Sebutkan rukun dan syarat pernikahan!

Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi'i mengemukakan bahwa  rukun nikah ada lima seperti dibawah ini.

a. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:
  1. Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuan.
  2. Orang yang dikehendaki, yakni adanya keridaan dari masing-masing pihak. Dasarnya adalah hadis dari Abu Hurairah r.a, yaitu: Dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia diminta izinnya.” (HR. al- Bukhari dan Muslim).
  3. Mu’ayyan (beridentitas jelas), harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang khusus.

b. Calon istri, syaratnya adalah:
Bukan mahram si laki-laki.
Terbebas dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.

c. Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat, Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak ada nikah, kecuali dengan wali.”
Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita tidak boleh dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin”.

Syarat wali adalah:
  1. orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,
  2. laki-laki, bukan perempuan atau banci,
  3. mahram si wanita,
  4. balig, bukan anak-anak,
  5. berakal, tidak gila,
  6. adil, tidak fasiq,
  7. tidak terhalang wali lain,
  8.  tidak buta,
  9.  tidak berbeda agama,
  10.  merdeka, bukan budak.

d. Dua orang saksi.
Firman Allah Swt.: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian”. (Q.S. at-Țalaq/65:2).

Syarat saksi adalah:
  1. Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.
  2. Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kwalifikasi sebagai saksi.
  3. Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.

e. Sigah (Ijab Kabul)
Sigah yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah:
  1. Tidak tergantung dengan syarat lain.
  2. Tidak terikat dengan waktu tertentu.
  3. Boleh dengan bahasa asing
  4.  Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran),   karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.
  5. Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.

iklan tengah