Sebutkan Tugas-Tugas Tugas MA, MK, KY, BPK!
Tugas Mahkamah Agung (MA).
- MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
- MA membawahi peradilan di Indonesia (pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
- Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap
Tugas Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
- Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b. Mahkamah konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap
Tugas Komisi Yudisial (KY).
- KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
- KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap
Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
- Hasil pemeriksaan BPK di serahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
Posting Komentar