Apa Yang Dimaksud Dengan Hukum?
Geograpik - Hukum adalah sebuah peraturan yang berisi norma maupun sanksi yang dibuat oleh manusia yang bertujuan mengatur kehidupan manusia, tingkah laku manusia demi menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat dan mencegah terhadinya kekacauan, keributan dan perpecahan.
Hukum bertugas menjamin sebuah kepastian hukum bagi seluruh lapisan warga masyarakat dan setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di hadapan hukum.
Definisi hukum yang lain adalah sebuah peraturan/ ketetapan/ ketentuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat serta memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Adapun pengertian hukum menurut para ahli yang diantaranya yaitu:
Baca Juga: Ringkasan Materi PPKN Lengkap
Prof. Dr. Van Kan
Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.
Baca Juga: Ringkasan Materi PPKN Lengkap
Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
Mr. E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.
Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.
Baca Juga: Ringkasan Materi PPKN Lengkap
Leon Duguit
Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
M.H. Tirtaatmidja
Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta.
Posting Komentar