PKN XII BAB 4 Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks NKRI

Menurut C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Pendapat C.F Strong tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.

Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.

Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. 

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.

Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. 

Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).

Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Bagaimana dengan NKRI? 

Pada saat ini, Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah.

Dengan sistem ini, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah otonom (provinsi dan kabupaten kota).

Akan tetapi, ada kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah otonom, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, agama, yustisi, pertahanan, keamanan, moneter dan fi skal nasional

Sebagai warga negara yang baik, tentunya Anda harus memahami karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal tersebut penting diketahui untuk makin mempertegas identitas negara Indonesia.

Oleh karena itu, pada bagian ini, Anda akan dibekali pengetahuan mengenai karakteristik NKRI menurut UUD NRI Tahun 1945.

Indonesia sejak kelahirannya pada tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan.

Kesepakatan ini tercermin dalam rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menyusun konstitusi atau UUD yang tertinggi dalam negara

Soepomo dalam Sidang BPUPKI, menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme.

Hal ini antara lain seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah Nusantara agar menjadi negara yang besar dan kukuh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik.

Tekad tersebut sebagaimana tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.

Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.”

Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.

Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD NRI Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk fi nal negara bagi bangsa Indonesia.

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).

UUD NRI Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara

Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam UUD NRI Tahun 1945.

Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Karakteristik Negara Kesatuan Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan.

Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”.

Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudra Pasifi k dan Samudra Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.

Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup

  • kesatuan politik;
  • kesatuan hukum;
  • kesatuan sosialbudaya;
  • kesatuan ekonomi serta
  • kesatuan pertahanan dan keamanan.

Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949)

Pada periode ini, bentuk NRI adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik yang mana presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.

Sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam periode ini, yang dipakai sebagai pegangan adalah Undang-Undang Dasar 1945.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya.

Pada waktu itu, semua kekuatan negara difokuskan pada upaya mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diraih dari rongrongan kekuatan asing yang ingin kembali menjajah Indonesia.

Dengan demikian, walaupun Undang-Undang Dasar 1945 telah berlaku, namun yang baru dapat dibentuk hanya presiden, wakil presiden, serta para menteri dan gubernur yang merupakan perpanjangan tanggan pemerintah pusat.

Adapun departemen yang dibentuk untuk pertama kalinya di Indonesia terdiri atas 12 departemen. Provinsi yang baru dibentuk terdiri atas delapan wilayah yang terdiri atas Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.

Kondisi di atas didasarkan pada Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI.

Dengan demikian, tidaklah menyalahi apabila MPR/DPR RI belum dimanfaatkan karena pemilihan umum belum diselenggarakan.

Lembaga-lembaga tinggi negara lain yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 seperti MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA belum dapat diwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat dan harus dibentuk berdasarkan undang-undang.

Untuk mengatasi hal tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 melalui ketentuan dalam pasal IV Aturan Peralihan menyatakan bahwa sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan pertimbangan Agung dibentuk menurut undang-undang dasar ini, segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 secara langsung memberikan kekuasaan yang teramat luas kepada presiden.

Dengan kata lain, kekuasaan presiden meliputi kekuasaan pemerintahan negara (eksekutif), menjalan kekuasaan MPR dan DPR (legislatif) serta menjalankan tugas DPA.

Kekuasaan yang teramat besar itu diberikan kepada presiden hanya untuk sementara waktu, supaya penyelenggaraan negara dapat berjalan.

Oleh karena itu PPKI dalam Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan dua ayat Aturan Tambahan yang menegaskan bahwa:

a. Dalam enam bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.

b. Dalam enam bulan setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, majelis itu bersidang untuk menetapkan undang-undang dasar.


Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 dijadikan dalih oleh Belanda untuk menuduh Indonesia sebagai negara diktator karena kekuasaan negara terpusat kepada presiden.

Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah RI mengeluarkan tiga buah maklumat.


a. Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar bisa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir (seharusnya berlaku selam enam bulan). Kemudian, maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Pada dasarnya, maklumat ini adalah penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945


b. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multipartai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar Dunia Barat menilai bahwa Indonesia adalah negara yang menganut asas demokrasi.


c. Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, yang intinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Maklumat tersebut kembali menyalahi ketentuan UUD RI 1945 yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintah Indonesia.


Ketiga maklumat di atas memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.

Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 telah membawa perubahan total dalam sistem pemerintahan negara kita.

Pada tanggal tersebut, Indonesia memulai kehidupan baru sebagai penganut sistem pemerintahan parlementer.

Dengan sistem ini, presiden tidak lagi mempunyai rangkap jabatan, presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.

Kabinet dalam hal ini para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, tetapi kepada DPR yang kekuasaannya dipegang oleh BP KNIP.

Secara konseptual, perubahan ini diharapkan akan mampu mengakomodasi semua kekuatan yang ada dalam negara ini.

Akan tetapi, pada kenyataannya, sistem ini justru membawa bangsa Indonesia ke dalam keadaan yang tidak stabil.

Kabinet-kabinet parlementer yang dibentuk gampang sekali dijatuhkan dengan mosi tidak percaya dari DPR.

Sistem pemerintahan parlementer tidak berjalan lama. 

Sistem tersebut berlaku mulai tanggal 14 November 1945 dan berakhir pada tanggal 27 Desember 1949. Dalam rentang waktu itu, terjadi beberapa kali pergantian kabinet.

Kabinet yang pertama dipimpin oleh Sutan Syahrir yang dilanjutkan dengan kabinet Syahrir II dan III.

Sewaktu bubarnya kabinet Syahrir III, sebagai akibat meruncingnya pertikaian antara Indonesia-Belanda, pemerintah membentuk Kabinet Presidensial kembali (27 Juni 1947–3 Juli 1947).

Namun atas desakan dari beberapa partai politik, Presiden Soekarno kembali membentuk Kabinet Parlementer, seperti berikut:

a. Kabinet Amir Syarifudin I: 3 Juli 1947-11 November 1947

b. Kabinet Amir Syarifudin II: 11 November 1947-29 Januari 1948

c. Kabinet Hatta I: 29 Januari 1948-4 Agustus 1949

d. Kabinet Darurat (Mr. Sjafruddin Prawiranegara): 19 Desember 1948-13 Juli 1949

e. Kabinet Hatta II: 4 Agustus 1949-20 Desember 1949


Kondisi pemerintahan tidak stabil karena kabinet yang dibentuk tidak bertahan lama serta rongrongan kolonial Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.

Pemberontakan tersebut menambah catatan kelam sejarah bangsa ini dan rakyat makin menderita.

Periode Negara Kesatuan Republik Indonesia berakhir seiring dengan hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar yang mengubah bentuk negara kita menjadi negara serikat pada tanggal 27 Desember 1949.

Periode ini juga ditandai dengan munculnya gerakan-gerakan separatis dengan tujuan mendirikan negara baru yang memisahkan diri dari NKRI. Adapun gerakan-gerakan tersebut di antaranya sebagai berikut.

Pemberontakan ini terjadi pada tanggal 18 September 1948 yang dipimpin oleh Muso. 

Tujuan dari pemberontakan PKI Madiun adalah ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan komunis serta ingin mendirikan Soviet Republik Indonesia.

Pemberontakan PKI Madiun melakukan aksinya dengan menguasai seluruh karesidenan Pati. PKI juga melakukan pembunuhan dan penculikan ini secara besar-besaran.

Pada tanggal 30 September 1948, pemberontakan PKI Madiun berhasil ditumpas oleh TNI yang dibantu oleh rakyat.

Di bawah pimpinan Kolonel Gatot Subroto (Panglima Divisi H Jawa Tengah bagian timur) dan Kolonel Sungkono (Panglima Divisi Jawa Timur) mengerahkan kekuatan TNI dan polisi untuk melakukan pengejaran dan pembersihan di daerah-daerah sehingga Muso dan Amir Syarifuddin berhasil ditembak mati

Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat dipimpin oleh Sekarmadji Maridjan (SM) Kartosuwiryo yang memiliki cita-cita untuk mendirikan Negara Islam Indonesia.

Cita-citanya membentuk Negara Islam Indonesia (NII) diwujudkan melalui Proklamasi yang dikumAndangkan pada tanggal 7 Agustus 1949 di Desa Cisayong, Jawa Barat.

Untuk mengatasi pemberontakan yang dilakukan oleh Kartosuwiryo, Pasukan TNI dan rakyat menggunakan Operasi Pagar Betis di Gunung Geber. 

Akhirnya, pada tanggal 4 Juni 1962 Kantosuwiryo berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman mati


Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.

Pada masa ini, yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949.

Berdasarkan konstitusi tersebut, bentuk negara kita adalah serikat atau federasi dengan 15 negara bagian. Bentuk pemerintahan yang berlaku pada periode ini adalah republik.

Ciri republik diterapkan ketika berlangsungnya pemilihan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Drs. Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri.

Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem parlementer kabinet semu (quasi parlementer), dengan karakteristik sebagai berikut.

  • Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya.
  • Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh Presiden. Hal itu tampak pada ketentuan bahwa Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya, Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang oleh Perdana Menteri.
  • Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden bukan oleh parlemen.
  • Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun harus melalui keputusan pemerintah.
  • Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah. DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  • Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.


Selain Presiden dan para menteri (kabinet), negara RIS juga mempunyai Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan sebagai alat perlengkapan negara. 

Parlemen RIS terdiri atas dua badan, yaitu senat dan DPR. Senat beranggotakan wakil dari negara bagian yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Setiap negara bagian diwakili oleh dua orang.

Keputusan untuk memilih bentuk negara serikat, sebagaimana telah diuraikan di muka, merupakan politik pecah belahnya kaum penjajah.

Hasil kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar, memang mengharuskan Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat.

Bagaimana nasib negara serikat itu? Layaknya bayi yang lahir prematur, kondisi RIS juga seperti itu.

Muncul berbagai reaksi dari berbagai kalangan bangsa Indonesia menuntut pembubaran Negara RIS dan kembali kepada kesatuan NRI.

Maka pada 8 Maret 1950, Pemerintah Federal mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950, yang isinya mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan negara RIS.

Dengan adanya undang-undang tersebut, hampir semua negara bagian RIS menggabungkan diri dengan NRI yang berpusat di Yogyakarta. Akhirnya, Negara RIS hanya memiliki tiga negara bagian, yaitu NRI, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur

Bagaimana pengaruh kondisi seperti itu terhadap RIS sendiri? Kondisi itu mendorong RIS berunding dengan pemerintahan RI untuk membentuk negara kesatuan.

Pada tanggal 19 Mei 1950, dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam piagam perjanjian.

Disebutkan pula dalam perjanjian tersebut bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan undang-undang dasar baru yang merupakan gabungan dua konstitusi yang berlaku, yakni konstitusi RIS dan juga Undang-Undang Dasar 1945 yang menghasilkan UUDS 1950.

Pemerintah Indonesia bersatu ini dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta sebagaimana diangkat sebagai presiden dan wakil presiden pertama setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi RIS diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

Sejak saat itulah, pemerintah menjalankan pemerintahan dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Pada masa Republik Indonesia Serikat juga terdapat gerakan-gerakan separatis yang terjadi beberapa wilayah Indonesia, di antaranya:

Gerakan APRA dipimpin oleh Kapten Raymond Westerling.

Gerakan ini didasari oleh adanya kepercayaan rakyat akan datangnya seorang ratu adil yang akan membawa mereka ke suasana aman dan tenteram serta memerintah dengan adil dan bijaksana.

Tujuan gerakan APRA adalah untuk mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia dan memiliki tentara tersendiri pada negara bagian RIS.

Pada tanggal 23 Januari 1950, pasukan APRA menyerang Kota Bandung serta melakukan pembantaian dan pembunuhan terhadap anggota TNI.

APRA tidak mau bergabung dengan Indonesia dan memilih tetap mempertahankan status quo karena jika bergabung dengan Indonesia, mereka akan kehilangan hak istimenya.

Pemberontakan APRA juga didukung oleh Sultan Hamid II yang menjabat sebagal menteri negara pada Kabinet RIS.

Pemberontakan APRA berhasil ditumpas melalui operasi militer yang dilakukan oleh Pasukan Siliwangi.

Pemberontakan di bawah pimpinan Andi Aziz ini terjadi di Makassar diawali dengan adanya kekacauan di Sulawesi Selatan pada bulan April 1950.

Kekacauan tersebut terjadi karena adanya demonstrasi dari kelompok masyarakat yang anti-federal. Mereka mendesak Negara Indonesia Timur (NIT) segera menggabungkan diri dengan RI.

Sementara itu, terjadi demonstrasi dari golongan yang mendukung terbentuknya negara federal. Keadaan ini menyebabkan muncul kekacauan dan ketegangan di masyarakat.

Untuk mengatasi pemberontakan tersebut, pemerintah pada tanggal 8 April 1950 mengeluarkan perintah bahwa dalam waktu 4 x 24 Jam Andi Aziz harus melaporkan diri ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasukan yang terlibat pemberontakan diperintahkan untuk menyerahkan diri dan semua tawanan dilepaskan.

Pada saat yang sama, dikirim pasukan untuk melakukan operasi militer di Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh A.E. Kawilarang.

Pada tanggal 15 April 1950, Andi Aziz berangkat ke Jakarta setelah didesak oleh Presiden NIT, Sukawati.

Tetapi Andi Aziz terlambat melapor sehingga ia ditangkap dan diadili, sedangkan pasukan yang dipimpin oleh Mayor H. V Worang terus melakukan pendaratan di Sulawesi Selatan.

Pada 21 April 1950, pasukan ini berhasil menduduki Makassar tanpa perlawanan dari pasukan pemberontak.

Pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan) dipimpin oleh Mr. Dr. Christian Robert Steven Soumokil yang menolak terhadap pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memproklamasikan negara Republik Maluku Selatan pada tanggal 25 April 1950.

Mereka ingin merdeka dan melepaskan diri dan wilayah Republik Indonesia karena menganggap Maluku memiliki kekuatan secara ekonomi, politik, dan geografi s untuk berdiri sendiri.

Penyebab utama munculnya Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) adalah masalah pemerataan jatah pembangunan daerah yang dirasakan sangat kecil, tidak sebanding dengan daerah di Jawa.

Pemberontakan ini dapat diatasi melalui ekspedisi militer yang dipimpin oleh Kolonel A.E. Kawilarang (Panglima Tentara dan Teritorium Indonesia Timur).

Melalui ekspedisi militer, beberapa wilayah penting dapat dikuasai seperti Maluku, Ambon, dan sekitarnya, sehingga beberapa anggotanya banyak yang melarikan diri ke negeri Belanda.


Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959)

Pada periode ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950) yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950.

UUDS RI 1950 merupakan perubahan dari Konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan Piagam Persetujuan antara pemerintah RIS dan Pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1950.

Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintah pusat. Hubungan dengan daerah didasarkan pada asas desentralisasi.

Bentuk pemerintahan yang diterapkan adalah republik, dengan kepala negara adalah seorang presiden yang dibantu oleh seorang wakil presiden. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali mengisi dua jabatan tersebut.

Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. 

Alat-alat perlengkapan negara meliputi Presiden dan Wakil Presiden, menteri-menteri, Dewan Perwakilan rakyat, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan.

Pada saat mulai berlakunya UUDS RI 1950, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Sementara yang merupakan gabungan anggota DPR RIS ditambah ketua dan anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan anggota yang ditunjuk oleh presiden

Praktik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan pada masa berlakunya UUDS 1950 ini ternyata tidak membawa bangsa Indonesia ke arah kemakmuran, keteraturan dan kestabilan politik. 

Hal ini tercermin dari jatuh bangunnya kabinet dalam kurun waktu antara 1950-1959 telah terjadi 7 kali pergantian kabinet.

  • Kabinet Natsir: 6 September 1950–27 April 1951
  • Kabinet Sukirman: 27 April 1951–3 April 1952
  • Kabinet Wilopo: 3 April 1952–30 Juli 1953
  • Kabinet Ali Sastroamidjojo I: 30 Juli 1953–12 Agustus 1955
  • Kabinet Burhanudin Harahap: 12 Agustus 1955–24 Maret 1956. 


Pada masa kabinet ini, Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilihan umum yang diikuti oleh 28 partai. 

Pemilu dilaksanakan atas dasar Undangundang Pemilu Nomor 7 tahun 1953. Pemilu 1955 dilaksanakan selama dua tahap, yaitu pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen dan tanggal 15 Desember untuk memilih anggota konstituante.


f. Kabinet Ali Sastroamidjojo II: 24 Maret 1956–9 April 1957.

g. Kabinet Djuanda (karya): 9 April 1957–10 Juli 1959.


Hal yang menyebabkan kondisi negara kacau pada periode ini adalah tidak berhasilnya badan konstituante menyusun undang-undang dasar yang baru.

Keadaan ini memancing persaingan politik dan menyebabkan kondisi ketatanegaraan bangsa Indonesia menjadi tidak menentu.

Kondisi yang sangat membahayakan bangsa dan negara ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengajukan rancangannya mengenai konsep demokrasi terpimpin dalam rangka kembali kepada UUD 1945.

Terjadi perdebatan yang tiada ujung pangkal sementara disisi lain kondisi negara makin gawat dan tidak terkendali yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Kondisi tersebut mendorong presiden untuk menggunakan wewenangnya yakni mengeluarkan Dekret Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959, yang berisi di antaranya sebagai berikut.

  • Pembubaran konstituante
  • Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
  • Pembentukan MPR dan DPA sementara.

Pada periode ini juga terjadi beberapa gerakan separatis di daerah di antaranya:

Daerah Sulawesi Selatan: 

Pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan dipimpin oleh Kahar Muzakar. Pemberontakan ini disebabkan oleh Kahar Muzakar yang menempatkan laskar-laskar rakyat Sulawesi Selatan ke dalam Iingkungan APRlS (Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat) dan berkeinginan untuk menjadi pimpinan dan APRIS.

Pada tanggal 17 Agustus 1951, Kahar Muzakar bersama dengan pasukannya melarikan diri ke hutan dan pada tahun 1952 ia mengumumkan bahwa Sulawesi Selatan menjadi bagian dari Negara Islam Indonesia pimpinan Kartosuwiryo di Jawa Barat.

Penumpasan terhadap pemberontakan yang dilakukan oleh Kahar Muzakar mengalami kesulitan sebab tempat persembunyian mereka berada di hutan yang ada di daerah pegunungan. 

Akan tetapi, pada bulan Februari 1965 berhasil ditumpas oleh TNI dan Kahar Muzakar ditembak mati.


Daerah Aceh: 

Pemberontakan DI/TII di Aceh dipimpin oleh Daud Beureuh yang merupakan mantan Gubernur Aceh. 

Pemberontakan ini disebabkan oleh status Aceh yang semula menjadi daerah istimewa diturunkan menjadi daerah keresidenan di bawah Provinsi Sumatra Utara.

Kebijakan pemerintah tersebut ditentang oleh Daud Beureuh sehingga pada tanggal 21 September 1953, ia mengeluarkan maklumat tentang penyatuan Aceh ke dalam Negara Islam Indonesia pimpinan Kartosuwiryo.

Pemerintah Republik Indonesia memberantas pemberontakan ini di Aceh dengan kekuatan senjata atau operasi militer dan melakukan musyawarah dengan rakyat Aceh, sehingga pada tanggal 17-28 Desember 1962 diselenggarakan Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh dan melalui musyawarah tersebut, berhasil dicapai penyelesaian secara damai.


Daerah Kalimantan Selatan: 

Pemberontakan DI/TII di Kalimantan Selatan dipimpin oleh Ibnu Hajar yang menamakan gerakannya dengan sebutan Kesatuan Rakyat yang Tertindas.

Pada tahun 1954, lbnu Hajar secara resmi bergabung dengan Negara Islam Indonesia dan ditunjuk sebagai panglima tertinggi TIM (Tentara Islam Indonesia). 

Pada tahun 1963, pemerintah Indonesia berhasil menumpas pemberontakan ini, Ibnu Hajar dan anak buahnya berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman mati.

Pemberontakan PRRI/Permesta terjadi di Sulawesi yang disebabkan oleh adanya hubungan yang kurang harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hal itu dikarenakan jatah keuangan yang diberikan oleh pemerintah pusat tidak sesuai anggaran yang diusulkan.

Hal tersebut menimbulkan dampak ketidakpercayaan terhadap pemerintah pusat. Selanjutnya, dibentuk gerakan dewan berikut.

  • Dewan Banteng di Sumatra Tengah dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein.
  • Dewan Gajah di Sumatra Utara dipimpin oleh Letkol M. Simbolon.
  • Dewan Garuda di Sumatra Selatan.
  • Dewan Lambung Mangkurat di Kalimantan Selatan.
  • Dewan Manguhi di Sulawesi Utara dipimpin oleh Letkol Ventje Samual.

Puncak pemberontakan ini terjadi pada tanggal 10 Februari 1958, Ketua Dewan Banteng mengeluarkan ultimatum kepada pemerintah pusat. 

Isi ultimatum tersebut adalah menyatakan bahwa Kabinet Djuanda harus mengundurkan diri dalam waktu 5 x 24 jam.

Setelah menerima ultimatum tersebut, pemerintah pusat bertindak tegas dengan cara memberhentikan secara tidak hormat Achmad Husein dan melakukan operasi militer pada tanggal 12 Februari 1958.

Di bawah pimpinan KSAD, A. H. Nasution membekukan komando daerah militer Sumatra Tengah serta mengadakan operasi militer gabungan yang diberi nama Operasi 17 Agustus yang berhasil menghancurkan gerakan separatis tersebut.

Namun, pada tanggal 15 Februari 1955, terjadi proklamasi PRRI yang berisi bahwa daerah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah memutuskan hubungan dengan pemerintah pusat.

Untuk mengatasi pemberontakan yang dilakukan PRRI, pemerintah pusat melancarkan operasi Sapta Marga dan berhasil melumpuhkan aksi dilakukan PRRI/Permesta.


Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara Indonesia.

Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara.

Sejak berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. 

Kabinet yang dibentuk pada tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja yang terdiri atas:

a. Kabinet Inti, yang terdiri atas seorang perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri.

b. Menteri-menteri ex offi cio, yaitu pejabat-pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri. Pejabat tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian Negara, Jaksa Agung, Ketua Dewan Perancang Nasional dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung

c. Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang. Pada periode ini muncul pemikiran di kalangan para pemimpin bangsa Indonesia, yang dipelopori Presiden Soekarno, yang memandang bahwa pelaksanaan demokrasi liberal pada periode yang lalu hasilnya sangat mengecewakan.


Sebagai akibat dari kekecewaan tersebut, presiden Soekarno mencetuskan konsep demokrasi terpimpin.

Pada mulanya, ide demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Namun, lama kelamaan, bergeser menjadi dipimpin oleh Presiden/Pemimpin Besar Revolusi. Maka, akhirnya segala sesuatunya didasarkan kepada kepemimpinan penguasa dalam hal ini pemerintah

Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini, meskipun berdasarkan UUD 1945, tetapi kenyataanya banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Berikut ini adalah beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin.

  • Membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan membentuk DPR Gotong Royong (DPRGR) yang anggotannya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Membentuk MPR sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Penetapan Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup oleh MPRS.
  • Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959 yang anggotanya berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik yang ada di Indonesia.
  • Terjadinya pemerasan dalam penghayatan Pancasila.


Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperas menjadi tiga unsur yang disebut Trisila, kemudian Trisila ini diperas lagi menjadi satu unsur yang disebut Ekasila. 

Ekasila inilah yang dimaksud dengan Nasakom (nasionalis, agama dan komunisme).

Gagasan Nasakom inilah yang memberi peluang bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal tersebut dimasukkan dalam UU RI Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pemerintah Daerah.

Semua unsur Nasakom termasuk di dalamnya PKI harus diperhatikan dalam penunjukan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Jadi, bila di suatu daerah hanya ada seorang tokoh PKI, ia harus diikutsertakan sebagai pimpinan DPRD apabila ia menjadi anggota DPRD di satu daerah.

Hal inilah yang membuat PKI mendapatkan posisi yang strategis bahkan dominan.

Karena merasa mempunyai posisi yang kuat, PKI melakukan pemberontakan pada tanggal 30 September 1965 yang menewaskan tujuh orang perwira TNI Angkatan Darat.

Kepemimpinan Presiden Soekarno dengan demokrasi terpimpinnya, akhirnya jatuh pada tahun 1966.

Jatuhnya Soekarno menandai berakhirnya masa Orde Lama dan digantikan oleh kekuatan baru, yang dikenal dengan sebutan Orde Baru yang dipimpin Soeharto.

Ia muncul sebagai pemimpin Orde Baru yang siap untuk membangun kembali pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Prioritas utama yang dilakukan oleh Pemerintahan Orde Baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap.

Ekses dari kebijakan tersebut adalah digunakannya pendekatan keamanan dalam rangka mengamankan pembangunan nasional.

Oleh karena itu jika terdapat pihak-pihak yang dinilai mengganggu stabilitas nasional, aparat keamanan akan menindaknya dengan tegas. 

Sebab jika stabilitas keamanan terganggu maka pembangunan ekonomi akan terganggu. Jika pembangunan ekonomi terganggu maka pembangunan nasional tidak akan berhasil. 

Selama memegang kekuasaan negara, pemerintahan Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Adapun kelebihan dari sistem pemerintahan Orde Baru:

  • Perkembangan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang pada tahun 1968 hanya 70 dolar Amerika Serikat dan pada 1996 telah mencapai lebih dari 1.000 dolar Amerika Serikat.
  • Suksesnya program transmigrasi.
  • Suksesnya program Keluarga Berencana.
  • Sukses memerangi buta huruf. Akan tetapi dalam perjalanan pemerintahannya, Orde Baru melakukan beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Beberapa penyimpangan konstitusional yang paling menonjol pada masa Pemerintahan Orde Baru sekaligus menjadi kelemahan sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut:

a. Bidang ekonomi: 

Penyelengaraan ekonomi tidak didasarkan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Terjadinya praktik monopoli ekonomi. Pembangunan ekonomi bersifat sentralistik, sehingga terjadi jurang pemisah antara pusat dan daerah. Pembangunan ekonomi dilandasi oleh tekad untuk kepentingan individu.


b. Bidang Politik: 

Kekuasaan berada di tangan lembaga eksekutif. Presiden sebagai pelaksana undang-undang kedudukannya lebih dominan dibandingkan dengan lembaga legislatif. Pemerintahan bersifat sentralistik, berbagai keputusan disosialisasikan dengan sistem komando. Tidak ada kebebasan untuk mengkritik jalannya pemerintahan. Praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) biasa terjadi yang tentunya merugikan perekonomian negara dan kepercayaan masyarakat.


c. Bidang hukum: 

Perundang-undangan yang mempunyai fungsi untuk membatasi kekuasaan presiden kurang memadai, sehingga kesempatan ini memberi peluang terjadinya praktik KKN dalam pemerintahan. Supremasi hukum tidak dapat ditegakan karena banyaknya oknum penegak hukum yang cenderung memihak pada orang tertentu sesuai kepentingan. Hukum bersifat kebal terhadap penguasa dan konglomerat yang dekat dengan penguasa.


Segala penyimpangan yang disebutkan di atas mengakibatkan negara Indonesia terjerembab pada suatu keadaan krisis multidimensional.

Kondisi yang mencemaskan ini telah membangkitkan gerakan reformasi menumbangkan rezim otoriter. Maka pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri.

Sebagai gantinya, B.J Habibie yang ketika itu menjabat sebagai wakil presiden, dilantik sebagai Presiden RI yang ketiga.

Masa jabatan Presiden B.J Habibie berakhir setelah pertanggungjawabannya ditolak oleh sidang Umum MPR pada tanggal 20 Oktober 1999

Periode ini disebut juga era reformasi. Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menghancurkan kehidupan bangsa dan negara.

Memasuki masa reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. 

Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:

a. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif dan

b. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.


Berdasarkan hal itu, salah satu bentuk reformasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubahan atau amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya.

Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Perubahan UUD 1945 pada hakikatnya tidak mengubah sistem pemerintahan Indonesia.

Baik sebelum maupun sesudah perubahan, sistem pemerintahan Indonesia tetap presidensial. Tetapi perubahan tersebut telah mengubah peran dan hubungan presiden dan DPR.

Jika dulu presiden memiliki peranan yang dominan, bahkan dalam praktiknya dapat menekan lembaga-lembaga negara yang lain, kini UUD NRI Tahun 1945 memberi peran yang lebih proporsional (berimbang) terhadap lembaga-lembaga negara.

Begitu pula kontrol terhadap kekuasaan presiden menjadi lebih ketat. Selain itu, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia.

Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diubah maka UUD NRI 1945 terdapat penghapusan dan penambahan lembaga-lembaga negara.

Untuk lebih jelasnya, berikut dipaparkan perubahanperubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UndangUndang Dasar 1945, yaitu:

  • Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2)).
  • MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (Pasal 2 ayat (1)).
  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat (1)).
  • Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7).
  • Pencantuman hak asasi manusia (Pasal 28A-28J).
  • Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara.
  • Presiden bukan mandataris MPR.
  • MPR tidak lagi menyusun GBHN.
  • Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) (Pasal 24B dan 24C).
  • Anggaran pendidikan minimal 20% (Pasal 31 ayat (4)).
  • Negara kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37 ayat (5)).
  • Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus.


iklan tengah