Apa Yang Dimaksud Denan APBN dan APBD?

APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah daftar mengenai penerimaan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. 

Namun sebelum menyusun APBN terlebih dahulu disusun perencanaan mengenai pengeluaran dan pemasukan uang negara, yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). 

RAPBN disusun pemerintah untuk satu tahun yang akan datang. 

Apabila RAPBN disahkan maka APBN mulai diberlakukan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun anggaran yang dimaksud. 

Seperti halnya pemerintah pusat, pemerintah daerah baik pemerintah daerah tingkat I (provinsi) maupun pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/ kabupaten)juga menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

APBD merupakan daftar mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah untuk jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. 

Sebelum menyusun APBD terlebih dahulu juga disusun Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD). Apabila RAPBD disetujui maka selanjutnya disahkan menjadi APBD. 

Periode berlakunya APBD dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember pada tahun anggaran yang dimaksud. 


Tujuan APBN dan APBD 

Tujuan APBN atau APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara untuk daerah dalam melaksanakan kegiatan atau programprogram pembangunan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

iklan tengah