Bagaimana pelaksanaan pemerintahan sipil Jepang di Indonesia pada masa penjajahan?

Pada Agustus 1942, keluar UU No 27 tentang pemerintahan daerah yang dimantapkan dengan UU No. 28 tentang pemerintahan shu dan tokubetsushi.

Berdasarkan UU tersebut, setiap wilayah di bagi lagi menjadi beberapa bagian yang lebih kecil. Misalnya, Jawa dibagi menjadi tiga provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur) serta dua daerah istimewa (kochi), yaitu Yogyakarta dan Surakarta.

Namun, pembagian ini dianggap tidak efektif sehingga dihapuskan. Akhirnya, Jawa dibagi menjadi 17 karesidenan (shu) yang diperintah oleh residen (shucokan). 

Karesidenan terdiri atas kotapraja (shi), kabupaten (ken), kawedanan atau distrik (gun), kecamatan (son), dan desa (ku). 

Shucokan memiliki kekuasaan legislatif dan eksekutif. Shucokan dibantu oleh Cokan Kano (Majelis Permusyawaratan Shu).

Muncul kota istimewa (tokubetsushi) yng posisi dan kewenangannya seperti shu yang berada langsung di bawah pengawasan gunseikan. Batavia adalah contoh tokubetsushi di bawah pimpinan Tokubetu Shico.

Sumatra dibagi menjadi 10 keresidenan dan beberapa subkeresidenan (bunsyu), distrik, dan kecamatan.

Untuk wilayah Indonesia Timur dibagi menjadi tiga daerah kekuasaaan, yaitu Kalimantan, Sulawesi, dan Seram (Maluku dan Papua).

Tiap-tiap wilayah tersebut dibagi menjadi beberapa keresidenan, kabupaten, subkabupaten (bunken), distrik, dan kecamatan.

Pada tanggall 5 September 1943 dibentuk Badang Pertimbangan Keresidenan (Syu Sang Kai) dan Badang Pertimbangan Keresidenan (Syu Sang Kai) dan Badan Pertimbangan Kotapraja Istimewa (Syi Sang In).

Banyak tokoh Indonesia yang direkrutmen dan menduduki jabatan dalam pemerintahan di antaranya Hoesein Djajadiningrat sebagai kepala Departemen Urusan Agama; Soetarjo Kartohadikoesoemo sebagai kepala pemerintahan (syucokan) di Jakarta;  R.M.T.A. Soerjo sebagai kepala pemerintahan (syucokan) di Bojonegoro.

Tujuh tokoh Indonesia lainnya menduduki jabatan penasihat, seperti Ir. Soekarno (Departemen Urusan Umum); Mr. Suwandi dan dr. Abdul Rasyid (Departemen Urusan Dalam Negeri); Prof. Dr. Mr. Soepomo (Departemen Kehakiman); Mochtar bin Prabu Mangkunegara (Departemen Lalu Lintas); Muh. Yamin (Departemen Propaganda); Prawoto Sumodiloyo (Departemen Ekonomi).

iklan tengah