Ringkasan UUD 1945 Untuk Tes Perangkat Desa

22 minute read

UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) adalah konstitusi Republik Indonesia yang pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. UUD 1945 menjadi dasar hukum negara Indonesia, yang mengatur pembentukan negara dan pemerintahan.

Berikut beberapa hal penting terkait UUD 1945:

  1. Proklamasi Kemerdekaan: UUD 1945 dirumuskan dan disahkan setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 oleh Sukarno dan Mohammad Hatta, sebagai dasar negara yang merdeka setelah berabad-abad dijajah oleh Belanda.

  2. Struktur dan Prinsip:

    • Pembukaan: Pembukaan UUD 1945 memuat tujuan negara Indonesia, yang mencakup kemerdekaan, keadilan sosial, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
    • Pancasila: Pancasila sebagai ideologi negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, mencakup lima sila yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
    • Bentuk Negara dan Pemerintahan: Indonesia dibentuk sebagai negara kesatuan dengan sistem pemerintahan republik yang dipimpin oleh presiden.
  3. Perubahan (Amandemen): Sejak disahkan, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen (perubahan) terutama pasca-reformasi 1998, yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan demokrasi, hak asasi manusia, serta prinsip-prinsip pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

UUD 1945 ini masih berlaku hingga saat ini, meskipun dengan beberapa perubahan, dan tetap menjadi dasar hukum tertinggi negara Indonesia.

Ringkasan UUD 1945

1

1

NKRI

2

Kedaulatan

3

Indonesia negara hukum

2

1

Anggota MPR terdiri

2

Sidang MPR

3

Suara terbanyak

3

1

MPR berwenang mengubah UUD

2

MPR melantik presiden

3

MPR memberhentikan Presiden

4

1

Presiden memegang kekuasaan

2

Dibantu wapres

5

1

Presiden mengajukan RUU

2

Presiden menetapkan PP

6

1

Presiden orang Indo asli

2

Syarat-syarat menjadi Presiden

6A

1

Presiden dipilih langsung

2

Calon Presiden diusulkan parpol

3

Mendapatkan suara lebih dari 50%

4

Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih

5

Tata cara pilpres

7

Presiden memegang jabatan 5 tahun

7A

Presiden dapat diberhentikan atas usul DPR

7B

1

Usul pemberhentian

2

Presiden melakukan pelanggaran hukum

3

Pengajuan permintaan

4

MK wajib memeriksa

5

Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum

6

MPR wajib sidang 30 hari

7

Rapat paripurna

7C

Presiden tidak dapat membubarkan DPR

8

1

Jika presiden mangkat

2

Dalam hal terjadi kekosongan

3

Jika Presiden dan Wapres mangkat

9

1

Presiden bersumpah

2

Presiden bersumpah dihadapan pimpinan MPR

10

Presiden memegang kekuasaan atas militer

11

1

Presiden mengatakan perang

2

Presiden membuat perjanjian internasional

3

Ketentuan lebih lanjut perjanjian internasional

12

Presiden menyatakan keadaan bahaya

13

1

Peresiden mengangkat duta dan konsul

2

Dalam hal mengangkat duta,

3

Presiden menerima penempatan duta

14

1

Presiden memberi grasi

2

Presiden memberi amnesti

15

Presiden memberi gelar

16

Presiden membentuk dewan pertimbangan

17

1

Presiden dibantu menteri

2

Menteri diangkat presiden

3

Setiap menteri membidangi urusan tertentu

4

Pembubaran kementrian

18

1

NKRI dibagi daerah2

2

Pemda mengurus sendiri urusan pemerintahan

3

Pemda dipilih melalui pemilu

4

Gubernur, Bupati, Walkot dipilih secara demokratis

5

Pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya

6

Pemda berhak menetapkan peraturan

7

Susunan dan tata cara penyelenggaraan daerah

18A

1

Hubungan pusat dan daerah

2

Hubungan keuangan pusat dan daerah

18B

1

Negara mengakui pemda

2

Negara mengakui kesatuan masyarakat hukum

19

1

Anggota DPR dipilih melalui pemilu

2

Susunan DPR diatur dengan UU

3

DPR bersidang sedikitnya 1 kali setahun

20

1

DPR berkuasa membentuk UU

2

Setiap RUU dibahas DPR dan Presiden

3

Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, maka

4

Presiden mengesahkan RUU

5

Dalam hal RUU telah disetujui bersama, tidak disahkan

20A

1

DPR memiliki fungsi legislasi

2

Hak angket, interpelasi, menyatakan pendapat

3

Hak mengajukan pertanyaan

4

Ketentuan lebih lanjut

21

Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU

22

1

Kegentingan yang memaksa

2

PP harus mendapat persetujuan DPR

3

Jika tidak mendapat persetujuan, PP harus dicabut

22A

Ketentuan lebih lanjut pembentukan UU

22B

Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya

22C

1

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu

2

Jumlah anggota DPD tidak lebih dari DPR

3

Sidang DPD sekali setahun

4

Susunan DPD diatur UU

22D

1

DPD dapat menajukan RUU pada DPR

2

DPD ikut membahas RUU

3

DPD melakukan pengawasan otonomi daerah

4

Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya

22E

1

Pemilu dilaksanakan secara langsung

2

Pemilu diselenggarakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden

3

Peserta pemilu DPR DPRD adalah partai politik

4

Peserta pemilu DPD adalah oerseorangan

5

Pemilu diselenggarakan oleh KPU

6

Ketentuan lebih lanjut pemilu diatur UU

23

1

APBN

2

RUU APBN diajukan oleh Presiden dibahas bersama DPR

3

Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN,

23A

Pajak dan pungutan lain

23B

Macam dan harga mata uang

23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur UU

23D

Negara memiliki suatu bank sentral

23E

1

Badan Pemeriksa Keuangan

2

Hasil pemeriksaan keuangan diserahkan pada DPR

3

Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti

23F

1

Anggota BPK dipilih DPR

2

Pimpinan BPD dipilih anggota BPK

23G

1

BPK berkedudukan di ibu kota negara

2

Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur UU

24

1

Kekuasaan kehakiman merdeka

2

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung

3

Badan-badan lain yang berkaitan diatur UU

24A

1

Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi

2

Hakim agung harus memiliki integritas

3

Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial

4

Ketua dan Wakil Mahkamah Agung dipilih hakim agung

5

Susunan, kedudukan diatur UU

24B

1

Komisi Yudisial bersifat mandiri

2

Anggota KY harus berpengetahuan

3

KY diangkat dan diberhentikan Presiden

4

Susunan, kedudukan KY

24C

1

MK berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir

2

MK wajib memberikan putusan

3

MK mempunyai sembilan orang anggota

4

Ketua dan wakil MK dil\pilih hakim konstitusi

5

Hakim konstitusi harus berintegritas

6

Pengangkatan hakim konstitusi diatur UU

25

Syarat-syarat menjadi hakim

25A

Batas-batas NKRI ditetapkan UU

26

1

Warga negara adalah orang indonesia asli dan bangsa lain

2

Penduduk adalah warga dan orang asing yang

3

Hal-hal mengenai warga negara

27

1

Segala warga negara bersamaan kedudukannya

2

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan

3

Tiap warga negara berhak bela negara

28

Kemerdekaan berserikan dan berkumpul

28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan

28B

1

Setiap orang berhak membentuk keluarga

2

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup

28C

1

Setiap orang berhak mengembangkan diri

2

Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya

28D

1

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan

2

Setiap orang berhak bekerja dan mendapat imbalan

3

Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan sama

4

Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

28E

1

Setiap orang bebas memeluk agama

2

Setiap orang bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran

3

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul

28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh info

28G

1

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi

2

Hak bebas dari penyiksaan

28H

1

Hak hidup sejahtera

2

Hak mendapat kemudahan

3

Hak jaminan sosial

4

Hak mempunyai hak milik

28I

1

Hak untuk hidup. Tidak disiksa

2

Hak bebas dari diskriminatif

3

Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional

4

Perlindungan, pemajuan, penegakan HAM

5

Pelaksanaan hak dijamin UU

28J

1

Wajib menghormati hak

2

Wajib tunduk kepada pembatasan yg ditetapkan UU

29

1

Negara berdasar ketuhanan YME

2

Negara menjamin kemerdekaan memeluk agama

30

1

Hak pertahanan dan keamanan negara

2

Usaha pertahanan dilaksanakan TNI

3

TNI terdiri dari Angkatan Darat, Laut, Udara

4

Kepolisian sebagai alat negara

5

Susunan dan Kedudukan TNI, Kepolisian

31

1

Hak pendidikan

2

wajib mengikuti pendidikan dasar

3

Pemerintah mengusahakan pendidikan nasional

4

Negara memprioritaskan anggaran pendidikan

5

Pemerintah memajukan IPTEK

32

1

Negara memajukan kebudayaan nasional

2

Negara menghormati dan memelihara bahasa

33

1

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama

2

Cabang produksi pending dikuasai negara

3

Bumi dan air dikuasai negara

4

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar

5

Ketentuan lebih lanjut

34

1

Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara

2

Negara mengembangkan sistim jaminan sosial

3

Negara bertanggungjawab fasilitas pelayanan kesehatan

4

Ketentuan lebih lanjut

35

Bendera sang merah putih

36

Bahasa negara ialah bahasa Indonesia

36A

Lambang negara ialah Garuda

36B

Lagu kebangsaan

36C

Ketentuan lebih lanjut bendera, bahasa, lambang

37

1

Usul perubahan pasal-pasal UUD

2

Setiap usul diajukan tertulis

3

Untuk mengubah pasal-pasal UUD,

4

Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD

5

Khusus mengenai bentuk negara tidak dapat dirubah

Aturan Peralihan

Pasal I

Segala peraturan masih berlaku sebelum diadakan perubahan

Pasal II

Semua lembaga negara tetap berfungsi sepanjang

Pasal III

MK dibentuk selambat-lambatnya 17 agustus 2003

Aturan Tambahan

Pasal I

MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan

Pasal II

UUD terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal

iklan tengah