Materi IPS Kelas 9 Indonesia Masa Reformasi

Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. 

Munculnya keinginan untuk melakukan perubahan itu disebabkan oleh dampak negatif dari kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan pemerintah Orde Baru. 

Pada masa Orde Baru pemerintah berhasil mewujudkan kemajuan pembangunan yang pesat. 

Namun kemajuan pembangunan itu ternyata tidak merata. 

Hal ini tampak dengan adanya kemiskinan di sejumlah wilayah yang justru menjadi penyumbang terbesar devisa negara seperti di Riau, Kalimantan Timur dan Papua. 

Dalam bidang ekonomi, Pemerintah Orde Baru berhasil meningkatkan pendapatan perkapita Indonesia ke tingkat US$ 600 pada tahun 1980-an, kemudian meningkat lagi sampai US$ 1300 pada tahun 1990-an. 

Namun kebijakan pemerintah Orde Baru yang terlalu memfokuskan pertumbuhan ekonomi ternyata menjadi pemicu terbentuknya mentalitas dan budaya korupsi di kalangan para pejabat di Indonesia. 

Selain itu, pelaksanaan kebijakan politik yang cenderung otoriter dan sentralistik tidak memberikan ruang demokrasi dan kebebasan rakyat untuk berpartisipasi penuh dalam proses pembangunan. 

Dampak-dampak negatif inilah yang kemudian mendorong munculnya keinginan rakyat Indonesia untuk melakukan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Sidang Istimewa MPR 1998 

Pada tanggal 10-13 November 1998, MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk menetapkan langkah pemerintah dalam melaksanakan reformasi di segala bidang. 

Dalam sidang tersebut terjadi perombakan besar-besaran terhadap sistem hukum dan perundang-undangan. 

Sidang ini menghasilkan 12 ketertapan MPR yang diantaranya memperlihatkan adanya upaya mengakomodasi tuntutan reformasi. 

Ketetapan-ketetapan itu antara lain adalah sebagai berikut: 


1. Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Otonomi daerah pada masa reformasi dilaksanakan secara lebih demokratis dari masa sebelumnya. 


2. Pencabutan Pembatasan Partai Politik 

Kebebasan berpolitik pada masa reformasi dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik. 

Dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik, pada pertengahan bulan Oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik dibentuk. 

Menjelang Pemilihan Umum tahun 1999, partai politik yang terdaftar mencapai 141 partai. 

Setelah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum sebanyak 48 partai saja yang berhak mengikuti Pemilihan Umum. 

Dalam hal kebebasan berpolitik, pemerintah juga telah mencabut larangan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan mengadakan rapat umum. 


3. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI 

Pada masa reformasi Dwi Fungsi ABRI dihapuskan secara bertahap sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi pertahanan dan keamanan. 

Kedudukan ABRI dalam MPR jumlahnya dikurangi dari 75 orang menjadi 38 orang. 

ABRI yang semula terdiri atas empat angkatan yang termasuk Polri, mulai tanggal 5 Mei 199, Polri memisahkan diri menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Istilah ABRI berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). 


4. Penyelenggaraan Pemilu 

Sejak dimulainya masa reformasi hingga tahun 2015, pemerintah telah melaksanakan lima kali pemilihan umum, yaitu pemilu tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. 

Berbeda dengan pemilu-pemilu pada masa Orde Baru yang hanya diikuti oleh tiga partai politik, pemilu pada masa reformasi diikuti oleh banyak partai politik. 

Meskipun diikuti oleh banyak partai politik, pemilu pada masa reformasi berlangsung aman dan tertib.


1. Pemerintahan B.J Habibie 

Pada masa pemerintahan B.J. Habibie ditetapkan kebijakan pokok di bidang ekonomi, yaitu penanggulangan krisis ekonomi dengan sasaran terkendalinya nilai rupiah dan tersedianya kebutuhan pokok dan obat-obatan dengan harga terjangkau serta berputarnya roda perekonomian nasional, dan pelaksanaan reformasi ekonomi. 

Untuk melaksanakan kebijakan tersebut dilakukan langkah-langkah berikut. 

  • Menjalin kerja sama dengan International Moneter Fund-IMF (Dana Moneter Internasional) untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi. 
  • Menerapkan independensi Bank Indonesia agar lebih fokus mengurusi perekonomian 
  • Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah. 
  • Menaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika hingga di bawah Rp10.000,00 
  • Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri 


2. Pemerintahan Gusdur 

Pada masa ini, kondisi ekonomi Indonesia mulai menunjukkan adanya perbaikan dan kondisi keuangan sudah mulai stabil. 

Namun, keadaan kembali merosot. Pada bulan April 2001, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika melemah mencapai Rp12.000,00. 

Melemahnya nilai tukar rupiah tersebut berdampak negatif perekonomian nasional dan menghambat usaha pemulihan ekonomi. 


3. Pemerintahan Megawati 

Pada masa ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika berhasil distabilkan dan berdampak pada terkendalinya harga-harga barang. 

Selain itu tingkat inflasi rendah dan cadangan devisa negara stabil. 

Namun, pertumbuhan ekonomi masih tergolong rendah yang disebabkan kurang menariknya perekonomian Indonesia bagi investor dan karena tingginya suku bunga deposito. 

Adapun kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan ekonomi antara lain sebagai berikut: 

  • Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 miliar 
  • Mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp116.3 triliun 
  • Kebijakan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 


4. Pemerintahan SBY 

Perekonomian Indonesia mengalami perkembangan yang cukup baik pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yodoyono. 

Hal ini terlihat dari rata-rata pertumbuhan ekonomi yang berkisar pada 5% sampai 6% per tahun serta kemampuan ekonomi Indonesia yang bertahan dari pengaruh krisis ekonomi dan finansial yang terjadi di zona Eropa sepanjang tahun 2008 hingga 2009. 

Dalam menyelenggarakan perekonomian negara, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan antara lain sebagai berikut: 

  • Mengurangi subsidi bahan bakar minyak 
  • Pemberian bantuan langsung tunai (BLT) 
  • Pengurangan utang luar negeri


Kehidupan sosial masyarakat Indonesia pada awal reformasi sempat diwarnai dengan terjadinya berbagai konflik sosial yang bersifat etnis di tengah-tengah masyarakat. 

Hal ini disebabkan oleh kondisi sosial masyarakat yang kacau akibat lemahnya hukum dan kondisi ekonomi negara yang tidak kunjung membaik mengakibatkan terjadi gesekan-gesekan dalam masyarakat. 

Namun, seiring dengan keberhasilan pemerintah era reformasi dalam mengatasi masalah-masalah yang tengah dihadapi, kehidupan sosial masyarakat Indonesia berangsur-angsur kembali kondusif. 

Pada masa reformasi masyarakat lebih bebas menyuarakan berbagai aspirasinya. Hal ini didukung adanya reformasi komunikasi. 

Media massa seperti surat kabar, majalah dan lainnya dapat menyalurkan aspirasi dan gagasan secara bebas. 

Dicabutnya ketetapan untuk meminta Surat Izin Terbit (SIT) bagi media cetak, sehingga media massa cetak tidak lagi khawatir dibredel melalui mekanisme pencabutan Surat Izin Terbit.


Pendidikan pada masa Reformasi menjalankan amanat UUD 1945 dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). 

Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang yang cukup luas bagi perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang bersifat dan revolusioner. 

Hal ini dapat dilihat dari ditetapkannya UU No. 22 Tahun 1999 yang mengubah sistem pendidikan Indonesia menjadi sektor pembangunan yang didesentralisasi, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggantikan UU No. 2 Tahun 1999, yang mendefinisikan ulang pengertian pendidikan. 

Sesuai dengan agenda reformasi bidang pendidikan, terutama masalah kurikulum yang harus ditinjau paling sedikit lima tahunan, Pemerintah pada masa Reformasi melakukan beberapa kali perubahan kurikulum. Kurikulum tersebut adalah sebagai berikut. 


1. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 

Pada pelaksanaan kurikulum ini, siswa dituntut untuk aktif memperoleh informasi. Guru bertugas sebagai fasilitator untuk memperoleh informasi. 

KBK berupaya untuk menekan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman. 


2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 

Secara umum, KTPS tidak jauh berbeda dengan KBK, namun perbedaan yang menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya,, yaitu mengacu pada desentralisasi sistem pendidikan. 

Pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini guru, dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya 


3. Kurikulum 2013 

Kurikulum 2013 menekankan pada kompetensi berbasis sikap, keterampilan, dan pengetahuan serta menekankan pada keaktifan siswa untuk mendapatkan pengalaman personal melalui observasi (pengamatan), bertanya, menalar, menyimpulkan, dan mengkomunikasikan informasi dalam kegiatan pembelajaran.


Dalam bidang kebudayaan dilakukan upaya pelestarian budaya dengan mendaftarkan warisan budaya Indonesia ke United Nations Educational Scientific adn Cultural Organization (UNESCO). 

Upaya ini dilakukan untuk menghindari klaim negara lain terhadap warisan budaya Indonesia, misalnya wayang, keris, batik, angklung, tari saman, noken, kompleks Candi Borobudur, Candi Prambanan, Situs Prasejarah Sangiran, dsb.


Setiawan, Iwan, dkk. 2017. Ilmu Pengetahuan Sosial Untuk Kelas IX. Jakarta: Kemendikbud.


iklan tengah