PAI SMP BAB 9 Haji dan Umrah

Secara bahasa haji berasal dari bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. 

Sedangkan menurut syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. 

Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. 

Mekkah adalah tempat kelahiran Nabi Muhammad saw. Di kota mekkah tersebut terdapat Ka’bah yang dijadikan kiblat bagi kaum muslim seluruh dunia ketika melakukan salat. 

Ibadah haji ini hukumnya wajib bagi yang mampu sebagaimana !rman Allah Swt. sebagai berikut. 

“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” 

Berdasarkan ayat tersebut sudah jelas bahwa perintah melaksanakan haji adalah wajib bagi yang mampu dan sekali dalam seumur hidup. 

Maksud dari mampu adalah secara material yaitu cukup untuk biaya dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang ditinggal, dan mampu secara !sik atau sehat selama melaksanakan ibadah haji. 

Di samping dua hal tadi juga tersedianya transportasi yang aman menuju ke Mekah. 

Bagi umat Islam yang sudah mampu akan tetapi tidak melaksanakan haji maka akan mendapat dosa karena sudah meninggalkan kewajibannya. 

Di samping wajib melaksanakan ibadah haji, umat Islam juga wajib melaksanakan ibadah umrah. Oleh karena itu para jamaah haji pada saat di tanah suci melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah.

Adapun tata cara melaksanakan kedua ibadah itu ada tiga macam cara, yaitu: 

  1. Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah. 
  2. Tamattu yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu baru mengerjakan haji 
  3. Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama


Kita tahu bahwa dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa syarat wajib bagi calon jamaah haji yang harus dipenuhi antara lain sebagaimana berikut ini. 


1. Islam 

Haji tidak wajib atas orang yang bukan muslim. Mereka tidak dituntut untuk mengerjakan haji selama belum memeluk Islam. 

Apabila orang yang bukan muslim itu mengerjakan ibadah haji, maka tidak sah mengerjakannya. 

Jika orang yang bukan muslim tersebut pernah melaksanakan haji kemudian ia masuk Islam ia masih mempunyai kewajiban melaksanakan ibadah haji. 


2. Baligh 

Anak kecil belum memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji. Apabila ada anak kecil menunaikan ibadah haji, maka hajinya tetap sah, namun hal ini tidak menggugurkan kewajibannya. 

Artinya, kelak kalau ia sudah dewasa masih tetap mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. 


3. Berakal sehat 

Orang yang akalnya tidak waras (gila) tidak wajib melaksanakan haji. 

Orang semacam ini tidak mempunyai kelayakan untuk mengerjakan ibadah. Apabila orang gila menunaikan ibadah haji maka hajinya tidak sah. 


4. Merdeka 

Melaksanakan haji bagi hamba sahaya adalah tidak wajib, sebab haji adalah ibadah yang lama temponya memerlukan perjalanan jauh dan diisyaratkan kemampuan dalam bekal dan kendaraan yang mengakibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang berkaitan dengan hamba sahaya 


5. Mampu 

Adanya kesanggupan baik fisik, materi, dan keamanan dalam melaksanakan ibadah haji yaitu kemampuan untuk tiba di Mekah


Agar haji yang kita laksanakan menjadi sah, maka kita harus melaksanakan rukun haji. 

Rukun haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam. 

Adapun rukun haji adalah sebagai berikut: 

1. Ihram disertai dengan niat 

Berniat mengerjakan ibadah haji. Niat dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan maka bunyi niatnya sebagai berikut. 

Artinya: “Kupenuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji” 


2. Wukuf 

Hadir di padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 zulhijjah. 


3. Tawaf

Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad pula dan Ka’bah berada di sebelah kiri orang bertawaf (berlawanan dari arah jarum jam). 

Tawaf rukun ini dinamakan tawaf ifadah sebagaimana firman Allah Swt. 

"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah) 

Adapun syarat tawaf adalah sebagaimana berikut ini. 

  • Menutup aurat. 
  • Suci dari hadas dan najis. 
  • Ka’bah hendahlah berada di sebelah kiri orang yang tawaf. 
  • Tawaf dimulai dari hajar aswad. 
  • Tawaf dilaksanakan sebanyak tujuh kali.
  • Tawaf dilaksanakan di dalam masjid. 


Macam-macam tawaf adalah sebagai berikut. 

  • Tawaf qudum adalah tawaf yang dilaksanakan ketika baru sampai di Mekah sebagai salat Tahiyatul masjid. 
  • Tawaf ifadah adalah tawaf rukun haji. 
  • Tawaf wada adalah tawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah. 
  • Tawaf tahallul adalah penghalalan barang yang haram karena ihram. 
  • Tawaf nazar adalah tawaf yang dilaksanakan karena adanya nazar. 
  • Tawaf sunah adalah tawaf yang apabila dilaksanakan akan mendapatkan pahala jika tidak dilaksanakan tidak mendapatkan dosa. 


4. Sa’i 

Sa’i adalah berlari-larian kecil dari Bukit safa ke Bukit Marwah. Adapun syarat-syaratnya adalah: 

  • dimulai dari Bukit safa dan disudahi di Bukit Marwah, 
  • dilaksanakan sebanyak tujuh kali, dan 
  • dilaksanakan sesudah tawaf baik tawaf rukun maupun tawaf qudum


5. Tahalul 

Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut. 


6. Tertib

Tertib yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.


Selain mengerjakan rukun haji, kita harus mengerjakan wajib haji. 

Wajib haji adalah serangkaian kegiatan yang harus dikerjakan apabila ada salah satunya tidak dikerjakan hajinya tetap sah dan digantikan dengan membayar dan atau menyembelih hewan. 

Adapun wajib hajinya sebagai berikut. 

1. Ihram dari miqat 

Ihram dari miqat yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ketentuan masa (miqat zamani) adalah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari Raya Haji (tanggal 10 bulan Haji). 

Firman Allah Swt. “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi....(Q.S. al-Baqarah/2:197) 

Ketentuan tempat (Makani). 

  • Mekah adalah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di Mekkah. 
  • Zul-Hulaifah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah 
  • Juhfah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut. 
  • Yalamlam adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut. 
  • Qarnul Manazil adalah miqatt (tempat ihram) orang yang datang dari arah Najdil- Yaman dan najdil hijaz dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut. 
  • Zatuirqin adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut. 
  • Bagi penduduk negeri-negeri yang ada di negeri Mekah dan miqat-miqat tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari negeri masing-masing di mana merekka tinggal. 


2. Berhenti di Muzdalifah. 

Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di Padang Arafah. 

3. Melontar jumrah Aqabah pada hari raya haji. 

4. Melontar tiga jumrah. 

Melontar tiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12, 13 bulan haji. 

Melontar jumrah dilaksanakan sesudah tergelincir matahari pada setiap harinya dan sebanyak tujuh kali untuk tiap-tiap jumrah. 

Syarat melontar jumrah adalah sebagai berikut. 

  • Melontar Jumrah dengan tujuh batu dan dilemparkan satu-per satu. 
  • Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah ula, jumrah wustha, dan yang terakhir jumrah aqabah. 
  • Alat untuk melontar jumrah adalah batu kerikil. 


5. Bermalam di Mina. 

6. Tawaf Wada

Tawaf wada adalah tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah. 


7. Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan.


Sunah haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila dilakukan akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Adapun sunah hajinya sebagai berikut: 

1. Ifrad yaitu ihram untuk haji dahulu baru umrah. 


2. Membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya idul adha. Lafaz Talbiyah: 

Artinya: “ya Allah, saya tetap tunduk mengikuti perintah-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, dan Engkaulah yang menguasai segala sesuatu, tidak ada yang menyekutui kekuasaan-Mu.” 


3. Berdoa sesudah membaca talbiyah. 

4. Membaca zikir sewaktu tawaf. 

5. Salat dua rakaat sesudah tawaf.

6. Masuk ke Ka’bah


1. Bagi laki-laki 

  • Memakai pakaian yang berjahit ,baik jahitan biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua ujungnya. 
  • Menutup kepala, kecuali sesuatu hal maka dibolehkan akan tetapi harus membayar dam. 


2. Bagi perempuan 

Menutup muka dan kedua telapak tangan, apabila keadaan mendesak ia boleh menutupnya akan tetapi harus membayar fidyah. 


3. Larangan bagi laki-laki dan perempuan 

  • Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakaian. 
  • Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain termasuk memakai minyak rambut. 
  • Memotong kuku. 
  • Mengakadkan nikah baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah. 
  • Bersetubuh bagi suami istri. 
  • Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.


TULISAN

TULISAN

TULISAN

TULISAN

iklan tengah