Apa saja tugas sekretaris DPRD?

Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut.

  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD. 
  2. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD. 
  3. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. 
  4. Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 

iklan tengah