Apa Saja Dasar Hukum Koperasi Syariah?

Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi syariah berlandaskan pada: 

1) Al-Qur`an dan hadis terutama tentang prinsip tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful). 

2) Pancasila dan UUD 1945 Terutama sila ke-5 (lima) dalam pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk simbol dari sila ke lima tersebut adalah logo timbangan yang juga dipergunakan sebagai logo koperasi. Di dalamnya terkandung makna filosofis, bahwa keberadaan koperasi harus mendatangkan keadilan bagi seluruh anggotanya. Adapun pasal 33 (1) dalam UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan” dalam hal ini juga relevan dengan asas dan prinsip koperasi yaitu asas gotong royong dan kekeluargaan, di mana semua anggota memiliki tanggungjawab untuk bekerja sama dan memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam koperasi sehingga terdapat prinsip dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota koperasi. 

 3) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Nomor 16/Per/M.UKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, yang merupakan regulasi terbaru yang mengatur tentang tata kelola koperasi syariah di Indonesia saat ini

iklan tengah