi, mengangkut, dan menjual kembali beras tersebut kedaerah yang kekurangan beras.

Perusahaan perdagangan dapat dilakukan dalam bentuk partai (jumlah besar) dan eceran (retail). Coba perhatikan di pasar-pasar swalayan atau pasar tradisional. Semua itu adalah bentuk perdagangan. Begitu pula dengan kegiatan impor-ekspor.

4. Industri
Kegiatan industri adalah kegiatan mengolah bahan- bahan baku dan bahan penolong menjadi barang setengah jadi atau barang siap pakai.

Barang yang dihasilkan oleh sektor industri dapat pula berupa barang konsumsi, misalnya sepatu,
pakaian, dan sebagainya, atau berupa barang produksi, misalnya benang yang merupakan bahan baku bagi industri kain.

5. Jasa
Kegiatan jasa adalah kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.

Sebagai contoh, jasa pengangkutan barang dari suatu daerah ke daerah lainnya (ekspedisi), jasa perbankan, konsultan, dan lain-lain.


Kebaikan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
  1. Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak
  2. Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik
  3. Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat.
  4. Memiliki kekuatan hukum yang kuat
  5. Salah satu sumber pendapatan negara
  6. Organisasi disusun dengan mantap

Sedangkan kelemahan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
  1. Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya
  2. Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodaladalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit
  3. Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN

Kelebihan BUMD adalah sebagai berikut.
  1. Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum
  2. Modal berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan
  3. Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya
  4. Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah
  5. Memperoleh fasilitas dari Negara

Kekurangan BUMD adalah sebagai berikut.
  1. Banyak fasilitas yang diperoleh dari Negara menjadikan pegawai kurang disiplin.
  2. Pengelolaan BUMD kurang efisien, sehingga sering mengalami kerugian. BUMD didirikan tentunya untuk membantu pemerintah dalam mengelola perekonomian di tingkat regional.


BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki
seseorang atau beberapa orang.

Bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan.

Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.

Bentuk badan usaha milih swasta di Indonesia terdiri dari perusahaan perseorangan, persekutuan Firma. Persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.


Perusahaan-perusahaan swasta sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di
Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut .
  1. Menambah sumber devisa bagi pemerintah
  2. Membantu meningkatkan produksi nasional
  3. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa
  4. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran
  5. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru
  6. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
  7. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.

1. Pengertian Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi.

Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang – undang yang mengatur secara khusus.

Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.

Modal perusahaan perseorangan berasal dari perseorangan atau dengan kata lain pemilik perusahaan itu sendiri.

Sering pula digunakan modal pinjaman dalam bentuk kredit penjual ( kredit leveransir ), dalam bentuk kredit pembeli (kredit afnemer), atau dalam bentuk kredit candak kulak (KCK).

2. Ciri-Ciri
Ciri- ciri dari perusahaan perseorangan adalah :
a) Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
b) Modalnya relative tidak terlalu besar
c) Pengelolaannya sederhana
d) Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.
e) Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya

3. Kekuatan perusahaan perseorangan.
Dalam praktik, bentuk perusahaan perseorangan mudah atau sering kita temui, mulai
dari wartel (warung telekomunikasi), minimarket, rumah makan, bengkel, dan lain-lain.

Ini terjadi karena pada perusahaan perseorangan terdapat beberapa kelebihan sebagai berikut:
  1. Perusahaan Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik perusahaan perseorangan dari penghasilannya. Itulah mengapa seringkali disebut bahwa pajak pada perusahaan perseorangan relatif kecil.
  2. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemensehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
  3. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  4. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalamperseorangan adalah si pemilik usaha.
  5. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan
  6. Tidak melalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampaiakte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui prosespembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
  7. Proses pembentukan yang sangat cepat.
  8. Lebih mudah memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
  9. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
  10. Peraturan minim. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
  11. Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.

4. Kelemahan perusahaan perseorangan.
Di samping kelebihan-kelebihan diatas terdapat pula kekurangan-kekurangan dalam
perusahaan perseorangan. Kekurangan-kekurangan itu adalah sebagai berikut:
  1. Tanggung jawab perusahaan yang tidak terbatas (unlimited liability). Seluruh bentuk kejadian dalam perusahaan, industri atau bidang usaha, keadaan perekonomian, dan sebagainya ada pada kebijakan perusahaan. Selain itu apabila perusahaan terus menderita kerugian makan akan menjadi tanggung jawab pemimpin perusahaan
  2. Penanaman modal atau investasi oleh perusahaan perseorangan antara lain untuk perluasan usaha sangatlah terbatas, karena terbentur dalam usaha mencari pinjaman, sehingga pengembangan perushaan sangat lambat
  3. Kontinuitas yang tidak terjamin (lackofcontinuity). Seumpama pemilik perusahaan meninggal atau dipenjarakan, perusahaan bisa berhenti jika ahli warisnya tidak pandai mengurus perusahaan tersebut.
  4. Kesulitan dalam soal pimpinan. Selalu timbul masalah dalam soal pimpinan apabila perusahaan perseorangan mengalami ekspansi, antara lain karena pengetahuan pengusaha tidak cukup untuk dapat mengorganisir perusahaan dengan baik


1. Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer.

Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.

Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu :

a. Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu
perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Sekutu aktif sering
juga disebut sebagai persero pengurus

b. Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan
tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.

Jika perusahaan mmenderita rugi mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan jika untung mereka memperoleh uang terbatas besarnya modal yang mereka berikan.

Sekutu Komanditer disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur
dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini juga
disebut sebagai persero diam.

2. Kekuatan Persekutuan Komanditer.
Pada persekutuan komanditer akan kita temui beberapa kekuatan sebagai berikut.
  • Mudah proses pendiriannya.
  • Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
  • Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
  • Dari segi kepemimpinan,persekutuan komanditer relatif lebih baik. Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam (sleeping partner) akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

3. Kelemahan Persekutuan Komanditer
Pada persekutuan komanditer juga dapat ditemui kelemahan- kelemahan
sebagai berikut:
  • Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
  • Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat
  • mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutusekutu pada persekutuan firma


1. Pengertian Persekutuan Firma
Persekutuan Firma adalah suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan
usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu.

Pengertian lain dari persekutuan firma adalah perjanjian antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak secara bersama-sama menyetor modal untuk menjalankan usaha bersama dengan tanggung jawab bersama.

Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola
lebih dari 1 orang.

Persekutuan firma dapat berakhir oleh karena beberapa hal sebagai berikut.
a) Seorang sekutu meninggal atau jatuh pailit.
b) Dibubarkan hakim karena alasan-alasan sah.
c) Jangka waktu yang ditetapkan persekutuan firma telah habis.
d) Seorang sekutu menarik diri.

2. Kekuatan Persekutuan Firma.
Sejumlah besar kelebihan pada perusahaan perseorangan terkandung pula
pada persekutuan firma. Selain itu, terdapat pula kelebihan-kelebihan lain sebagai
berikut.
  • Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. Persekutuan firma sering kali memiliki modal relatif lebih besar dari pada perusahaan perseorangan.
  • Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
  • Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan. Setiap sekutu dalam persekutuan firma bertanggung jawab bukan saja pada tindakantindakannya tetapi juga terhadap tindakan- tindakan sekutu lain. Itulah mengapa setiap sekutu menaruh perhatian yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

3. Kelemahan Persekutuan Firma
Persekutuan firma juga terdapat beberapa kekurangan. Berikut adalah beberapa
kekurangan pada persekutuan firma.
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas dari pada setiap sekutu. Pada pembukuan persekutuan firma, kekayaan pribadi masing- masing sekutu terpisah dengan kekayaan perusahaan, namun kekayaan pribadi setiap sekutu menjadi jaminan bagi hutang-hutang persekutuan firma.
  • Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Keberadaan pimpinan lebih dari satu orang, sering kali menimbulkan perselisihan faham, kecuali kalau ada batasan tugas, fungsi, dan wewenang untuk masing-masing sekutu.
  • Penanaman modal beku (frozen capital). Dilihat dari sudut likuiditas, persekutuan firma kurang baik sebagai tempat penanaman modal.


1. Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha terdiri atas beberapa saham (UU nomor 40 tahun 2007 tentang PT ).

Setiap sekutu, disebut juga pesero, turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham. Pemegang sero terbanyak memiliki suara terbesar dalam pengambilan keputusan.

Meskipun demikian, setiap pengambilan keputusan harus melalui rapat umum pemegang saham. Dalam RUPS, ditentukan bagaimana kegiatan badan usaha akan dijalankan, mengangkat, memberhentikan direksi & dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta.

2. Jenis Perseroan Terbatas
Berikut adalah beberapa jenis Perseroan Terbatas

a. Perseroan Terbatas Terbuka.
Kebutuhan modal pada perseroan terbatas terbuka diperoleh dengan jalan menjual saham dibursa. Jadi siapa saja dapat memiliki sahamnya. Saham-saham ini mudah diperjual belikan, berbentuk
saham “atas unjuk,”atau dengan kata lain, nama pemilik saham tidak tercantum dalam saham itu.

b. Perseroan Terbatas Tertutup
Saham-saham pada perseroan terbatas tertutup dimiliki oleh orang-orang tertentu. Seringkali orang-orang itu memiliki hubungan kekeluargaan dan saham-sahamnya sering berbentuk “atas nama” dimana disebutkan nama pemilik saham tersebut

c. Perseoan Terbatas Kosong
Perseroan Terbatas kosong adalah sudah bangkrut dan tidak ada aktifitas,tetapi masih sah sebagai PT. Kepengurusan Perseroan Terbatas. Kepengurusan pada Perseroan Terbatas antara lain sebagai berikut.

3. Ciri-Ciri
Ciri-ciri Perseroan Terbatas antara lain sebagai berikut:
  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • Modal dasar yang harus dimiliki adalah sekurangnya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah )
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
  • Dipimpin oleh seorang dereksi yang tidak memiliki bagian saham
  • Saham bisa dengan mudah diperjual belikan sehingga kepemilikan mudah berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan yang berstatus pegawai swasta
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  • Kekuatan dewan direksi pada beberapa kasus bisa lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
  • Memiliki tujuan mencari keuntungan /profit
  • Sulit untuk membubarkan PT

4. Kekuatanan Perseroan Terbatas.
Pada Perseroan Terbatas dapat kita temukan kekuatan-kekuatan sebagai berikut.
  • Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham. Terhadap hutang perusahaan, setiap pemegang saham hanya mungkin menderita kerugian sebesar jumlah yang ditanamkan dalam perseroan terbatas yang bersangkutan.
  • Pemisahan pemilik dari pengurus Pemilik adalah para pemegang saham, sementara pengurus dipegang oleh orang-orang yang sanggup melakukan tugas itu, sehingga kemampuan untuk mendapatkan keuntungan menjadi semakin besar. Selain itu, kontinuitas perusahaan juga menjadi lebih terjamin.
  • Mudah mendapatkan modal. Pada perseroan terbatas, modal dapat dibagi atas sejumlah saham, modal dapat dibagi atas sejumlah saham, sehingga modal dapat ditarik dari beribu-ribu orang.
  • Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan. Efisiensi terjadi oleh karena penempatan pejabat-pejabat pemimpin sering didasarkan atas orang yang tepat.
  • Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
  • Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.

5. Kelemahan Perseroan Terbatas.
Selain kekuatan-kekuatan di atas, perseroan terbatas juga memiliki kelemahannkelemahan sebagai berikut.
  • Pemungutan pajak terhadap perseroan terbatas relatif besar. Pungutan pajak, selain dikenakan terhadap perseroan terbatas sebagai badan hukum , juga terhadap setiap dividen yang diberikan pada para pemegang saham
  • Mendirikan perseroan terbatas lebih mahal. Perseroan terbatas harus didirikan dengan membuat satu akta notaris dan sebelum mendapat hak sebagai badan hukum,harus dikeluarkan sejumlah biaya yang relatif tinggi.
  • Tidak terjaminnya rahasia. Pada perseroan terbatas, semua aktifitas perusahaan harus dilaporkan kepada para pemegang saham. Begitu pula dengan proses produksi. Ini mengakibatkan kerahasiaan perusahaan terutama mengenai aspek-aspek kompetitif perusahaan menjadi tidak terjamin.
  • Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) biasa dilakukan sekali setahun. RUPS ini sering kali tidak dihadiri oleh para pemegang saham. Kesempatan untuk berpartisipasi dalam perusahaan melalui RUPS tidak atau sering tidak dimanfaatkan oleh para pemegang saham
  • Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan.Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

Direksi
Direksi terdiri dari direktur utama dan direktur- direktur lainnya .Berikut adalah sejumlah tugas direksi.
a) Menjalankan badan usaha sebaik-baiknya yang selanjutnya dapat bertindak
sebagai wakil PT, baik kedalam maupun ke luar.
b) Memberikan laporan kepada rapat pemegang saham sekurang-kurangnya
sekali setahun, termasuk neraca rugi laba.

Dewan komisaris.
Dewan komisaris memiliki tugas-tugas sebagai berikut.
a) Mengawasi jalannya perusahaan dengan etiket baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan
b) Memberikan nasihat-nasihat kepada direksi.
c) Melakukan tindakan bila diperlukan untuk kepentingan pemegang saham.
d) Memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan
perseroan
e) Berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Umum Pemegang Saham.
Badan ini memiliki kekuasaan tertinggi dan memiliki hak untuk beberapa
hal sebagai berikut.
a) Menetapkan pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan dewan
komisaris.
b) Menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan pokok badan usaha.
c) Mengesahkan laporan neraca rugi/laba dan pembagian keuntungan untuk
para pemegang saham dalam bentuk dividen.
d) Menetapkan dan merubah Anggaran Dasar perseroan
e) Menetapkan penggunaan laba perusahaan
f) Menetapkan penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta
penetapan pembubaran perseroan
g) Memutuskan pengurangan modal perseroan.
h) Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya,
misalnya dalam bentuk benda tidak bergerak.
i) Menyetujui penambahan modal perseroan.
j) Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi.
k) Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan
l) Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai
tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban
penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya.


Tahapan pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut :

  • Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  • Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
  • Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing.
  • Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu usaha diantaranya sebagai berikut:
a. modal yang di miliki.
b. dokumen perizinan.
c. Para pemegang saham.
d. tujuan usaha.
e. jenis usaha.

Setelah syarat-syaratnya terpenuhi maka selanjutnya adalah Mengurus Perizinan usaha
yang nanti akan kita buat di antaranya:

  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Register Perusahaan (NRP)
  • Nomor Rekening Bank (NRB)
  • Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

Dalam mendirikan sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur
peraturan perizinan, sebagai berikut :
a. Tahapan pengurusan izin pendirian
Menyiapkan beberapa dokumen yang harus diperhatikan untuk mengurus surat perizinan
untuk pendirian:

a) Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
b) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c) Bukti diri.

Menyiapkan beberapa surat perizinan yang harus dipenuhi selain point-point yang diatas,
diantaranya:
a) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Departemen Perdagangan.
b) Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Departemen Perindustrian.
c) Izin Domisili
d) Izin Gangguan.
e) Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
f) Izin dari Departemen Teknis

b. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Harus adanya pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

c. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan
dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian.

d. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha
akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari
departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha
misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat
berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga
dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame dan
sebagainya.


Studi kelayakan usaha adalah laporan penelitian tentang dapat tidaknya suatu bisnis /
project dilaksanakan dengan berhasil dengan pertimbangan mendapatkan manfaat finansial
(Arti sempit).

Studi Kelayakan Usaha adalah penelitian tentang berhasil tidaknya proyek investasi dilaksanakan secara menguntungkan (penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan ekses sumber daya,penghematan devisa, dan peluang usaha).

Suatu usaha perlu melakukan suatu studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang suatu kegiatan, usaha atau bisnis yang akan dijalankan dalam rangka menentukan layak atau tidak suatu usaha tersebut dijalankan.

Studi kelayakan usaha merupakan kegiatan untuk mempelajari secara mendalam, artinya meneliti secara sungguh-sungguh data dan informasi yang ada, yang kemudian mengukur, menghitung dan menganalisis hasil penelitian tersebut dengan menggunakan metode-metode tertentu.

Dan penelitian yang dilakukan terhadap usaha yang akan dijalankan menggunakan ukuran tertentu, sehingga diperoleh hasil yang maksimal.

Istilah kelayakan mengandung arti, bahwa penelitian yang dilakukan secara mendalam dengan tujuan untuk menentukan apakah usaha yang dijalankan akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan biaya yang akan dikeluarkan.

Dengan kata lain, kelayakan dapat berarti bahwa usaha yang dijalankan akan memberikan keuntungan finansial dan nonfinansial sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Dengan demikian dalam suatu studi kelayakan usaha akan memberi manfaat sebagai berikut

a) Manfaat ekonomis usaha tersebut bagi usaha itu sendiri (sering disebut sebagai manfaat
finansial). Yang berarti apakah usaha tersebut dipandang cukup menguntungkan apabila
dibandingkan dengan risiko usaha tersebut.

b) Manfaat ekonomis usaha tersebut bagi Negara tempat usaha itu dilaksanakan (sering
disebut sebagai manfaat ekonomi nasional). Yang menunjukkan manfaat usaha tersebut
bagi ekonomi makro suatu negara.

c) Manfaat sosial usaha tersebut bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Ada lima tujuan, pentingnya melakukan studi kelayakan usaha:

a) Menghindari risiko kerugian
Studi kelayakan bertujuan untuk menghindari risiko kerugian keuangan di masa datang
yang penuh ketidakpastian. Kondisi ini ada yang dapat diramalkan akan terjadi atau terjadi tanpa dapat diramalkan. Dalam hal ini fungsi studi kelayakan adalah untuk meminimalkan risiko yang tidak diinginkan, baik risiko yang dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat dikendalikan.

b) Memudahkan perencanaan
Ramalan tentang apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, dapat mempermudah
dalam melakukan perencanaan. Perencanaan tersebut, meliputi:
• Berapa jumlah dana yang diperlukan
• Kapan usaha akan dijalankan
• Di mana lokasi usaha akan dibangun
• Siapa yang akan melaksanakan
• Bagaimana cara melaksanakannya
• Berapa besar keuntungan yang akan diperoleh
• Bagaimana cara mengawasinya jika terjadi penyimpangan

Dengan adanya perencanaan yang baik, maka suatu usaha akan mempunyai jadwal
pelaksanaan usaha, mulai dari usaha dijalankan sampai pada waktu tertentu.

c) Memudahkan pelaksanaan pekerjaan
Berbagai rencana yang sudah disusun akan memudahkan dalam pelaksanaan usaha. Rencana yang sudah disusun akan dijadikan acuan dalam mengerjakan setiap tahap usaha, sehingga suatu pekerjaan dapat dilakukan secara sistematis dan dapat tepat sasaran serta sesuai rencana.

d) Memudahkan pengawasan
Pelaksanaan usaha yang sesuai rencana akan memudahkan untuk melakukan pengawasan
terhadap jalannya uasaha. Pengawasan ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dari rencana yang telah disusun. Di samping itu, pelaksanaan usaha dapat dilakukan secara sungguh-sungguh, karena ada yang mengawasi.

e) Memudahkan pengendalian
Adanya pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan dapat terdeteksi terjadinya suatu penyimpangan,sehingga dapat dilakukan pengendalian atas penyimpangan tersebut. Tujuan dari pengendalian ini adalah untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang melenceng, sehingga tujuan perusahaan akan tercapai.

Aspek-aspek dasar yang biasanya diteliti dalam studi kelayakan bisnis antara lain adalah
sebagai berikut:

1) Aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis
Aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis menyangkut pada semua hal terkait legalitas
rencana bisnis yang hendak dilakukan oleh perusahaan.

Ketentuan-ketentuan hukum
tersebut meliputi:
a. Izin lokasi
b. Akte pendirian perusahaan dari notaris
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP
d. Surat tanda daftar perusahaan
e. Surat izin tempat usaha dari Pemerintah Daerah setempat
f. Surat tanda rekanan dari Pemerintah Daerah setempat
g. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

2) Aspek ekonomi dan budaya dalam studi kelayakan bisnis
Aspek ekonomi dan budaya dalam studi kelayakan bisnis menyangku t pada dampak suatu
badan usaha untuk masyarakat sekitar.

a. Dari segi budaya, penelitian dalam studi kelayakan bisnis akan menjawab bagaimana
dampak keberadaan sebuah bisnis terhadap adat istiadat di wilayah setempat

b. Dari segi ekonomi, penelitian dalam studi kelayakan bisnis akan menjawab apakah
sebuah bisnis mampu menaikkan atau justru menurunkan rata-rata pendapatan per
kapita di wilayah setempat

3) Aspek pasar dan pemasaran dalam studi kelayakan bisnisAspek pasar dan pemasaran
dalam studi kelayakan bisnis menyangkut pada pertanyaan apakah ada peluang pasar
untuk produk yang akan dihasilkan oleh sebuah perusahaan.

Aspek tersebut dapat dilihat melalui hal-hal berikut:
a. Potensi pasar, dinilai berdasarkan bentuk pasar/ konsumen yang dipilih
b. Jumlah konsumen potensial. Jumlah ini diketahui melalui proses mengukur dan meramal permintaan dan penawaran berdasarkan produk sejenis yang telah ada saat ini
c. Daya beli masyarakat dengan memperhitungkan perkembangan atau pertumbuhan
penduduk
d. Segmentasi, target dan posisi produk di pasar
e. Situasi persaingan di lingkungan industri
f. Sikap, perilaku, dan kepuasan konsumen terhadap produk sejenis saat ini
g. Manajemen pemasaran, terdiri atas analisis persaingan dan bauran pemasaran

4) Aspek teknis dan teknologi dalam studi kelayakan bisnis
Aspek teknis dan teknologi dalam studi kelayakan bisnis menyangkut pada hal-hal teknis
dan teknologi yang akan dipakai pada perusahaan tersebut.

Aspek-aspek tersebut antara lain terdiri dari:
a. Pemilihan strategi produksi
b. Pemilihan dan perencanaan produk yang akan diproduksi
c. Rencana kualitas
d. Pemilihan teknologi
e. Perencanaan kapasitas produksi
f. Perencanaan letak pabrik
g. Perencanaan tata letak (layout)
h. Perencanaan jumlah produksi
i. Manajemen persediaan
j. Pengawasan kualitas produk

5) Aspek manajemen dalam studi kelayakan bisnis
Aspek manajemen dalam studi kelayakan bisnis menyangkut pada pembangunan dan pengembangan operasional perusahaan. Aspek manajemen memiliki cakupan yang sangat
luas, mulai dari manajemen sumber daya manusia hingga manajemen finansial perusahaan. Semua hal yang terkait dengan bagaimana operasional perusahaan dapat dijalankan termasuk pada aspek manajemen dalam studi kelayakan bisnis.

6) Aspek keuangan dalam studi kelayakan bisnis
Aspek keuangan dalam studi kelayakan bisnis menyangkut pada besaran modal dan sumber dana yang akan digunakan dalam membangun sebuah usaha serta kapan dan bagaimana modal tersebut dapat dikembalikan.

Jika diuraikan, maka aspek keuangan dalam studi kelayakan bisnis terbagi menjadi:
a. Kebutuhan dana dan sumbernya
b. Aliran kas (cash flow)
c. Biaya modal (cost of capital)
 - Biaya utang
 - Biaya modal sendiri
d. Perihal kepekaan
e. Pemilihan investasi

- Pilihan leasing atau beli
 - Urutan prioritas proyek bisnis

Pihak pihak yang berkepentingan dalam studi kelayakan bisnis.

Perusahaan yang melakukan studi kelayakan usaha akan mempertanggung jawabkan
hasilnya kepada berbagai pihak yang berkepentingan, yaitu:

1. Pihak Investor .
Sebelum menanamkan modalnya di perusahaan yang akan dijalankan investor akan
mempelajari laporan studi kelayakan bisnis yang dibuat , dikarenakan investor memiliki
kepentingan langsung tentang keuntungan yang akan diperoleh serta jaminan modal yang
akan ditanamkan.

2. Pihak Kreditor atau lembaga perbankan .
Sebelum memberikan kredit pihak bank perlu mengkaji studi kelayakan bisnis
serta mempertimbangkan bonafiditas serta tersedianya agunan yang dimilliki.
Studi kelayakan bisnis dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk
dapat memberikan pinjaman.

3. Pihak Manajemen Perusahaan .
Sebagai leader(pemimpin) manajemen perusahaan juga memerlukan studi kelayakan
bisnis untuk dapat mengetahui dana yang akan dibutuhkan serta digunakan sebagai
pedoman dalam melaksanakan atau mengolah usaha atau proyek.

4. Pihak Pemerintah dan Masyarakat.
Studi kelayakan bisnis digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam
memberikan izin usaha atau proyek. masyarakat juga perlu mengetahui serta memahami
studi kelayakan bisnis rencana uaha ataupun proyek tersebut untuk di jadikan dasar
dalam pengambilan keputusan memberikan izin.

5. Bagi Tujuan Pembangunan Ekonomi .
kebijaksanaan pembangunan ekonomi dirancang serta dirumuskan oleh pemerintah.
sedangkan pelaksanaan dilakukan oleh masyarakat melalui bermacam macam
pelaksanaan usaha proyek.
berarti pelaksanaanpembangunan juga berpedoman pada studi kelayakan bisnis dari masing-masing rencana usaha atau proyek


Langkah-langkahnya:

1. Penemuan Ide atau Perumusan Gagasan
Dalam tahap ini wirausaha memiliki ide untuk merintis usaha barunya. Ide tersebut kemudian dirumuskan dan diidentifikasi dalam bentuk pemikiran dan kemungkinan kemungkinanbisnis apa saja yang paling memberikan pluang untuk dilakukan dan menguntungkan dalam jangka waktu yang panjang.

2. Tahap Penelitian
Setelah ide proyek terpilih, dilakukan penelitian yang lebih mendalam dengan metode ilmiah:
• mengumpulkan data
• mengolah data
• menganalisis dan menginterpretasikan hasil pengolahan data
• menyimpulkan hasil
• membuat laporan hasil

3. Tahap Evaluasi.
Evaluasi yaitu membandingkan sesuatu dengan satu atau lebih standar atau kriteria yang
bersifat kuantitatif atau kualitatif. Ada 3 macam evaluasi:
• mengevaluasi usaha proyek yang akan didirikan
• mengevaluasi proyek yang akan dibangun
• mengevaluasi bisnis yang sudah dioperasionalkan secara rutin

Dalam evaluasi bisnis yang akan dibandingkan adalah seluruh ongkos yang akan ditimbulkan oleh usulan bisnis serta manfaat atau benefit yang akan diperkirakan akan diperoleh.

4. Tahap Pengurutan Usulan yang Layak
Jika terdapat lebih dari satu usulan rencana bisnis yang dianggap layak, perlu dilakukan
pemilihan rencana bisnis yang mempunyai skor tertinggi jika dibanding usulan lain
berdasar kriteria penilaian yang telah ditentukan.

5. Tahap Rencana Pelaksanaan
Setelah rencana bisnis dipilih perlu dibuat rencana kerja pelaksanaan pembangunan proyek. Mulai dari penentuan jenis pekerjaan, jumlah dan kualifikasi tenaga perencana, ketersediaan dana dan sumber daya lain serta kesiapan manajemen.

6. Tahap Pelaksanaan
Dalam realisasi pembangunan proyek diperlukan manajemen proyek. Setelah proyek selesai dikerjakan tahap selanjutnya adalah melaksanakan operasional bisnis secara rutin.

Agar selalu bekerja secaa efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan laba perusahaan,
dalam operasional perlu kajian-kajian untuk mengevaluasi bisnis dari fungsi keuangan, pemasaran, produksi dan operasi.

Hasil Studi Kelayakan Bisnis
Hasil studi kelayakan bisnis merupakan sebuah kumpulan dokumentasi lengkap dalam
bentuk tertulis yang mampu memperlihatkan bagaimana sebuah rencana bisnis memiliki nilainilai positif dari berbagai aspek yang diteliti.

Jika laporan studi kelayakan bisnis dapat
menunjukkan banyak nilai positif dalam sebuah rencana bisnis, maka proyek bisnis tersebut
dapat disebut sebagai sebuah proyek bisnis yang layak dan mampu untuk dieksekusi. Jika
ternyata hasil dalam laporan studi kelayakan bisnis menunjukkan jumlah nilai-nilai negatif
sama atau justru lebih tinggi dari nilai-nilai positif, maka proyek bisnis tersebut lebih baik
ditunda atau justru dibatalkan.

iklan tengah