Sebutkan Tugas-Tugas MPR, DPR, DPD!
Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
- anggota MPR sebanyak 550 orang. Anggota DPD adalah 4 X Jumlah provinsi (UU No. 22 tahun 2003)
- MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi negara
- Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat (1,2,3) UUD NRI Tahun 1945).
- MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
- Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU No. 22 tahun 2003).
- Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
- Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
- Hak anggota DPR hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (pasal 20A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN
Tugas Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- DPD merupakan bagian keanggotan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap propinsi.
- DPD merupakan wakil-wakil propinsi.
- Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 tahun 2003).
- DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
Posting Komentar