Apa yang Dimaksud Dengan Pemerintah?
Seorang pakar politik, M. Solly Lubis membuat batasan pengertian Pemerintah yaitu seorang atau beberapa orang yang memerintah menurut hukum negerinya.
Bahkan ia menyatakan bahwa suatu masyarakat yang anarchitis (a- artinya tidak, archy artinya pemerintahan) bukanlah negara.
Pengertian tersebut menjelaskan bahwa seseorang atau kelompok orang itu hanya mengikuti hukum yang berlaku di negerinya, barulah dapat disebut Pemerintah, dan jika masyarakatnya tidak patuh pada pemerintah dan aturannya, maka tidak dapat disebut negara. Indonesia menyusun suatu bentuk negara dan sistem pemerintahannya berdasarkan UUD NRI tahun 1945.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini menegaskan bahwa negara yang didirikan adalah negara kesatuan bukan negara federal.
Negara kesatuan mengatasi semua paham individu maupun paham golongan. Salah satu ciri negara kesatuan adalah kedaulatan negara tidak terbagi-bagi.
Walaupun pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada pemerintah daerah, tetapi pada akhir kekuasaan tertinggi tetap berada ditangan pemerintah pusat.
Bagi negara kesatuan Republik Indonesia pemerintah daerah (provinsi) merupakan bagian tidak terpisah serta tidak bersifat negara dalam negara.
Bentuk Pemerintahan yang diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah Republik, yaitu bentuk pemerintahan untuk membedakan dengan Monarki (Kerajaan).
Bentuk pemerintahan ini dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden memegang kekuasaan dalam negara tidak secara turun menurun, melainkan melalui sebuah mekanisme demokrasi yang berlangsung dan diakui dalam negara tersebut.
Sistem pemerintahan suatu bangsa tergantung pada sistem politik yang dianut Negara tersebut. Sedangkan sistem politik suatu bangsa ditentukan oleh ideologi yang dianut oleh Negara tersebut.
Indonesia sudah menentukan ideologinya berdasarkan Pancasila, maka sistem pemerintahan Indonesia melandaskan diri pada sila Pancasila terutama “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Posting Komentar