Apa Yang Dimaksud Dengan Wakaf?

Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). 

Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. 

Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. 

Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). 

Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain. 


Hukum Wakaf 

Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? 

Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. 

Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat. Beber apa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut. 

Q.S. Āli ‘Imr ān/3:92 

Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS.Āli‘Imrān/3:92 )

iklan tengah