Apa yang dimaksud dengan minuman halal dan minuman haram?
1 minute read
MINUMAN HALAL
Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam.
Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil al- Qur’ān atau Hadits yang menyatakan keharamannya.
Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :
- tidak memabukkan,
- tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
- tidak najis,
- didapatkan dengan cara yang halal.
MINUMAN HARAM
1. Minuman yang memabukkan (khamr).
Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan seiap yang memabukkan adalah haram” (H.R. Abu Daud)
Berdasarkan hadis tersebut maka pengerian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disunikkan ke dalam tubuh.
Misalnya ganja, narkotika, morn, heroin, bir, arak, dan berbagai minuman beralkohol lainnya.
Hukum Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit ataupun banyak hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.:
Dari Abdullah bin Umar dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Setiap yang memabukkan adalah haram dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram “ (H.R. Ibnu Majah)
2. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
3. Minuman yang didapatkan dengan cara batil tidak halal. Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras
Posting Komentar