Bagaimana Cara Penentuan Batas-Batas Wilayah Indonesia?
Geograpik - Wilayah atau daerah sangat diperlukan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan.
Suatu kelompok yang memiliki pemerintahan tidak dapat dikatakan negara apabila tidak memiliki tempat menetap.
Dalam wilayah itu dibangun berbagai organisasi pemerintahan untuk mempermudah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta mensejahterakan rakyat.
Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain. Batas alam seperti sungai dan pegunungan.
Batas geografi seperti garis lintang dan garis bujur, batas buatan seperti pagar dan tembok (contoh tembok berlin) sedangkan perjanjian misalnya konvensi dan traktat.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap
Wilayah Perairan
Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Pada tanggal 10 desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial. Dalam perjanjian ini dirumuskan :
- Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
- Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut.
- Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap
Wilayah Ekstra Teritorial
Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya dinegara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.
Wilayah Daratan
Wilayah daratan, wilayah daratan merupakan tempat bermukim dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas- batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antar dua negara atau banyak negara.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap
Wilayah Laut
Wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Tidak semua negara didunia memiliki laut teritorial. Swiss, Zambia dan Afganistan adalah contoh negara yang tidak memiliki laut teritorial.
Wilayah Udara
Wilayah udara, wilayah udara suatu negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan suatu negara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap
Sekarang kita akan membahas hal yang lebih penting lagi yakni kewenangan atas wilayah yang dimiliki Indonesia. Apa sajakah yang dimiliki oleh Indonesia atas wilayahnya?.
Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957, bangsa Indonesia memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya.
Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri dari wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2.
Di wilayah yang seluas tersebut, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang hingga Merauke. Artinya seluruh wilayah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebesar-besarnya dapat dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Adapun isi Deklarasi Djuanda menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap
Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).
Maknanya adalah laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Hal ini menyatakan bahwa Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state).
Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Ratifikasi Indonesia atas keputusan UNCLOS itu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Posting Komentar