Apa yang Dimaksud Dengan Suprastruktur Politik?

Geograpik - Dalam menjalankan sistem politik suatu negara diperlukan struktur politik (lembaga negara) yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. 

Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. 

Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan supra-struktur dan infra-struktur politik Supra-struktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan pengerak politik yang bersifat formal. 

Supra-struktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya di atur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya. 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur keberadaan kekuatan supra-struktur politik Indonesia dari mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya.

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap 

Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang. Adapun yang menjadi kekuatan supra-struktur politk yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut: 

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 
  4. Presiden/Wakil Presiden 
  5. Mahkamah Agung 
  6. Mahkamah Konstitusi 
  7. Komisi Yudisial 
  8. Badan Pemeriksa Kekuangan

iklan tengah