Sebutkan Jenis-Jenis Norma
Dipandang dari berat tidaknya sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggarnya, norma dapat dibedakan:
a. Norma susila,
norma yang menghendaki supaya setiap anggota bersikap dan bertingkah laku dan berbuat baik kepada sesamanya, justru untuk kepentingannya sendiri. Pelanggaran dari norma ini hukumannya datang dari diri sendiri, seperti tidak tenang atau gelisah.
b. Norma sopan santun,
yaitu norma yang menghendaki individu dalam masyarakat bertingkah laku sesuai dengan ukuran tingkah laku interalasi masyarakatnya.
Apabila norma ini dilanggar, hukum a nnya berasal dari masyarkat itu sendiri, pelaku dapat dikucilkan dari pergaulan, dicemooh atau dimarahi.
c. Norma agama,
yaitu serangkaian aturan yang ditentukan oleh ag ama dan kitab suci yang dipercayainya. Sanksi dapat berupa norma susila atau sopan santun, ditambah sanksi perasaan berdosa dan hukuman di akhirat.
d. Norma hukum,
yaitu norma yang dibangkitkan, dilembagakan, d irencanakan, diatur oleh petugas dan alat negara serta pejabat politik sehingga memiliki kepastian pelaksanaan dan sanksi yang tegas.
Hukuman dijatuhkan oleh alat negara dan badan peradilan. Hukuman bersifat konkrit, berupa denda, kurungan penjara atau hukuman mati.
Posting Komentar