Sebutkan Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya. 


Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 

  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah. 
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah. 
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. 
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. 


Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut. 

  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara. 
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan. 
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara. 
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi. 


Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 

  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. 
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi. 
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri. 
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. 
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

iklan tengah