Sebutkan Tugas-Tugas MPR, DPR, DPD!

Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

  1. anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
  2. anggota MPR sebanyak 550 orang. Anggota DPD adalah 4 X Jumlah provinsi (UU No. 22 tahun 2003)
  3. MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi negara
  4. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat (1,2,3) UUD NRI Tahun 1945).
  5. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN


Tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  1. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  2. Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU No. 22 tahun 2003).
  3. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  4. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  5. Hak anggota DPR hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (pasal 20A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN


Tugas Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  1. DPD merupakan bagian keanggotan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap propinsi.
  2. DPD merupakan wakil-wakil propinsi.
  3. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 tahun 2003).
  4. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah. 

iklan tengah