Sebutkan Tugas-Tugas Tugas MA, MK, KY, BPK!

Tugas Mahkamah Agung (MA).

  1. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  2. MA membawahi peradilan di Indonesia (pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  3. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap


Tugas Mahkamah Konstitusi

a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :

  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
  5. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

b. Mahkamah konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap


Tugas Komisi Yudisial (KY).

  1. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
  2. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap


Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  1. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  2. Hasil pemeriksaan BPK di serahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945). 

iklan tengah