Sebutkan 3 Ciri-Ciri Negara Kesatuan!

Geograpik - Negara yang menganut bentuk Negara kesatuan salah satunya adalah Negara kita tercinta Indonesia, maka dari itu Indonesia juga sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. 

Negara kesatuan adalah Negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

Pemerintah pusat juga diberi hak untuk dapat melimpahkan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang tingkatannya lebih kecil didalamnya seperti provinsi dan kabupaten. 

Baca Juga: Ringkasan Materi PPKN Lengkap

Pemerintah bisa memberikan hak otonomi daerah kepada daerah dibawahnya untuk dapat menjalankan aturannya sendiri namun tentunya tetap berdasarkan aturan dan keputusan dari pusat. 

Ciri-Ciri Negara Kesatuan 

  1. Pada Negara kesatuan peraturan dasarnya didasarkan pada satu Undang-Undang Negara. Selain itu Negara kesatuan juga memiliki hanya satu kepala Negara, dewan perwakilan rakyat dan juga dewan Negara. Pada Negara kesatuan maka semuanya terpusat dan berdasarkan dari satu undang-undang tersebut, pemerintahannya pun terorganisir pada pusat. Hal ini memiliki manfaat yang baik dimana peraturan dan roda pemerintahan pun selalu seragam namun ada kalanya mengundang kesulitan ketika ada hal-hal yang harus diselesaikan di daerah namun harus menunggu keputusan dari pusat terlebih dulu. 
  2. Semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan Negara baik itu kedaulatan untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri semuanya diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditandatangani. 
  3. Berbagai macam masalah seperti budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya memiliki satu buah kebijakan saja.

iklan tengah