Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia

Geograpik - Dalam pengertian yang sederhana hak asasi manusia (human rights) merupakan hak yang secara alamiah melekat pada orang semata-mata karena ia merupakan manusia (human being). 

HAM meliputi nilai-nilai ideal yang mendasar, yang tanpa nilai-nilai dasar itu orang tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. 

Penghormatan terhadap nilai-nilai dasar itu memungkinkan individu dan masyarakat bisa berkembang secara penuh dan utuh. HAM tidak diberikan oleh negara atau tidak pula lahir karena hukum. HAM berbeda dengan hak biasa yang lahir karena hukum atau karena perjanjian. 

Dalam pembahasannya tentang pengertian HAM, Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB merumuskan HAM dalam ungkapan berikut: “human rights could be generally defines as those right which area inherent in our natural and without we can‟t live as human being”. 

(HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia). Dari pengertian di atas, kita dapat mencermati dua makna yang terkandung dalam pengertian HAM, yaitu: 

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap


Pertama, 

HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan (bahkan sejak roh ditiupkan dalam tubuh manusia) ke dunia. 

Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Karena itu, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya, dan tidak ada kekuasaan apapun yang memiliki keabsahan untuk memperkosanya. 

Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan, karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia. 

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap


Kedua, 

HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia. 

Dikatakan HAM menurut Ahmad Sanusi (2006:201) ialah karena hak-hak itu bersumber pada sifat hekekat manusia sendiri yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. HAM itu bukan karena diberikan oleh negara atau pemerintah. 

Karena itu, hak-hak itu tidak boleh dirampas atau diasingkan oleh negara dan oleh siapa pun. Dengan demikian, maka HAM bukan sekedar hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak dilahirkannya ke dunia, tetapi juga merupakan standar normatif yang bersifat universal bagi perlindungan hak-hak dasar itu dalam lingkup pergaulan nasional, regional dan global. 

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap

Esensi itu dapat dilihat dalam Mukaddimah Universal Declaration of Human Rights yang menyebutkan bahwa pengakuan atas martabat yang luhur dan hak-hak yang sama tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia, karena merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia. 

Dalam konteks Negara Republik Indonesia, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia merumuskan pengertian HAM sebagai berikut: 

“Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun”. 

Dengan demikian, maka setiap manusia memiliki hak asasi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi tersebut tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu oleh siapa pun karena hak asasi tersebut berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup manusia, kemerdekaan manusia, perkembangan manusia dan masyarakat. 

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap

Apabila ada perlakuan yang mengabaikan, merampas atau mengganggu hak asasi seseorang, berarti ia telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi seseorang. Sedangkan berdasarkan rumusan Pasal 1UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM diartikan sebagai berikut:

 “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” 

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ini secara tegas juga di atur dalam Undang UndangNo. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan :

 “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.” 

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap

 Dari rumusan HAM di atas dapat dikemukakan bahwa di balik adanya hak asasi yang perlu dihormati mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang. 

Kewajiban asasi yang dimaksud menurut adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM. 

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun. 

HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia dari Tuhan Yang Maha Esa. 

Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya, termasuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tak bertanggungjawab.

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap

HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya. 

Tujuannya adalah untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan dengan lingkungannya. Hak ini berlaku semur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. 

Selain pengertian HAM secara umum dan berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 seperti di atas, ada pula pendapat para ahli mengenai hak asasi manusia, yaitu : 

  1. John Locke Hak asasi manusia adalah hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang di kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat mendasar dan suci. 
  2. Prof. Darji Darmodiharjo Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang ada. 
  3. Jan Materson HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia. 
  4. Miriam Budiarjo Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia. Hak itu sifatnya universal, karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik ras, gender, budaya, suku, dan agama. 
  5. Prof. Koentjoro Poerbopranoto HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci. 
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan dihargai oleh setiap manusia.

iklan tengah