Sebutkan macam-macam hukum publik!

Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:

  1. Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi. 
  2. Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya. 
  3. Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara. 
  4. Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya. 

iklan tengah