Jelaskan macam-macam dokumen perencanaan tata ruang di Indonesia!
1 minute read
Dokumen tata ruang sebagai produk dari kegiatan perencanaan ruang, selain berfungsi untuk mengefektifkan pemanfaatan ruang dan mencegah terjadinya konflik antarfungsi dalam proses pemanfaatan ruang, juga ditujukan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya-bahaya lingkungan yang mungkin timbul akibat pengembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
Dalam praktik penyusunan ruang di Indonesia, dokumen tata ruang bersifat hierarki.
Mulai dari dokumen yang bersifat makro yang berlaku pada level nasional hingga dokumen detail yang hanya berlaku pada kawasan tertentu saja.
Dokumen tata ruang tersebut adalah:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), merupakan dokumen rencana ruang yang mengatur peruntukan fungsi pada seluruh wilayah negara Indonesia. Dokumen ini berlaku secara nasional dan mencadi acuan dalam penyusunan rencana tata ruang pada level provinsi dan kabupaten/kota.
2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRP), merupakan penjabaran RTRWN pada masing-masing provinsi. Dokumen ini berlaku pada masing-masing provinsi yang diaturnya, sebagai contoh RTRW Provinsi Aceh hanya berlaku pada wilayah hukum Provinsi Aceh. Selanjutnya dokumen ini dijabarkan dalam bentuk dokumen RTRW Kabupaten/Kota dan dokumen detail lainnya.
3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), merupakan penjabaran dari dokumen RTRWN dan RTRWP pada level kabupaten/kota. Dokumen ini berlaku pada masing-masing wilayah administratif kabupaten/kota. Sebagai contoh, RTRW Kabupaten Aceh Utara hanya berlaku pada wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara. RTRWK selanjutnya diterjemahkan dalam bentuk dokumen detail ruang untuk kawasan-kawasan tertentu. Dalam pelaksanaan pembangunan, dokumen RTRWK merupakan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan izin prinsip dan izin lokasi bagi investor/masyarakat pengguna ruang.
4. Rencana Detail Ruang dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), merupakan penjabaran detail dari dokumen RTRWK dan berfungsi sebagai acuan pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan izin Mendirikan Bangunan (IMB
Dalam praktik penyusunan ruang di Indonesia, dokumen tata ruang bersifat hierarki.
Mulai dari dokumen yang bersifat makro yang berlaku pada level nasional hingga dokumen detail yang hanya berlaku pada kawasan tertentu saja.
Dokumen tata ruang tersebut adalah:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), merupakan dokumen rencana ruang yang mengatur peruntukan fungsi pada seluruh wilayah negara Indonesia. Dokumen ini berlaku secara nasional dan mencadi acuan dalam penyusunan rencana tata ruang pada level provinsi dan kabupaten/kota.
2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRP), merupakan penjabaran RTRWN pada masing-masing provinsi. Dokumen ini berlaku pada masing-masing provinsi yang diaturnya, sebagai contoh RTRW Provinsi Aceh hanya berlaku pada wilayah hukum Provinsi Aceh. Selanjutnya dokumen ini dijabarkan dalam bentuk dokumen RTRW Kabupaten/Kota dan dokumen detail lainnya.
3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), merupakan penjabaran dari dokumen RTRWN dan RTRWP pada level kabupaten/kota. Dokumen ini berlaku pada masing-masing wilayah administratif kabupaten/kota. Sebagai contoh, RTRW Kabupaten Aceh Utara hanya berlaku pada wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara. RTRWK selanjutnya diterjemahkan dalam bentuk dokumen detail ruang untuk kawasan-kawasan tertentu. Dalam pelaksanaan pembangunan, dokumen RTRWK merupakan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan izin prinsip dan izin lokasi bagi investor/masyarakat pengguna ruang.
4. Rencana Detail Ruang dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), merupakan penjabaran detail dari dokumen RTRWK dan berfungsi sebagai acuan pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan izin Mendirikan Bangunan (IMB
Posting Komentar