Sebutkan isi deklarasi Juanda!

1 minute read

Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djuanda.

Deklarasi Djuanda dikukuhkan dalam UU No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi:

1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.

2. Laut pedalaman Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.

3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam pada garis dasar.

Pengukuran batas wilayah laut suatu negara sesuai dengan hukum laut internasional bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.

Batas laut teritorial, yaitu batas yang ditarik sejauh 12 mil laut (1 mil laut = 1,852 km) dari garis dasar ke arah laut lepas.

Batas landas kontinen, yaitu batas bagian benua yang berada di bawah permukaan laut dengan kedalaman tidak lebih dari 150 meter.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu zona perairan laut yang diukur sejauh 200 mil dari garis dasar ke arah laut bebas. 

Pada zona ini negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada.

Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa bawah laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional

iklan tengah