Sebutkan hal-hal yang menjadi penyebab permasalahan tata ruang di Indonesia!

2 minute read
Ada tiga hal penting mengenai persoalan perkotaan, sebagai berikut.

1. Indonesia tidak mempunyai perencanaan terintegrasi, sehingga berbagai macam persoalan muncul berkaitan dengan pembangunan kota.

2. Konsentrasi dalam melaksanakan aturan sangat lemah. Misalnya seluruh pemerintah, baik pusat dan daerah dalam konsistensinya apabila berhadapan dengan pemodal besar atau pejabat tinggi pemerintah menjadi lemah, seperti kasus yang terjadi sekarang, tiba-tiba kawasan hijau dijadikan mall atau perumahan real estate dan apartemen.

3. Pemerintah kurang memiliki kemampuan mengantisipasi persoalan-persoalan di masa yang akan datang.

Dengana adanya permasalahan tersebut, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah telah membuat berbagai peraturan tertulis maupun imbauan kepada masyarakat tentang aturan-aturan mengenai lingkungan dalam hidup bermasyarakat.

Salah satunya adalah tentang tata ruang wilayah perkotaan.

Akan tetapi, kebijakan atau kesepakatan bersama tidak akan berguna jika tidak diimbangin dengan konsistensi pelaksanaan secara berkelanjutan secara berkelanjutan oleh para pelaku yang seharusnya bisa membawa perubahan jika melaksanakan perannya dengan maksimal.

Sebagian dari daerah yang ada di Indoenesia sudah mulai memerhatikan perencanaan tata ruang dan sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun pelaksanaanya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.

Bukti nyata dari masalah-masalah inkonsistensi pemerintah dalam penataan kota adalah urbanisasi yang tidak terkontrol oleh pemerintah.

Apabila hal tersebut dibiarkan secara terus menerus, maka akan berakibat pertumbuhan penduduk semakin pesat.

Selain masalah tersebut ada juga masalah transportasi yaitu semakin banyaknya masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor pribadi yang mengakibatkan kemacetan karena jumlah kendaraan tidak seimbang dengan jalan.

Masalah-masalah tersebut menambah kacaunya keadaan tata kota yang dari infrastrukturnya masih belum baik.

Akibat kurang matangnya perencanaan tata ruang dan inkonsistensi pemerintah berdampak pada kurang terkendalinya pergerakan masyarakat, baik itu masalah urbanisasi atau masalah banyaknya kendaraan pribadi, atau masalah tata kota.

Di sini masalah-masalah tersebut tidak hanya menjadi masalah pemerintah tetapi juga sudah menjadi masalah kota yang menyangkut semua yang ada di dalamnya termasuk penduduk yang bertempat tinggal.

Solusi untuk mengatasi isu permasalahan tersebut, yaitu dengan mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang.

Pertama, rencana detail tata ruang sebagai konsep pembanungan berbasis rencana, dimana hal itu sebagai cara untuk memeriksa pelanggaran pemanfaatan tata ruang serta sebagai dasar penegakan sanksi dan hukum.

Sebagai contoh hak penarikan kepemilikan tanah, penghancuran gedung, dan lainnya.

Selain itu, juga dengan pemberian sanksi merupakan solusi untuk menangani para pelanggar tata ruang.

Dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penatgaan Ruan akan ada sanksi bagi siapa pun (termasuk pemerintah) yang melanggar penggunaan lahan dan bangunan yang sudah ditetapkan di RTRW Kota.

Ada tiga bentuk sanksi yaitu sanksi administrasi (termuat dalam pasal 62 sampai dengan 64), sanksi perdata (Pasal 66, 67, dan 75) dan sanksi pidana (Pasal 69 sampai dengan 74).

Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda administratif sampai penutupan kegiatan dan pembongkaran bangunan.

Sedangkan sanksi perdata antara lain memberi ganti rugi setelah diputuskan oleh pengadilan, dan sanksi pidana berupa hukuman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp1 mililiar.

Sanksi tersebut sekali lagi bisa dikenakan kepada masyarakat maupun pejabat pemerintah sebagai personal dan pemerintah sebagai lembaga.

iklan tengah