Apa Yang Dimaksud Dengan Koperasi Syariah?

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usaha dengan prinsip, tujuan dan kegiatannya berlandaskan pada Al-Qur`an dan hadis. 

Dalam pengertian yang lain, koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dengan prinsip kekeluargaan. 

Dalam pasal 1 butir (2) dan (3) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 disebutkan bahwa koperasi syariah kemudian disebut dengan istilah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS). 

 Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpan pinjam dan pembiayaan berdasarkan syariah termasuk pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf. Pada umumnya, koperasi termasuk koperasi syariah dikelola secara bersama-sama oleh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan. 

Pembagian keuntungan dalam koperasi dihitung berdasarkan peran serta dan andil dari masing-masing anggota yang disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU). Secara sosiologis, koperasi syariah di Indonesia sering disebut dengan Baitul Maal wa at-Tamwil atau BMT. 

Namun sebenarnya terdapat perbedaan antara KSPPS dan USPPS/koperasi syariah dengan BMT yaitu pada kelembagaannya. Koperasi syariah hanya terdiri dari satu lembaga saja yaitu koperasi yang dijalankan berdasarkan pada asas syariah sedangkan BMT terdapat dua lembaga yaitu diambilkan dari namanya Baitul Maal wa at-Tamwil yang berarti lembaga zakat dan lembaga keuangan syariah. Baitul Maal artinya adalah lembaga zakat dan at-Tamwil artinya adalah lembaga keuangan syariah. 

Sehingga dapat disimpulkan, apabila koperasi syariah itu bergerak dalam dua bidang sekaligus yaitu pengelolaan zakat dan keuangan syariah, maka ia disebut dengan BMT, namun apabila koperasi tersebut hanya menjalankan usaha dalam bidang keuangan syariah saja maka ia disebut dengan koperasi syariah. 

 Koperasi syariah ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum untuk membangun perekonomian Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip Islam

iklan tengah