Sebutkan faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan kawasan pedesaan!

0 minute read
Berdasarkan Pasal 215 UU No. 32 Tahun 2004, pembangunan kawasan pedesaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.

Pelaksanaanya dengan memerhatikan faktor-faktor sebagai berikut.
a. Kepentingan masyarakat desa
b. Kewenangan desa
c. Kelancaran pelaksanaan investasi
d. Kelestarian lingkungan hidup
e. Keserasian kepentingan antarkawasan dan kepentingan umum

iklan tengah