Apa Saja Rukun, Syarat dan Larangan Asuransi Syariah?

Rukun

Imam Hanafi menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab dan kabul. Sedangkan menurut ulama fikih yang lain, rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal yaitu:

1) Kafil;

 yaitu orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, tidak tercegah membelanjakan hartanya).

2) Makful lah;

 yaitu orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kafil.

3) Makful ‘anhu;

 yaitu orang yang berhutang.

4) Makful bih;

 yaitu utang, baik barang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap.

Syarat

Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi syariah adalah:

1) Baligh

2) Berakal

3) Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)

4) Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)

5) Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba

6) Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir) 

iklan tengah