Apa arti penting Pancasila?
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundangundangan.
Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.
Dalam pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima.
Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima, dan seterusnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya berjudul Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012 : 122) menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil.
Dengan demikian, kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa.
Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perbedaan-perbedaan di antara sesama warga negara Indonesia tidak perlu diseragamkan, melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri dan dipersatukan dalam wadah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Oleh karena itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai asal-usul (etnisitas), anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Semua orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara.
Setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan melalui mekanisme atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap manusia Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia diakui sebagai insan beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang menjiwai keseluruhan sila sila dalam Pancasila
Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam sila kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat dengan sebaikbaiknya.
Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa Indonesia di masa depan.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan hukum yang saling berjalin satu sama lain.
Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan hukum dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini oleh warga negara.
Semua ini dimaksudkan agar negara Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto (2006), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar.
Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah, undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila.
Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka.
Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, Pancasila sebagai ideologi negara.
Sejak disahkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.
Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum, Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa. Artinya, mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila.
Siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar, dikenakan sanksi– sanksi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundangundangan.
Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.
Dalam pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima.
Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima, dan seterusnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya berjudul Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012 : 122) menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil.
Dengan demikian, kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa.
Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perbedaan-perbedaan di antara sesama warga negara Indonesia tidak perlu diseragamkan, melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri dan dipersatukan dalam wadah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Oleh karena itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai asal-usul (etnisitas), anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Semua orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara.
Setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan melalui mekanisme atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap manusia Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia diakui sebagai insan beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang menjiwai keseluruhan sila sila dalam Pancasila
Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam sila kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat dengan sebaikbaiknya.
Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa Indonesia di masa depan.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan hukum yang saling berjalin satu sama lain.
Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan hukum dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini oleh warga negara.
Semua ini dimaksudkan agar negara Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto (2006), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar.
Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah, undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila.
Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka.
Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, Pancasila sebagai ideologi negara.
Sejak disahkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.
Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum, Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa. Artinya, mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila.
Siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar, dikenakan sanksi– sanksi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Posting Komentar