Pelaku kegiatan distribusi yang bertindak sebagai perantara dalam perdagangan atas nama orang lain dengan mendapat imbalan berupa provisi adalah
0 minute read
4. Pelaku kegiatan distribusi yang bertindak sebagai perantara dalam perdagangan atas nama orang lain dengan mendapat imbalan berupa provisi adalah...
A. pedagang
B. agen
C. makelar
D. komisioner
Jawaban D
1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50
Komisioner adalah orang atau badan sebagai perantara perdagangan yang kegiatannya menjual atau membeli barang dagangan yang bertindak atas namanya sendiri, tetapi barang itu untuk orang lain. Upah komisioner disebut komisi/provisi.
Komisioner adalah istilah umum dalam organisasi/kelembagaan yang merujuk kepada seseorang atau beberapa orang yang terpilih atau ditunjuk untuk menjalankan satu bidang tugas dalam sebuah komisi. Beragam mekanisme yang digunakan untuk mengangkat komisioner
Posting Komentar