Bagaimana tata urutan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011?

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 
  4. Peraturan Pemerintah (PP) 
  5. Peraturan Presiden (Perpres) 
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) 
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) 

iklan tengah