Materi PAI VIII Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal dan Menjauhi yang Haram

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. 

Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu : 

a. Halal, arinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam. 

b. Tayyib, arinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan. 

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88: 

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88) 


Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. 

Adapun halalnya makanan dan minuman melipui tiga kriteria berikut ini : 

  1. Halal dari segi wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yaitu idak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt. 
  2. Halal dari segi cara mendapatkannya 
  3. Halal dalam proses pengolahannya.


Ada orang yang menyatakan bahwa untuk bisa mendapatkan makanan yang halal itu sulit. 

Namun banyak juga orang yang mampu menjaga diri agar makanan yang masuk ke dalam tubuhnya dijaga akan kehalalannya. 

Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut : 

1. Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut : 

Artinya : “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (idak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaaan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi) 


2. Makanan yang tidak kotor dan idak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 : 

 Artinya : “ ...dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka... “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157) 


3. Makanan yang idak mendatangkan mudarat, idak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta idak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 : 

 Artinya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikui langkahlangkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al-Baqārah/2 : 168)


a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam 

Q.S. al- Māidah/5 ayat 3, yaitu: Arinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S. al-Māidah/5 : 3) 

Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah : 1) bangkai, 2) darah, 3) daging babi, 4) daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt., hewan yang mai karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas, 6) hewan yang disembelih untuk berhala. 


b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. 

 Perhaikan Q.S. al-A’raf/7 ayat 33: Arinya: “Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan zalim tanpa alasan yang benar ...” (Q.S. al-A’raf/7 : 33) 


c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis). 

 Firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157: Arinya: “... dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,...” (Q.S. al-A’rāf /7 : 157) 


d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. 

Perhaikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut: Arinya: “Wahai orang-orang yang beriman! anganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bail (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29) 

 Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan cara bail idak benar hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya


Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam. 

Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil al- Qur’ān atau Hadits yang menyatakan keharamannya. 

Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah : 

  1. tidak memabukkan, 
  2. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah, 
  3. tidak najis, 
  4. didapatkan dengan cara yang halal.


1. Minuman yang memabukkan (khamr). 

Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan seiap yang memabukkan adalah haram” (H.R. Abu Daud) 

Berdasarkan hadis tersebut maka pengerian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disunikkan ke dalam tubuh. 

Misalnya ganja, narkotika, morn, heroin, bir, arak, dan berbagai minuman beralkohol lainnya. 

Hukum Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit ataupun banyak hukumnya haram dan termasuk dosa besar. 

Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.: 

Dari Abdullah bin Umar dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Setiap yang memabukkan adalah haram dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram “ (H.R. Ibnu Majah) 


2. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing. 


3. Minuman yang didapatkan dengan cara batil tidak halal. Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras


Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan minuman yang halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut : 

a. Mendapat rida Allah karena telah menaati perintah-ya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal. 

b. Memiliki akhlaqul karimah karena seiap makanan dan minuman yang dikonsumsi akan berubah menjadi tenaga yang digunakan untuk berakivitas dan beribadah. 

c. Terjaga kesehatannya karena seiap makanan dan minuman yang dikonsumsi bergizi dan baik bagi kesehatan badan.


Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbul- kan akibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. 

Di antara akibat buruk tersebut adalah : 

a. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt. 


b. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr). Akibat buruk meminum khamr di antaranya seperi 

  1. Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir. 
  2. Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat. 
  3. Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan. 


c. Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh. Misalnya khamr dapat menyebabkan berbagai macam penyakit sik, diantaranya tekanan darah inggi, kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf otak. 


d. Menghalangi mengingat Allah Swt. Allah berrman Arinya: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan śalat, maka idakkah kamu mau berheni ” (Q.S. al-Māidah/5 : 91)


Dikisahkan ada seorang penjaga kebun buah-buahan bernama Mubarok. Dia adalah orang jujur dan amanah. Sudah bertahun-tahun ia bekerja di kebun tersebut. 

Suatu hari majikannya, sang pemiliki kebun, datang mengunjungi kebunnya. 

Majikannya ternyata sedang mengalami masalah yang rumit berkaitan dengan putrinya. 

Banyak pria yang mempersuning putrinya yang sudah beranjak dewasa dan tumbuh menjadi seorang gadis yang canik. 

Masalahnya semua laki-laki yang ingin mempersuning putrinya adalah kerabat dan teman dekatnya. 

Ia harus memilih salah satu dari mereka, tetapi ia khawair jika menyinggung bagi kerabat yang idak terpilih. 

Sambil berisirahat dan menenangkan pikiran, ia ingin mencoba mencicipi hasil buah di kebunnya. 

Dipanggillah Mubarok, penjaga kebun itu. 

Hai Mubarok, kemarilah Tolong ambilkan saya buah melon yang manis perintahnya. Dengan sigap Mubarok segera memeik buah melon yang diminta, kemudian diberikan kepada majikannya. 

Ketika buah tersebut dimakan sang majikan, ternyata rasanya tidak manis sama sekali. Majikan Mubarok berkata, wahai Mubarok Buah ini idak ada manisnya sama sekali. 

Berikan saya buah yang manis!” pinta sang majikan lagi. 

Untuk kedua kalinya, buah yang diberikan Mubarok masih belum terasa manis. 

Sang majikan terheran-heran, sudah sekian lama ia mempekerjakan Mubarok, tetapi mengapa si penjaga kebun ini idak mampu membedakan antara buah yang masih muda dan yang sudah masak? 

Ah, mungkin dia lupa, pikir sang majikan. 

Dimintanya Mubarok untuk memetikkan kembali buah yang manis. Hasilnya sama saja, buah ketiga masih terasa tawar. 

Rasa penasaran timbul dari sang majikan. 

Dipanggillah Mubarok, Bukankah kau sudah lama bekerja di sini Mengapa kamu idak tahu buah mana yang sudah manis?” tanya sang majikan. 

Mubarok menjawab, Maaf Tuan, saya tidak tahu bagaimana rasa buah-buahan yang tumbuh di kebun ini karena saya tidak pernah mencicipinya 

Aneh, bukankah amat mudah bagimu untuk memetik buah-buahan di sini, mengapa idak ada satu pun yang kaumakan tanya majikannya. 

Pesan orang tua dan guru saya, tidak boleh makan sesuatu yang belum jelas kehalalannya bagiku. 

Buah-buahan itu bukan milikku, jadi aku tidak berhak untuk memakannya sebelum memperoleh izin dari pemiliknya, jelas Mubarok. 

Sang majikan terkejut dengan penjelasan penjaga kebunnya tersebut. 

Dia idak lagi memandang Mubarok sebatas tukang kebun, melainkan sebagai seseorang yang jujur, hainya jernih, pikirannya bersih, dan tinggi kedudukannya di mata Allah Swt. 

Ia berpikir mungkin Mubarok bisa mencarikan jalan keluar atas permasalahan rumit yang tengah dihadapinya. 

Mulailah sang majikan bercerita tentang lamaran kerabat dan teman-teman dekatnya kepada putrinya. 

Ia mengakhiri ceritanya dengan bertanya kepada Mubarok, “Menurutmu, siapakah yang pantas menjadi pendamping putriku?” 

Mubarok menjawab, “Dulu orang-orang jahiliah mencarikan calon suami untuk putri-putri mereka berdasarkan keturunan. 

Orang Yahudi menikahkan putrinya berdasarkan harta, sementara orang Nasrani menikahkan putrinya berdasarkan keelokan fisik semata. 

Namun, Rasulullah mengajarkan sebaik-baiknya umat adalah yang menikahkan karena agama dan kepribadiannya.” 

Sang majikan langsung tersadar akan kekhilafannya. 

Mubarok benar, mengapa idak terpikirkan untuk kembali pada al-Qur’ān dan Sunnah. Islamlah solusi atas semua problemaika umat manusia. 

Ia pulang dan memberitakan seluruh kejadian tadi kepada istrinya. 

 “Menurutku Mobaroklah yang pantas menjadi pendamping putri kita,” usulnya kepada sang istri. 

Tanpa perdebatan panjang, sang istri langsung menyetujuinya. 

Pernikahan bahagia dilangsungkan. Dari keduanya lahirlah seorang anak bernama Abdullah bin Mubarok. 

Ia adalah seorang ulama, ahli hadis, dan mujahid. 

Ya, pernikahan yang dirahmati Allah Swt. dari dua insan yang taat beribadah, insya Allah, akan diberi keturunan yang mulia


Muhammad Ahsan dan Sumiyati. 2017. Pendidikan Agama Islam Untuk Kelas VIII. Jakarta: Pusat Kurikulum Kemendikbud

iklan tengah