Apa saja tugas sekretaris DPRD?
Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut.
- Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
- Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
- Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Posting Komentar