Sebutkan peran Kepolisian Republik Indonesia!

Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut.
  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. 
  • Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  • Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan. 
  • Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. 
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. 
  • Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. 
  • Mengadakan penghentian penyidikan. 
  • Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. 
  • Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana. 
  • Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum. 
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut: 1) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; 2) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; 3) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; 4) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan 5) menghormati hak asasi manusia.

iklan tengah